Taufiq

Putusan MA No. 441 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Drs. Moch. Ruslan Bin H. Masmur VS Aji Faridah, Ba Binti P. Amir Hamzah

Nomor Putusan: 
411 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : 1. Menerima permohonan sebagian; 2. Menetapkan, mengizinkan kepada pemohon Drs. Moch. Ruslan Bin G. Masmur untuk mengucapkan Ikrar talak terhadap termohon Ny. Aji Farida. BA Binti P. Amir Hamzah di depan persidangan Pengadilan Agama Samarinda; 3. Menetapkan, anak hasil perkawinan antara pemohon dan termohon bernama Reza Fahrozi Bin Drs. Moch. Ruslan, Rini Fitriani Binti Drs. Moch. Ruslan, dan Roni Fajri Bin Drs. Moch. Ruslan tetap di dalam pemeliharaan termohon; 4. Menghukum pemohon untuk membayar Nafkah ketiga anak tersebut sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan, sejak bulan Juli 1995 hingga anak tersebut dewasa; 5. Menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah terhadap termohon sebesar Rp.1.500.000,- untuk tiap bulan; 6. Menghukum pemohon untuk membayar mut'ah kepada termohon sebanyak Rp. 500.000,- setiap bulan selama termohon belum menikah lagi; 7. Menyatakan, bahwa permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 64.000,-; 9. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 50.000,-; 10. Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,

Kaidah Hukum: 
Faktor penyebab perceraian dari pihak suami maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.

Putusan MA No. 285 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nonie Monica Harahap binti Hjachmier Noveloon Harahap VS Arief Hidayatullah bin H. Ir. M. Natsir Amin

Nomor Putusan: 
285 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2000

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan Thalak satu ba'in sugro tergugat terhadap penggugat; 3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat hutang mahar sebesar Rp. 500.000,-; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 161.500,-; 6. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000,-; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali, serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak.

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin VS Satri Daya bin Lailatul Kadar

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat terhadap penggugat; 3. menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada penggugat yaitu Herlina binti H. Syafri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi. (Dalam Konpensi dan Rekonpensi): - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,-; - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. Dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pidak lainnya.

Putusan MA No. 55 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Burhanuddin bin Amak Burhanudin VS Mashuriyah bin Amak Burhanudin

Nomor Putusan: 
55 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara): - Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam perkara gugatan mengenai Hidah dapat dinyatakan batal, apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya. (HUKUM ACARA): Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.

Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
83 K/AG/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito); 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); 6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin vs, Satri Daya bin Lailatul Kadar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagain; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat (Satri Daya bin Lailatul Kadar) terhadap penggugat (Herlina binti H. Safri Atin); 3. Menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada Penggugat yaitu Herlina binti H. Safri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,- (delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya.