Pidana

Putusan MA No. 8 K/Kr/1969 Tahun 1970


Term Populer: 
Tan Piauw Piauw

Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Tan Swie Kwang, Tan Tjien Tjien

Nomor Putusan: 
8 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1969

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1970

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para penuntut-kasasi; Menghukum para penuntut-kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Sepanjang mengenai unsur kesengajaan tidak dapat dibenarkan, karena judex facti telah secara tepat mempertimbangkannya; sepanjang mengenai unsur voorbedachterade tidak dapat diajukannya karena judex facti juga berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terbukti; tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mempertimbangkannya dengan tepat; tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak mempersalahkan para terdakwa terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (moord) melainkan terhadap pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (doodslag) yang dituduhkan pula ke pada mereka itu dalam tuduhan "Terutama"; tidak dapat dibenarkan karena kontradiksi demikian tidak terdapat, sebab dalam tuduhan "Terutama" sebenarnya tersimpul dua tuduhan, yaitu pasal 340 dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal mana sebaiknya tidak dicakup dalam satu tuduhan melainkan dua tuduhan, tetapi tuduhan tersebut tidak dapat dikatakan salah.

Putusan MA No. 5 K/Kr/1966 Tahun 1967


Para Pihak: 
Go Siang Jong

Nomor Putusan: 
5 K/Kr/1966

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Go Siang Jong tersebut; Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan2 yang diuraikan, pula karena tidak nyata, bahwa putusan judex facti bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak; Memperhatikan pasal2 Undang2 yang bersangkutan

Putusan MA No. 3 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perjudian, lotere buntut

Para Pihak: 
Oentono alias Oen Poo Kong

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1974

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-11-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
keberatan tersebut tidak dapat diterima, karena pada hakekatnya keberatan semacam itu adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang atau melampaui batas wewenang ataupun kesalahan mentrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965

Putusan MA No. 3 K/Kr/1967 Tahun 1967


Term Populer: 
I. Toegirin, Hindawan

Perihal: 
gratifikasi, menerima hadiah

Para Pihak: 
I. Toegirin, Hindawan

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-09-1967

Tanggal Dibacakan: 
16-09-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Toegirin tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri di Blitar tanggal 22 Juni 1966 No. 997/1965 Pidana B. sekedar mengenai kwalifikasi yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: "Sebagai pegawai negeri menerima suatu pemberian, sedang ia mengetahui, bahwa pemberian itu dilakukan untuk membujuknya, supaya ia membuat sesuatu bertentangan dengan kewajibannya"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat in;

Kaidah Hukum: 
Menimbang, mengenai keberatan ke-1, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak dijelaskan berupa apa ketidak adilan yang dimaksudkan itu; Menimbang, mengenai keberatan ke-2, bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, namun tidak merupakan alasan untuk membatalkan putusan Hakim bawahan, karena hanya merupakan suatu kekhilafan dalam hal pemberian kwilfikasi saja, sebab dari putusan Pengadilan Negeri nyata dengan jelas bahwa Pengadilan Negeri berkesimpulan, bahwa penuntut-kasasi telah salah melakukan kejahatan sebagaiman dimaskud dan diancam dengan pidana dalam pasal 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; bahwa keberatan ini hanyalah merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki kwilifkasi itu; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, pula karena tidak nyata bahwa putusan judex facti bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki kwilifkasi putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas

Putusan MA No. 37 K/Kr/1973 Tahun 1973


Term Populer: 
Kasirin

Perihal: 
Memaksa bersetubuh dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Kasirin

Nomor Putusan: 
37 K/Kr/1973

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-10-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Kasirin tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 89/1969 Pidana dan Pengadilan negeri di Madiun No. 464/1966 S. tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan padanya tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan pasal 308 jo. Pasal 300 dan berikutnya dari R.I.B karena pembuktian mengenai tuduhan terhadap terdakwa hanya disandarkan pada keterangan terdakwa tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan