Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1996

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Kirchoff

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember 1974 sesuai akta perkawin Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; - Menetapkan tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu : Fendy, Fientje, Desy; - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut di mana mereka bertempat tinggal; - Menghukum penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan jumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 sejak putusan berkekuatan hukum tetap; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu; - Menolak gugatan penggugat selebihnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal mebayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak."

Putusan MA No. 507 K/pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Waris dan jual beli

Para Pihak: 
I Ketut Sandia vs I gusti Made Suarda Lugita, I Gusti Ketut Suardi, I Gusti Kompiang Nanda, i gusti Dharma Sutarka

Nomor Putusan: 
507 K/pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 25 Agustus 1995 No. 197/Pdt/1995/PT.Dps yang menguatkan putusan PN Denpasar tanggal 19 Juni 1995 No. 221/Pdt.G/1994/PN.Dps; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Gusti Made Nugera; Menghukum Para Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Keterangan atau pengakuan salah satu pihak berperkara yang dilakukan di luar persidangan dan tidak dibawah sumpah, tidak mempunyai kekuatan pembuktiandan tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian surat-surat bukti yang merupakan Akta Otentik; Hubungan pinjam meminjam uang, kemudian dalam rangka pelunasan hutang dilanjutkan dengan jual beli tanah sengketa maka sesuai pasal 1320 KUH Pdt, hal tersebut tidak dapat membatalkan Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT, kecuali dapat karena adanya paksaan, kekhilapan atas penipuan.

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak kepemilikan tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Kondisi: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. MENGADILI SENDIRI: - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintakan agar sita revindicatoir tersebut di angkat; - Menghukum para Termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu tingkat pertama sebanyak Rp. 140.500,-. dalam tingkat banding sebanyak Rp. 7.500,-. dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.

Putusan MA No. 1686 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Harta warisan

Para Pihak: 
Iskandar Chatib Rajo, Zainal Achmad vs Drs. H. Baharuddin Hasan

Nomor Putusan: 
1686 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Iskandar Chatib Rajo dan Zainal Ahmad membatalkan putusan Pengadilian Tinggi Padang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat Matrelineal, suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhumah Musalmah Ahmad isteri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan isterinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.

Putusan MA No. 2895 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perjanjian kerja

Para Pihak: 
PT. Teluk Nauli Cs vs Nya' Yasin

Nomor Putusan: 
2895 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. PT. Teluk Nauli, 2. Syarif Ismail, 3. PT. Teluk Nauli cabang Medan, Syamsul Latif, dalam hal ini oleh kuasanya: H.M.D Sakti Hasibuan, SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Mei 1995 No. 440/Pdt/1994/PT.Mdn; DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi tergugat I, II, III dan IV tepat dan beralasan; - Mengabulkan eksepsi tergugat !, II, III dan IV tersebut. DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum termohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Karena eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV dianggap tepat dan beralasan menurut hukum, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai gugatan penggugat, dan selanjutnya gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima"

Putusan MA No. 1445 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Term Populer: 
Merek Treasures

Perihal: 
Cap perniagaan merek

Para Pihak: 
Caxton Product Limited vs Iwan Wahyu, Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta, paten dan Merek cq. Direktoran Merek

Nomor Putusan: 
1445 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Caxton Products Limited; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Maret 1995 No. 502/Pdt/G.D/1994/PN.Jkt.Pst

Kaidah Hukum: 
1. Untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terkenal oleh pemilik merek yang tidak terdaftar, cukup pemilik tersebut mendaftar saja pada kantor Merk, tidak perlu menunggu ditolak atau dikabulkan pendaftaran mereknya; 2. Pendaftaran merek baru diprotes, setelah putusan pembatalan merek yang dipersengketakan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
MEREK FUJI STAR

Para Pihak: 
PT. Sumilindo Tape Industri, LTD vs Pemerintah RI cq. Departemen Kehakiman cq. Dirjen Hak Cipta, Paten dan Merk

Nomor Putusan: 
3273 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
18-09-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi YOE BOEN HOEI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Nopember 1994 No. 163/Pdt.G/1994/PN. Jkt. Pst. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; - Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 (perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama penggugat; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.

Kaidah Hukum: 
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.

Putusan MA No. 311 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Fa. Biro Tehnik "ABDI TJIPTA"

Para Pihak: 
Shindu Limas vs Ernawati Widjaja, Ferryono Limas

Nomor Putusan: 
311 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Shindu Limas alias Liem Wie Sien tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa berdasarkan pasal 16, 17 dan 18 KUHD suatu perseroan firma sebagai perusahaan, tidak dapat digugat tersendiri karena perseroan firma tidak mempunyai aset, apalagi dalam kasus ini gugatan adalah antara pesero; 2. Bahwa dalam akte pendirian firma tidak ditentukan berapa masing-masing akan mendapat bagian sehingga adalah patut apabila aset dibagi antara bekas pesero firma yaitu para ahli waris almarhum Lim Wie Ling alias Limas Widjaja Surya mendapat ½ bagian dan Liem Sien alias Sindhu Limas mendapat ½ bagian.

Putusan MA No. 438 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Ny. Etelyn Aer vs. BPD tingkat I Sulawesi Utara cq. BPD Cabang Tahuna; Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Badan Urusan Piutang Negara Manado

Nomor Putusan: 
438 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat dan Tergugat I telah mengikat perjanjian kredit sesuai Surat Perjanjian kredit no. 004/KUK/90 sebesar Rp. 200.000.000,- terhitung tanggal 3 September 1990 dan berakhir 3 September 1995; - Menolak gugatan Penggugat selain dari selebihnya; - Menghukum Pemohon kasasi/Penggugat asli untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
* Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak.

Putusan MA No. 3280 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sewa menyewa

Para Pihak: 
Jaspar Bilal vs Baru Sutrisno

Nomor Putusan: 
3280 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JASPAR BILAL tesebut; Membatalkan putusan PT Yogyakarta tanggal 28 Juli 1995 No. 61/PDT/1955/PTY. Yang membatalkan putusan PN tanggal 19 Desember 1994 No. 127/PDT/G/1994/PN.Yk; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/tergugat asal/penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak terutlis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah ditentukan bersama dinyatakan berakhir dalam waktu 3 tahun.