1996

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak kepemilikan tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Kondisi: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. MENGADILI SENDIRI: - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintakan agar sita revindicatoir tersebut di angkat; - Menghukum para Termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu tingkat pertama sebanyak Rp. 140.500,-. dalam tingkat banding sebanyak Rp. 7.500,-. dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.

Putusan MA No. 53 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Ny. A.I Djubaedah vs M.Toha, H. Saepuloh, Odjo, H. Iyus Rusmita, H. Moch Yusuf, Rochmat Muslim, Ny. Otis Solihat, H. Dahyan, H. Achmad Kastolani

Nomor Putusan: 
53 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat dan turut tegugat, (Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Menyatakan penggugat adlah anak angkat yg sah dari H. Dahyan dan alm. Ny. Siti Hasanah, Menyatakan penggugat adalah ahli waris yg sah dari alm. H.Siti Hasanah dan berhak mewaris bagian alm. H. Siti Hasanah dan H. Dahyan, Menyatakan perbuatan para tergugat Is/d VII merupakan melawan hukum, Menghukum tergugat I s/d VII untuk menyerahkan 1/4 bagian dari harta sengketa, jika tidak dapat dibagi secara innatura agar dijual dimuka umum yg hasilnua 1/4 bagian diserahkan tdk dpt diterima, Menyatakan sah san berharga sita jaminan yg telah diletakkan atas tanah dan bangunan yg terletak di jln Mangunsarkoro No.130 sertfikat HM no.167, Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dpt diterima, Menghukum termohon kasasi membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut hukum adat di daerah Jawa Barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat bila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya,, maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.

Putusan MA No. 189 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Harta Bersama

Para Pihak: 
Erna N. Akadji vs. Darwis Asupu Sau alias Darwis A. Salilama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
189 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan putusan PTA Manado Erna N. Akadji tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado, tanggal 28 Desember 1995 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagia; 2. Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad. I, II, III, VI, dan VII surat gugatan adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. II Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; 4. Menetapkan bagian Tergugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. I Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI, dan VII Surat Gugatan; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama yang tercantum dalam point III, VI, dan VII surat gugatan masing-masing 1/2 (separuh) bagian; 6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 22 September 1994 dengan berita acara Nomor: 80/Pdt.G/1994/PA.Gtlo, adalah sah dan berharga; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa sengketa harta bersama/gono gini, dimana argumentasi tentang ketidak jelasan/gugatan pemohon kasasi/ Penggugat asal tidak jelas dan PTA Manado didalam pertimbangannya tidak lengkap, oleh karenanya harus dibatalkan.

Putusan MA No. 962 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Terdakwa : Slamet

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
962 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
03-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 25 April 1996 No. 36/Pid.R/1996/P.N.srg; MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian R.I untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan / Penuntut Umum; Membebankan biaya perjara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, melanggar Pasal 303 Bis K.U.H.P, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 821 K/Pid/96 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan Kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/96

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; Mengadili sendiri : Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; Pidana penjara 5 (lima) tahun, potong tahanan; Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; Membebani Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. DAN MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan agar sita revindicatoir tersebut diangkat; - Menghukum para Temohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama ditetapkan sebanyak Rp. 140.500,- dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 7.000.- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.