Mengabulkan

Putusan MA No. 528 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemberian Harta Warisan

Para Pihak: 
Djalenggang Siregar vs Tilam Siregar

Nomor Putusan: 
528 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: DJALENGGANG SIREGAR tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 830,- (delapan ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 1164 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pemilihan Ahli Waris

Para Pihak: 
Nining vs Salihu, Supu dan Suara

Nomor Putusan: 
1164 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: NI' NING tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 1 September 1970 No.14/1970/PT.Pdt.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 8 Nopember 1968 No.36/1966/Pangkajene menghukum penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat-asal untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 140 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mertowidjojo, Patawi, Bok Manisi vs Bok Mertodurjo (nk. Gandik) , Soedar dan Bok Mertodurjo (nk. Parsini), Tjitroredjo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
140 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
12-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : I. MERTOWIDJOJO, II. PATAWI dan III. BOK MANISI tersebut, dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 November 1967 No.448/1963/Pdt/P.T.Smg. sedemikian rupa, sehingga amar berbunyi : "Menyatakan, bahwa satu-satunya ahli-waris almarhum Mertodurjo adalah Soedar sebagai anak angkatnya dan Bok Metodurjo nk. Parsini sebagai isteri janda yang syah dari almarhum Mertodurjo; Menetukan bagian masing-masing adalah separo (½) dari harta peninggalan almarhum Mertodurjo tersebut", dirubah menjadi berbunyi : "Menetapkan dan mengesyahkan bahwa penggugat I (Bok Mertodurjo nk. Gandik) dan tergugat I (Bok Mertodurjo nk. Parsini adalah isteri janda, sedangkan penggugat II (Soedar) adalah anak angkat atau ketiga-tiganya ahli-waris almarhum Mertodurjo yang berhak mewarisi barang-barang sengketa peninggalannya almarhum Mertodurjo tersebut; Menetapkan masing-masing bagiannya akan mendapat sepertiga bagian"; menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.510,- (lima ratus sepuluh rupiah);

Putusan MA No. 367 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemalsuan dokumen oleh direktur PT. Bank Persatuan Dagang Indonesia

Para Pihak: 
Pe A Tjong vs P.T Bank Persatuan Dagang Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
367 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
24-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : PE A TJONG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Maret 1971 No.361/1969; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 1968 No.268/1968, dengan perbaikan sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 6% sebulan sejak tanggal 25 April 1967"; dirubah menjadi berbunyi : "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah bunga 6% setahun sejak tanggal 25 April 1967; Menghukum tergugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.580,- (lima ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 500 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Gunarto vs Soenarti

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
500 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-08-1971

Tanggal Dibacakan: 
27-11-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : GUNARTO alias BHE TJIAUW HOK tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.495,- (empat ratus sembilan puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 665 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penyitaan Harta-harta

Para Pihak: 
Firma Medan Jaya vs Taharudin dan Kwang Hock Hai, Kwang Kim Yew

Nomor Putusan: 
665 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
28-11-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : FIRMA MEDAN JAYA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Januari 1973 No.7/Perd./1973/PT.Mdn.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan tanggal 20 Desember 1971 No.200/Per/1971/PN.Mdn.; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh rupiah);

Putusan MA No. 221 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tong Khim Phong vs Ny. Tio Bing Tjien

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
221 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : TONG KHIM PHONG tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.280,- (dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 266 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pengosongan Tanah Milik Penggugat

Para Pihak: 
Roslina vs Haji Darama, Ahmad, Nurhaini dan Pilar, Kamisah, Tisah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-08-1972

Tanggal Dibacakan: 
05-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : ROSLINA Pr. tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dittapkan sebanyak Rp.3.185,- (tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 67 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Sengketa kepemilikan tanah sawah

Para Pihak: 
Sibert lumunon vs Nicolaas Mewengkang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
67 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
13-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi : 1. SIBERT LUMONON, 2. HENDERIK LUMONON, 3. STIEN LUMONON, 4. ARIE LUMONON dan 5. JOHANNA MEWENGKANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 14 Juni 1971 No. 172/Pt/1970 dan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 25 Septe,ber 1964 No. 360/1964; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menolak gugatan penggugat-penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi; Menghukum penggugat-penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dakam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 608,- (enam ratus delapan rupiah);

Putusan MA No. 1346 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Sengketa Perebutan tanah sawah

Para Pihak: 
Bok Wirjosuhardjo vs Mangunredjo, Karsidjan Siswosugito dan Karnoto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1346 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-2018

Tanggal Dibacakan: 
09-08-2018

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi: BOK WIRJOSUHARDJO alias SUDJJINAH tersebut dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 24 September 1969 No.196/1968/Pdt/PT.SMg. dan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 15 September 1965 No.305/1964/Perdata sebagai berikut: 1. Menerima bantahan sebagai permohonan untuk menyatukan diri pada tergugat-asli dan memasukannya sebagai tergugat II; 2. Menghapuskan No.305/1964/Pdt. (perkara bantahan dari keputusan Pengadilan Negeri Surakarta sehingga hanya bernomor 161/1964/Pdt. Pengadilan Negeri Surakarta; Dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.196/1968/Pst/Pt/Smg. sekedar mengenai kedudukan para pihak yang berperkara, sehingga harus dibaca menjadi Karnoto (pembanding, tergugat-asal I) dan Bok Wirjosuhardjo aliah Sudjinah (pembanding II/tergugat-asal II) melawan Mangunredjo (terbanding I/penggugat-asal I dan terbanding II/pnggugat-asal II); Menghukum penggugat untnuk kasasi akan membayar biaya perkara dakam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.727,- (tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);