Arbijoto

Putusan MA No. 02 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penganiayaan

Para Pihak: 
Joko Wiranto

Nomor Putusan: 
02 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-02-2002

Tanggal Dibacakan: 
13-02-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Menyatakan terdakwa Joko Wiranto, Brigka Pol NRP.67040328 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "penganiayaan"; Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menerapkan barang bukti berupa 2 lembar Visum Et Repertum atas nama Sdr. Temuono dari RSAD No. VET/31/VIII/2000 TANGGAL 6 juli 2000; Telah ditetapkan dalam berkas perkara; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemidanaan yang diberikan judex facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sikap penyesalan terdakwa atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan, sehingga anasir yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitas perlu dikedepankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan judex pactie , sehingga putusan Mahkamah Tinggi Militer harus dibatalkan.

Putusan MA No. 27 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Persaingan curang

Para Pihak: 
Tjandra Sugiono

Nomor Putusan: 
27 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima Permohonan Peninjauan kembali dan pemohon Peninjauan kembali; (Mengadili Sendiri): Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana dan segala dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam Peninjauan Kembali kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Putusan judex factie kasasi telah salah dalam menerapkan hukum, dalam pertimbangan hukumnya, bahwa pembuktian terhadap unsur memperdaya publik atau seseorang namun seseorang tersebut tidak pernah didengar keterangannya dimuka persidangan, keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai Testimonium De Auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti.

Putusan MA No. 626 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Sawali VS Suli, Wahab

Nomor Putusan: 
626 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Memerintahkan Pengadilan Tinggi membuka kembali persidangan dan memutus pokok perkaranya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Surat Kuasa yang dilegalisir oleh Panitera Selaku pejabat di pengadilan maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah.

Putusan MA No. 03 PK/Mil/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Nasir

Nomor Putusan: 
03 PK/Mil/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-2005

Tanggal Dibacakan: 
06-10-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan terdakwa Nasir, Serda Nrp. 534920 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi di masa damai; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekhilafan yang nyata dari judex facti dengan pertimbangan bahwa ternyata terdakwa tidak pernah meninggalkan dinas sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer, Terdakwa sekarang bertugas di Korem 031/WB Batam dan tidak pernah ditugaskan di Korem 023/KS Sibolga seperti dalam dakwaan, sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan tidak berwenang mengadili terdakwa. Berdasakan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak terdakwa dalamm kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA No. 04 K/MIL/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggelapan tanah warisan

Para Pihak: 
Hasanuddin

Nomor Putusan: 
04 K/MIL/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Hasanuddin, Serda Nrp. 572356 tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari semua dakwaan; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena unsur kepemilikan/siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata di dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dalam Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti, karenanya terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.