UU No. 48 Tahun 2009

Putusan MA No. 1437 K/Pid.Sus/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Korupsi Secara Bersama-sama

Para Pihak: 
Handoko Lie

Nomor Putusan: 
1437 K/Pid.Sus/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2016

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
-Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut; -Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 05/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 14 Maret 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Nageri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus/TKP/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2015; (Mengadili sendiri): 1. Menyatakan Terdakwa Handoko Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Berama-sama"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 187.815.741.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Jika terpidana tidak mempunyai harta banda yang emncukupi untuk membayar uang penggganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahu;

Kaidah Hukum: 
Terdakwa selaku pemegang hak atas tanah telah melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak yang semula hanya sebagian dari tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) namun terakhir dapat dikuasai seluruhnya oleh Terdakwa, bersama-sama dan/atau yang dilaksanakan bersama-sama dengan walikota Medan yang memberikakn rekomendasi atau persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang tidak termasuk dalam perjanjian awal dengan pihak PJKA.

Putusan MA No. 252 K/MIL/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindakan Nyata Mengancam Dengan Kekerasan Terhadap Atasan

Para Pihak: 
Suparman

Nomor Putusan: 
252 K/MIL/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-12-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Suparman, Koptu, NRP 31960531220476 tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 51-K/PMT-I/AD/IV/2016 tanggal 13 Juli 2016 Yang memperbaiki putusan pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 17-K/PM I-04/AD/I/2016 tanggal 25 Februari 2016 tersebut; (Mengadili Sendiri): -Menyatakan Terdakwa Supraman, Koptu, NRP 31960531220476 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Oditur Militer; -Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; -Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan dan kata-kata yang bersifat ancaman yang dilakukan seorang prajurit bawahan terhadap prajurit atasan dengan maksud untuk menghentikan tindakan pemukulan terhadap dirinya, bukan merupakan kejahatan Insurbordinasi dalam Pasal 105 Ayat (1) KUHPM

Putusan MA No. 724 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro VS Priyono bin Ibrahim

Nomor Putusan: 
724 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon;#Memberi izin kepada Pemohon (Priyono bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon (Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro) dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;#Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi berupa mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,-; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 261.000,-; 2. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh

Putusan MA No. 676 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Abdul Hadi bin Ramli, Yusrifansyah bin Ramli, Abdullah bin Ramli, Lamsiah binti Ramli, Fitriani binti Ramli VS Anang Asera bin Sahrun, Amin bin Sahrun, Salamah binti Sahrun, Aisyah binti Sahrun

Nomor Putusan: 
676 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV; Dalam Provisi: -Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: -Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat dan para termohon kasasi/para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif Indonesia bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, dan tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan di Indonesia; 2. Bahwa pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat ahli warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia

Putusan MA No. 39 K/AG/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Hanifah binti Muh. Balfas VS Salim Baswedan bin Umar Baswedan, Secha Baswedan binti Umar Baswedan, Lulu Baswedan binti Umar Baswedan, Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan, Amanatun, Helmi bin Torik Baswedan, Dina binti Torik Baswedan, Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan, Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan, Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan, Ilik Baswedan binti Umar Baswedan dan Ali Baswedan bin Umar Baswedan, Anisah Baswedan binti Umar Baswedan, Hatijah

Nomor Putusan: 
39 K/AG/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Hj. Hanifah binti Muh. Balfas tersebut; Membatalkan Putusan Pengadiloan Tinggi Agama Makassar No. 74/Pdt.G/2012/PTA.Mks. tanggal 27 Juni 2012 M bertepatan dengan tanggal 7 Sya'ban 1433 H., yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 909/Pdt.G/2011/PA.Mks. tanggal 6 Maret 2011 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas "ljbary" dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya