Nilna Ismail

Putusan MA No. 1816 K/Pdt/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Sengketa Sertifikat Tanah

Para Pihak: 
Lucky Iwanto VS A Tohir bin Rahman … dkk, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan cq Walikota madya KDH Tingkat II Palembang cq Kepala Kantor Agraria Kotamadya Palembang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1816 K/Pdt/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-1992

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang; Menolak eksepsi Tergugat I dalam konpensi; Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum pemohon Kasasi/Penggugat asal/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini biaya perkara ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu. Dalam hal penerbitan suatu sertifikat mengandung kesalahan tehnis kadastreal, Mendagri berwenang membatalkan sertifikat berdasarkan pasal 12 jo pasal 14 Perda Mendagri No. 6 Tahun 1972 (30 Juni 1972)

Putusan MA No. 3138 K/PDT/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Cidera janji dalam pembelian rumah

Para Pihak: 
AZ. Nasution, SH., Yusuf Shofie, SH., Sudaryatma, SH., dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) VS PT. Kentanik Super International

Nomor Putusan: 
3138 K/PDT/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat diterima; - Membatalkan putusan PT. Jakarta tanggal 7 April 1994 No. 496/PDT/1993/PT DKI dan Putusan PN Jakarta Timur tanggal 6 April 1993 No. 237/PDT/G/1992/PN.JKT Timur; - Menolak provisi yang diajukan para penggugat dalam pokok perkara; - Menolak gugatan para penggugat seluruhnya dalam rekonpensi; - Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi dalam konpensi dan rekonpensi; - Menghukum para pemohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara : tingkat pertama sebesar Rp. 100.000-, tingkat banding sebesar Rp. 25.000-, tingkat kasasi Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. Bahwa sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau sosial, oleh karena itu developer tidak dapat dibebankan untuk membangun fasilitas tersebut sebagimana tercantum dalam brosur.

Putusan MA No. 701 K/Pdt/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Ni Ketut Udi vs. I Ketut Manila, I Ketut Sogsag

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
701 K/Pdt/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
24-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: Ni Ketut Udi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 6 November 1996 No. 92/Pdt/1996/PT.Dps jo putusan PN. Gianyar tanggal 9 Mei 1996 No. 90/Pdt/G/1995/Gir. MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah istri dari Tergugat yang sah; 3. Menyatakan hukum tanah sawah sengketa adalah harta bersama (guna kaya) milik Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan hukum jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah mengandung cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan jual beli atas tanah sengketa; 7. Menghukum Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan lasia dan kosong bilamana perlu dalam penyerahan tersebut agar dibantu oleh alat negara (Polisi); 8. Menghukum para Termohon Kasasi / Para tergugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama sebesar Rp. 119.500,- (seratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)