Pidana

Putusan MA No. 962 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Terdakwa : Slamet

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
962 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
03-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 25 April 1996 No. 36/Pid.R/1996/P.N.srg; MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian R.I untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan / Penuntut Umum; Membebankan biaya perjara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, melanggar Pasal 303 Bis K.U.H.P, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 821 K/Pid/96 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan Kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/96

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; Mengadili sendiri : Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; Pidana penjara 5 (lima) tahun, potong tahanan; Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; Membebani Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun

Putusan MA No. 106 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Uang Arisan

Para Pihak: 
Ny. Misnan Darmosukarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
106 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi : JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI DI TULUNGAGUNG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 26 Mei 1973 No.30/1973 Pid.; DAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Tulungagung tanggal 1 Pebruari 1973 NO.58/1972 Pid. tersebut; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Putusan MA No. 43 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Permintaan uang jasa honorarium oleh seorang dokter hewan dari exportir hewan

Para Pihak: 
Drs. I Gede Sudana

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
43 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
23-07-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DI SINGARAJA tersebut; Membebankan biaya perkara daalm tingkat ini kepada Negara;

Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan

Para Pihak: 
Yap Thian Hien SH

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
109 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: YAP THIAN HIEN SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1970 No. 18/1969 PT. Pidana dan putusan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta tanggal 14 Oktober 1968 No. 17/1968 Vordering; DAN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh YAP THIAN HIEN SH. tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan tertuduh YAP THIAN HIEN SH tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Putusan MA No. 74 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Barang

Para Pihak: 
Sugani Sundjaja

Nomor Putusan: 
74 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-12-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: JAKSA PADA KEJAKSAAN TINGGI D.K.I JAYA tersebut; memperbaiki dictum putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Maret 1973 No. 15/1972 P.T Pidana sekedar mengenai bagian mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan tuduhan subsidiair batal demi hukum dengan demikian juga segala pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang didasarkan atas tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tidak dapat dikenakan hukuman terhadap tuduhan tersebut; Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa: a) 4300 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang P.T. Pelita Bahari berdasar surat pensitaan No. 1073/1971 tgl. 25 oktober 1971; b) 1000 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang 602 Nusantara Tanjung Priok jakarta berdasar surat pensitaan No. 1074/1971 tgl. 25 oktober 1971; c) ± 600 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang Bengawan Veem Pasar Ikan, berdasar surat pensitaan No. 1075/1971 tgl. 20 Desember 1971; dikembalikan kepada tertuduh SUGANI SUNDJAJA (SUN TUNG HOAT); Menguatkan putusan selebihnya; Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara"; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kedua Negara;

Putusan MA No. 28 K/Kr/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Melarikan Perempuan

Para Pihak: 
Lukman Bin Ismail

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: LUKKMAN bin ISMAIL tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di palembang tanggal 15 Mei 1971 No. 2/1970 PT.Pid. dan Pengadilan Negeri di Jambi tanggal 15 Juli 1969 Pid.No. 200/P.N/1969; Mengadili sendiri: "Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan"; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.

Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding

Para Pihak: 
Bahruddin Kumadji, Sode Ibrahim, Husuna Dilato, Moki Djafar, Soleman Dengo, Edy karim

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
16-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Gorontalo tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Makassar tanggal 2 Nopember 1967 No. 9/1966/PT.; Mengadili sendiri: Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.