Kahardiman

Putusan MA No. 38 K/Mil/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Seto Prapto

Nomor Putusan: 
38 K/Mil/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer di Surabaya; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan; Membebaskan dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa keberatan pemohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum tentang pembuktian dengan alasan-alasan: Bahwa keterangan-keterangan para saksi bersumber dari keterangan satu orang saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberitahukan kepada para saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing oleh karena itu keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri ataupun yang dialami sendiri, sebagai dimaksud Pasal 1 ke 27 KUHAP dan juga tidak dapat disimpulkan sebagai petunjuk dimaksud Pasal 184 jo Psal 1888 KUHP.

Putusan MA No. 60 K/MIL/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Figuatri

Nomor Putusan: 
60 K/MIL/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Primair dari Oditur pada Mahkamah Militer I-03 di Padang tersebut; Menyatakan terdakwa Figuatri Pratu/617388 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "desersi dimasa damai"; Menghukum terdakwa penjara 8 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan; dipecat dari Dinas Militer; Memerintahkan terdakwa ditahan.

Kaidah Hukum: 
Dakwaan Oditur tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b, UU No. 8 Tahun 1981 sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 1409 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak milik atas tanah

Para Pihak: 
Zuber Bin H. Cutak, Sukimin, Parwito VS Syamsu Rian Ismail

Nomor Putusan: 
1409 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
21-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1. Zuber Bin Cutak, 2. Sukimin, 3. Parwito tersebut; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bila seseorang secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik tanah.

Putusan MA No. 821 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; MENGADILI SENDIRI: - Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair; - Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; - Pidana penjara 5 tahun, potong tahanan; - Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; - Membebani termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun

Putusan MA No. 2995 K/Pdt/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Leading

Para Pihak: 
Perusahaan Umum Listrik Negara vs PT. Bank Antar Daerah cabang Jakarta

Nomor Putusan: 
2995 K/Pdt/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
16-10-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar putusan Mahkamah Agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Perum listrik negara Cq. Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang Cq.Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang cabang jakarta barat, Membatalkan putusan pengadilan tinggi jakarta tanggal 1 desember 1992 no.393/Pdt/1992/PT.DKI dan putusan pengadilan negeri jakarta barat tanggal 2 juni 1992 no:339/Pdt.G/1991/PN.Jkt Brt (Mengadilli sendiri):Menyatakan badan peradilan umum tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Karena judex facti melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara/sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019/832/BIKEU/1990 tanggal 24 September 1990 meupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara yang melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 821 K/Pid/96 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan Kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/96

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; Mengadili sendiri : Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; Pidana penjara 5 (lima) tahun, potong tahanan; Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; Membebani Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun