2016

Putusan MA No. 175 PK/TUN/2016


Perihal: 
Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Para Pihak: 
Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah VS I. PT Coalindo Utama; II Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Barito Timur

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
175 PK/TUN/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-12-2016

Tanggal Dibacakan: 
22-12-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 19/FP/PTUN.PLK., tanggal 07 Juni 2016; (Mengadili Kembali): Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan dalam peninjauan kembali, yang dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Putusan MA No. 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten

Para Pihak: 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
33 PK/Pdt. Sus-Arbt/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-05-2016

Tanggal Dibacakan: 
26-05-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut; -Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 28 November 2014; (Mengadili Kembali) : 1. Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; 2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar RP 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Catatan Amar: 
Nomor Putusan 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016

Kaidah Hukum: 
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 1437 K/Pid.Sus/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Korupsi Secara Bersama-sama

Para Pihak: 
Handoko Lie

Nomor Putusan: 
1437 K/Pid.Sus/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2016

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
-Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut; -Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 05/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 14 Maret 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Nageri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus/TKP/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2015; (Mengadili sendiri): 1. Menyatakan Terdakwa Handoko Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Berama-sama"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 187.815.741.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Jika terpidana tidak mempunyai harta banda yang emncukupi untuk membayar uang penggganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahu;

Kaidah Hukum: 
Terdakwa selaku pemegang hak atas tanah telah melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak yang semula hanya sebagian dari tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) namun terakhir dapat dikuasai seluruhnya oleh Terdakwa, bersama-sama dan/atau yang dilaksanakan bersama-sama dengan walikota Medan yang memberikakn rekomendasi atau persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang tidak termasuk dalam perjanjian awal dengan pihak PJKA.

Putusan MA No. 294 K/PID/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindak Pidana Pencurian Motor

Para Pihak: 
Rizky Ramadhan Alias Rizky Condet bin Iskandar

Nomor Putusan: 
294 K/PID/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2016


Bunyi Putusan: 
(Mengadili): Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut; Membebaskan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan yang amarnya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa yang seharusnya diajukan dalam peradilan pidana anak namun diajukan dalam peradilan untuk dewasa tidak dapat diajuakan upaya hukum kasasi.

Putusan MA No. 252 K/MIL/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindakan Nyata Mengancam Dengan Kekerasan Terhadap Atasan

Para Pihak: 
Suparman

Nomor Putusan: 
252 K/MIL/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-12-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Suparman, Koptu, NRP 31960531220476 tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 51-K/PMT-I/AD/IV/2016 tanggal 13 Juli 2016 Yang memperbaiki putusan pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 17-K/PM I-04/AD/I/2016 tanggal 25 Februari 2016 tersebut; (Mengadili Sendiri): -Menyatakan Terdakwa Supraman, Koptu, NRP 31960531220476 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Oditur Militer; -Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; -Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan dan kata-kata yang bersifat ancaman yang dilakukan seorang prajurit bawahan terhadap prajurit atasan dengan maksud untuk menghentikan tindakan pemukulan terhadap dirinya, bukan merupakan kejahatan Insurbordinasi dalam Pasal 105 Ayat (1) KUHPM