Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1981

Putusan MA No. 556 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa jual beli saham

Para Pihak: 
Rachman Sugiarto VS Cheung Yin Lun … dkk

Nomor Putusan: 
556 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak

Kaidah Hukum: 
Jual beli saham termaksud adalah bersarat, sebab digantungkan pada persetujuan Menteri, karena persetujuan ini belum ada, maka menurut hukum perjanjian tersebut belum ada

Putusan MA No. 53/K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan ganja

Para Pihak: 
The Hong Soo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
53 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Mengenai ukuran hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti, yang tidak tunduk pada kasasi

Putusan MA No. 405 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penadahan barang curian

Para Pihak: 
Hartadi Sulaiman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
405 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Meskipun terdakwa hanya banding sepanjang menyangkut barang bukti, tetapi karena putusan Pengadilan Negeri berisi pembebasan dari segala tuduhan, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 192 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penipuan dalam penerimaan cek

Para Pihak: 
Berlian Yakin

Nomor Putusan: 
192 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 154/1978 PT.Pidana; Menyatakan bahwa tertuduh bernama Berlian Yakin alias Yap Ban Dijan telah bersalah melakukan Kejahatan: "Penipuan"; Menghukum ia oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan bilamana ia dalam tempo 1 tahun 6 bulan tidak melakukan perbuatan untuk mana ia dapat dihukum; Menyatakan pula, menghukum tertuduh syarat khusus: Tertuduh harus memenuhi persyaratan yaitu terhitung semenjak keputusan ini tertuduh harus membayar kepada ahliwarisnya So Hong Lin atau dengan saksi pengadu Sutopo uang sebanyak Rp. 6.000.000,- dalam tempo 5 bulan harus dilunasi; Pembayaran melalui Kejaksaan selaku pelaksanaan putusan Hakim; Menghukum tertuduh/tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkatan

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, dengan menyatakan perbuatan tertuduh bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu hubungan keperdataan, memutuskan membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; seharusnya tertuduh dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian

Putusan MA No. 167 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penggelapan atas tanah

Para Pihak: 
S. Winarta bin Madhari

Nomor Putusan: 
167 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 631/1979/Pid sekedar kwalifikasinya sehingga berbunyi: Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, telah menjual hak tanah Indonesia sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Kwalifikasi dari pada tindak pidana termaksud dalam pasal 385 (1) K.U.H.P. adalah: "Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut;