Pendaftaran merek dagang

Putusan MA No. 401 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa merek "Moon Elephant"

Para Pihak: 
P.T. Tumbak Mas VS Taiyo Steel Company … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
401 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1976

Tanggal Dibacakan: 
12-01-1977


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 5.080,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan pasal 12 Undang-undang Merk Tahun 1961, terhadap putusan pembatalan merk tidak dapat diajukan permohonan peradilan banding. Gugatan akan pernyataan sebagai perbuatan yang melanggar hukum baru dapat diajukan sesudah putusan pembatalan merk mempunyai kekuatan hukum tetap

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "ACRI" dan "AGRI"

Para Pihak: 
C.V. Alsihta Jaya VS Jackey - King International & Co. Ltd … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 229/1978 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia dari merek-merek dagang ACRI dan AGRI dan karena itu mempunyai hak tunggal untuk memakai merek-merek dagang tersebut di Indonesia, setidak-tidaknya untuk alat-alat dan mesin-mesin untuk pertanian berat dan ringan, penyemprot serangga dan hama (sprayers) pembajak, penabur, penyabit, pemotong, pengikat, penggaruk, pemisah, penumbuk, penencang jerami, traktor-traktor serba guna yang dikemudikan dan/atau didorong, pacul, alat-alat kecil lainnya, bagian-bagian dan perlengkapan alat-alat dan mesin-mesin pertanian; Menyatakan batal dan membatalkan pendaftaran merek dibawah No. 121010 dalam Daftar Umum atas nama tergugat I dengan segala akibat menurut hukum; Memerintahkan kepada tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap keputusan ini dan untuk dilaksanakan; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa yang didasarkan atas gugatan ex pasal 1365 B.W. tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atas dasar U.U. No. 21 Tahun 1961

Putusan MA No. 2981 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Ratu Ayu"

Para Pihak: 
Martha Tilaar VS Rama Pharmaceutical Industry

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2981 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 048/1984 G; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yanh jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena merk "Ratu Ayu" yang telah didaftarkan pada Direktorat Patent dan Hak Cipta dibawah No. 167258, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. gugatan pembatalan pendaftaran merk tersebut tidak dapat diterima

Putusan MA No. 150 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Emoon"

Para Pihak: 
Emoon Chemical Company Limited VS Suharyono … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
150 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 150/1983 G; Menyatakan bahwa tergugat tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya dan pemakai pertama di Indonesia dari merek dagang dan nama perniagaan "Emoon", karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang dan nama perniagaan Emoon untuk jenis barang segala macam kosmetika, barang-barang kecantikan, pearl cream, wangi-wangian, sabun mandi dan sabun cuci serta barang-barang sejenis lainnya; Menyatakan merek dagang daftar No. 1118981 "Emoon" dan No. 122066 "Pearl Cream-Emoon with Chinese Characters" atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya serta mengandung nama perniagaan yang sama dengan merek dagang dan nama perniagaan Emoon dari Penggugat; Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Merek No. 118981 dan 122066 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Kantor Patent; Memeirntahkan Tergugat untuk tunduk dan taat pada keputusan ini, dengan mencatat pembatalan merek No. 118981 dan 122066 di Daftar Umum Kantor Patent; Menghukum tergugat I membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 10.525; Menolak gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan bahwa biaya perkara ini nihil; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Meskipun tergugat asal yang pertama mendaftarkan merknya di Kantor Milik Perindustrian, tetapi pemohon kasasi/penggugat asal dapat membuktikan bahwa ia telah menggunakan merknya sebelum pendaftaran oleh tergugat asal; oleh karena itu pemakaian merk oleh penggugat asal harus mendapat perlindungan hukum

Putusan MA No. 294 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang NIKE

Para Pihak: 
Lucas Sasmito VS Nike International Ltd .. Dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
294 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1986

Tanggal Dibacakan: 
16-12-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 315/1983 Pdt.G; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Setiap tafsiran yang berlainan dapat dikatakan merupakan perbedaan pendapat, akan tetapi tidak semua tafsiran dapat dianggap sebagai suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena hanya dapat ditentukan secara kasus demi kasus saja. Tafsiran pasal 8 yo. pasal 10 Undang-undang No. 21 Tahun 1961 yang menyatakan ketentuan mengenai tenggang waktu, tidak bersifat mutlak dan tidak bertentangan dengan sistem serta tujuan dari Undang-undang No. 21 Tahun 1961 bahkan mempunyai akibat menanggulangi kasus-kasus yang tidak benar menurut hukum. Oleh karenanya tidak dapat digolongkan sebagai perbedaan pendapat dari suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, seperti dimaksudkan oleh pasal 67 f Undang-undang No. 14 Tahun 1985; Adanya merek asing yang terkenal secara internasional meskipun tidak/belum didaftarkan dala daftar umum Kantor Hak Milik Perindustrian tetapi namanya juga terkenal di Indoensia sesuai dengan makna Undang-undang No. 21 Tahun 1961, tidak dapat menggunakan merek yang sama seperti merek asing yang terkenal tersebut; Warga negara Indonesia yang memproduksi barang-barang buatan Indonesia wajib menggunakan nama merek yang jelas menampakan identitas Nasional Indonesia dan sejauh mungkin menghindari menggunakan nama merek yang mirip, apa lagi menjiplak nama merek asing