Artidjo Alkostar

Putusan MA No. 1542 K/Pid.Sus/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Pencemaran Lingkunga Hidup

Para Pihak: 
Anis Almaghraby

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1542 K/Pid/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2009

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan terdakwa Anis Almaghraby alias Anis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Mebebankan termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00-

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar Indonesia ke media lingkungan Indonesia. 2. Bahwa Mahkamah Agung RI dapat membatalkan putusan bebas murni demi kepentingan hukum dan keadilan, bilamana terbukti Judex Facti terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa pembebasan terhadap terdakwa tersebut bukan bebas tidak murni, sebagai upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Putusan MA No. 294 K/PID/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindak Pidana Pencurian Motor

Para Pihak: 
Rizky Ramadhan Alias Rizky Condet bin Iskandar

Nomor Putusan: 
294 K/PID/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2016


Bunyi Putusan: 
(Mengadili): Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut; Membebaskan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan yang amarnya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa yang seharusnya diajukan dalam peradilan pidana anak namun diajukan dalam peradilan untuk dewasa tidak dapat diajuakan upaya hukum kasasi.

Putusan MA No. 1616 K/Pid.Sus/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Korupsi berlanjut

Para Pihak: 
Angelina Patricia Pingkan Sondakh

Nomor Putusan: 
1616 K/Pid.Sus/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-11-2013

Tanggal Dibacakan: 
20-11-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh tersebut; Mengabilkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I : Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari 2013

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah" pasal tersebut menegaskan bahwa keberadaan alat bukti Elektronik adalah sah. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia; 2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara aktif melakukan upaya menggiring Anggota Kemendiknas agar proyek-proyek pembangunan dan pengadaaan dan nilai anggaran sesuai dengan permintaan Permai group lalu terdakwa mendapat uang Rp. 12.580.000.000 dan US $ 2.350.000 merupakan tindak pidana korupsi