Iman Anis

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Kirchoff

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember 1974 sesuai akta perkawin Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; - Menetapkan tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu : Fendy, Fientje, Desy; - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut di mana mereka bertempat tinggal; - Menghukum penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan jumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 sejak putusan berkekuatan hukum tetap; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu; - Menolak gugatan penggugat selebihnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal mebayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak."

Putusan MA No. 1074 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penggantian perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah menjadi jual beli tanah jaminan

Para Pihak: 
H. Maming Baba vs M.Said Dahlan

Nomor Putusan: 
1074 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2. Menghukum tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 16.150.000 tanpa syarat 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan barang pinjaman sertifikat tanah No. 876 gambar situasi No.2639/1982 atas nama H.Maming Baba kepada penggugat segera dan seketika 4. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 setiap hari atas kelalaian mematuhi diktum ad, 3 putusan ini 5. Menyatakan tuntutan penggugat pada petitum 2 tidak dapat diterima, 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Putusan MA No. 53 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Ny. A.I Djubaedah vs M.Toha, H. Saepuloh, Odjo, H. Iyus Rusmita, H. Moch Yusuf, Rochmat Muslim, Ny. Otis Solihat, H. Dahyan, H. Achmad Kastolani

Nomor Putusan: 
53 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat dan turut tegugat, (Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Menyatakan penggugat adlah anak angkat yg sah dari H. Dahyan dan alm. Ny. Siti Hasanah, Menyatakan penggugat adalah ahli waris yg sah dari alm. H.Siti Hasanah dan berhak mewaris bagian alm. H. Siti Hasanah dan H. Dahyan, Menyatakan perbuatan para tergugat Is/d VII merupakan melawan hukum, Menghukum tergugat I s/d VII untuk menyerahkan 1/4 bagian dari harta sengketa, jika tidak dapat dibagi secara innatura agar dijual dimuka umum yg hasilnua 1/4 bagian diserahkan tdk dpt diterima, Menyatakan sah san berharga sita jaminan yg telah diletakkan atas tanah dan bangunan yg terletak di jln Mangunsarkoro No.130 sertfikat HM no.167, Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dpt diterima, Menghukum termohon kasasi membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut hukum adat di daerah Jawa Barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat bila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya,, maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.

Putusan MA No. 3201 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Pembeli yang beritikad

Para Pihak: 
Fransiskus Xaverius Soeharno vs Ibrahim, Soelaiman

Nomor Putusan: 
3201 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi fransiskus xaverius soeharno, Membatalkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 29 desember 1990 no.692/pdt/1990/Pt.Sby.mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berlaku akta jaul beli, akata perjanjian pengosongan dan perubahan nama pemilikan atas barang sengeketa tersebut 3. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji 4. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan tanah beserta bangunan yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabay kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 5. Menghukum para tergugat dan siapa saja yg menempati untuk mengosongkan, menyerahkan tanah beserta bangunan yg berada di atasnya yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabaya tanpa syarat kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 6. Menghukum para tergugat memberikan ganti ruhi kpd penggugat secara tanggung renteng karena para tergugat telah merugikan penggugat, dimana selama 7 bulan tanah beserta bangunan yg berada diatasnya tidak pernah dinikmati oleh penggugat sebesar 7x30xRp.50.000=Rp.10.500.000 7. Menolak gugatan untuk selebihnya -Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi; Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik