Mahkamah Agung

Putusan MA No. 1686 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Harta warisan

Para Pihak: 
Iskandar Chatib Rajo, Zainal Achmad vs Drs. H. Baharuddin Hasan

Nomor Putusan: 
1686 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Iskandar Chatib Rajo dan Zainal Ahmad membatalkan putusan Pengadilian Tinggi Padang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat Matrelineal, suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhumah Musalmah Ahmad isteri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan isterinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.

Putusan MA No. 2895 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perjanjian kerja

Para Pihak: 
PT. Teluk Nauli Cs vs Nya' Yasin

Nomor Putusan: 
2895 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. PT. Teluk Nauli, 2. Syarif Ismail, 3. PT. Teluk Nauli cabang Medan, Syamsul Latif, dalam hal ini oleh kuasanya: H.M.D Sakti Hasibuan, SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Mei 1995 No. 440/Pdt/1994/PT.Mdn; DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi tergugat I, II, III dan IV tepat dan beralasan; - Mengabulkan eksepsi tergugat !, II, III dan IV tersebut. DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum termohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Karena eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV dianggap tepat dan beralasan menurut hukum, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai gugatan penggugat, dan selanjutnya gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima"

Putusan MA No. 1445 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Term Populer: 
Merek Treasures

Perihal: 
Cap perniagaan merek

Para Pihak: 
Caxton Product Limited vs Iwan Wahyu, Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta, paten dan Merek cq. Direktoran Merek

Nomor Putusan: 
1445 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Caxton Products Limited; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Maret 1995 No. 502/Pdt/G.D/1994/PN.Jkt.Pst

Kaidah Hukum: 
1. Untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terkenal oleh pemilik merek yang tidak terdaftar, cukup pemilik tersebut mendaftar saja pada kantor Merk, tidak perlu menunggu ditolak atau dikabulkan pendaftaran mereknya; 2. Pendaftaran merek baru diprotes, setelah putusan pembatalan merek yang dipersengketakan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
MEREK FUJI STAR

Para Pihak: 
PT. Sumilindo Tape Industri, LTD vs Pemerintah RI cq. Departemen Kehakiman cq. Dirjen Hak Cipta, Paten dan Merk

Nomor Putusan: 
3273 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
18-09-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi YOE BOEN HOEI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Nopember 1994 No. 163/Pdt.G/1994/PN. Jkt. Pst. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; - Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 (perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama penggugat; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.

Kaidah Hukum: 
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.

Putusan MA No. 311 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Fa. Biro Tehnik "ABDI TJIPTA"

Para Pihak: 
Shindu Limas vs Ernawati Widjaja, Ferryono Limas

Nomor Putusan: 
311 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Shindu Limas alias Liem Wie Sien tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa berdasarkan pasal 16, 17 dan 18 KUHD suatu perseroan firma sebagai perusahaan, tidak dapat digugat tersendiri karena perseroan firma tidak mempunyai aset, apalagi dalam kasus ini gugatan adalah antara pesero; 2. Bahwa dalam akte pendirian firma tidak ditentukan berapa masing-masing akan mendapat bagian sehingga adalah patut apabila aset dibagi antara bekas pesero firma yaitu para ahli waris almarhum Lim Wie Ling alias Limas Widjaja Surya mendapat ½ bagian dan Liem Sien alias Sindhu Limas mendapat ½ bagian.

Putusan MA No. 438 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Ny. Etelyn Aer vs. BPD tingkat I Sulawesi Utara cq. BPD Cabang Tahuna; Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Badan Urusan Piutang Negara Manado

Nomor Putusan: 
438 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat dan Tergugat I telah mengikat perjanjian kredit sesuai Surat Perjanjian kredit no. 004/KUK/90 sebesar Rp. 200.000.000,- terhitung tanggal 3 September 1990 dan berakhir 3 September 1995; - Menolak gugatan Penggugat selain dari selebihnya; - Menghukum Pemohon kasasi/Penggugat asli untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
* Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak.

