Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1980

Putusan MA No. 122 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Menyebarluaskan informasi rahasia perusahaan

Para Pihak: 
Said Salim bin Hasan, Abd. Azis Hasan

Nomor Putusan: 
122 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-11-1980


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin Bi 24/1976/Pid.PT Bjm; Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Samarinda No. 11/1975/Pid.Toll/P.N. Samarinda tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena putusan Pengadilan Negeri adalah suatu pembebasan murni, berdasarkan pasal 6 (2) U.U. No. 1 Drt tahun 1951 terhadap putusan itu tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 336 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penyerobotan dan Pengrusakan pagar

Para Pihak: 
Marhana Tambaru

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
336 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-12-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi

Kaidah Hukum: 
Keberatan pemohon kasasi terhadap penolakan Pengadilan Tinggi terhadap permintaanya agar pemeriksaan perkaranya ditunda dulu dengan memerintahkan kepada saksi untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, tidak dapat dibenarkan karena tidak ada persoalan prayudisial (praejudicieel geschil)

Putusan MA No. 328 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memberi keterangan palsu

Para Pihak: 
Abu Solih Nasution

Nomor Putusan: 
328 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
21-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 375/1979/Pid/PTB dan putusan Pengadilan Negeri di Bogor No. 83/1976/Kej/PN tersebut; Menyatakan kesalahan tertuduh Abu Solih Nasution tersebut atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Bogor tidak dapat dipandang sebagai akte otentik yang dimaksudkan dalam pasal 266 KUHP

Putusan MA No. 170 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penganiyaan

Para Pihak: 
Moetijoso

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
170 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-11-1980

Tanggal Dibacakan: 
26-11-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan tertuduh, yang setelah bis itu menyerempet kendaraanya mengejar bis, menghentikannya, menyuruh sopirnya turun dan kemudian memukulnya sehingga pingsan, bukan merupakan perbuatan untuk melindungi diri termaksud dalam pasal 49 KUHP dan penyerempetan tersebut juga bukan merupakan serangan termaksud dalam pasal itu

Putusan MA No. 167 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pengrusakan mobil

Para Pihak: 
Dibiyono Dwidjosewojo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
167 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jaakrta No. 67/1977 PT Pidana; Menyatakan kesalahan tertuduh Dibiyono Dwidjosewoyo atas tuduhan primair dan subsidair tersebut tidak terbukti; Mebebaskan ia oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tersebut bersalah melakukan kejahatan "karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi sakit sementara"; Menghukum tertuduh, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 6 bulan, dengan ktetentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali jika kemudian hari dalam keputusan Hakim diperintahkan lain karena terhukum itu melakukan tidak pidana sebelum berakhir masa percobaan 1 tahun atau dalam waktu percobaan itu tidak memenuhi syarat khusus yaitu dalam waktu 6 bulan tertuduh dilarang mengemudikan kendaraan bermotor; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Penjatuhan hukuman 1 bulan tidak memungkinkan adanya hukuman bersyarat sebagai diatur dalam pasal 14c ke 2