Putusan MA No. 3280 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sewa menyewa

Para Pihak: 
Jaspar Bilal vs Baru Sutrisno

Nomor Putusan: 
3280 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JASPAR BILAL tesebut; Membatalkan putusan PT Yogyakarta tanggal 28 Juli 1995 No. 61/PDT/1955/PTY. Yang membatalkan putusan PN tanggal 19 Desember 1994 No. 127/PDT/G/1994/PN.Yk; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/tergugat asal/penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak terutlis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah ditentukan bersama dinyatakan berakhir dalam waktu 3 tahun.

Putusan MA No. 516 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Jual beli dibawah tangan

Para Pihak: 
Perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi vs PT. Creativa corporation, Bank Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia

Nomor Putusan: 
516 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi Terbantah III; (Dalam Pokok Perkara): 1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian, 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar, 3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumahnya yang terletak di JL. Panglima Polim V/58 Blok N/3 persil No. 93, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta, 4. Menyatakan perbuatan pemberian jaminan secara Fiduciare Eigendom Overdarcht (F.E.O) yang dilakukan oleh Terbantah II atas persil sengket merupakan perbuatan melawan hukum, 5. Menyatakan batal perjanjian pemberian jaminan secara F.E.O atas persil sengketa tersebut di atas, 6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah sengketa tersebut di atas dasar S.K Pensitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St. tanggal 7 Agustus 1971 tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga, 7. Memerintahkan supaya penistaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah berserta rumah sengketa tersebut di atas, atas dasar S.K Penyitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St tanggal 23 Juli 1971 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Agustus 1971, dicabut kembali, 8. Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya, 9. Menghukum Para Termohon kasasi/Para Terbantah I,II, dan III membayar biaya dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Jual beli yang dilakukan di bawah tangan sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria dan tanah sengketa merupakan tanah eigendom, maka masih berlaku sistim BW.; 2. Jual beli yang tidak dikuti dengan levering, maka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.

Putusan MA No. 494 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Heading

Para Pihak: 
Tourik Mahri vs Ny. R.R Rini Astuty, Asnur Achmad, SH

Nomor Putusan: 
494 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1995

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 yg dibuat oleh penggugat dan tergugat I,II dihadapan notaris Ny. Yetty Taher SH 3. Menghukum tergugat I, II untuk mematuhi bunyi akta perdamaian no.31 tanggal 4 Februari 1989 tersebut 4. Menyatakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Februari 1992 reg no. 3599 K/Pdt/1989 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap penggugat dan tergugat I,II 5. Menyatakan petitum ke4 tdk dpt diterima 6. Menolak gugatan penggugat selebihnya (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi/tergugat I,II dalam konpensi sebagian, 2. Menyatakan tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi telah melakukan wanprestasi 3. Menghukum tergugat dalam rekonpensi dalam konpensi untuk membayar sisa hutang pokok Rp. 180.000.000 ditambah denda sebesar 3%setiap bulan dgn perincian sebagai berikut: a. 3% setiap bulan xRp. 280.000.000 terhitung sejak tanggal 28 april 1989 sampai dgn 8 oktober 1991 b. 3% setiap bulan xRp.180.000.000 terhitung sejak tanggal 8 oktober 1991 sampai dgn sisa hutang pokok dibayar lunas 4. Menolak gugatan penggugat dlam rekonpensi I,II dalam konpensi selebihnya 5. Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi diatas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); Mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10 % setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan x Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 April 1989 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1991 dan sebesar 3% setiap bulan x Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas.

Putusan MA No. 3275 K/Pdt/1995 Tahun


Perihal: 
Bantahan

Para Pihak: 
Ny. Kastini Somola vs H. Muslihat, Ahli waris alm. Ny. Siti Aisyah dan Ny. Erni Tjahjadi

Nomor Putusan: 
3275 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima bantahan pembantah tersebut, Menyatakan bantahan pembantah terhadap putusan versetek Nomor:180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tepat dan beralasan, Menyatakan pembantah adalah pembantah yg benar, Membatalkan putusan verstek no.180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tersebut, Menolak gugatan para penggugat semua itu, Menghukum: 1. Haji Muslihat 2. Ahli waris almarhum ny. Aisah untuk membayar ongkos sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.