Majelis

Putusan MA No. 562 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Emin Mintarasih VS Anah Djuhanah … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
562 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-1981

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 143/1978/Perd/PTB Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi; Menghukum penggugat-penggugat dalam rekonpensi/tergugat-tergugat dalam rekonpensi sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Hibah dari suami kepada isteri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya

Putusan MA No. 1685 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa tanah

Para Pihak: 
Usup Suwita VS Rd. Endjam Suprati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1685 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
12-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 17/1977/Perd/PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 282/1976/G/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan hubungan sewa menyewa tanah antara penggugat dan tergugat putus; Memerintahkan kepada tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkannya tanah penggugat; Memerintahkan kepada tergugat untuk membongkar rumah milik tergugat dan memindahkannya ketempat lain; Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500,- setiap hari jika tergugat terlambat melaksanakan keputusan ini; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik ditingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi in ditetapkan sebanyak Rp. 7.605,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian sewa-menyewa tersebut ada dalam suasana hukum adat, dimana fihak-fihak adalah orang Indonesia asli dan tanah sengketa ada di Ujungberung; dasar-dasar pemikiran K.U.H. Perdata (B.W.) harus dihilangkan, menurut hukum adat dalam hal ii lebih dititik beratkan pada kepatutan/kepantasan

Putusan MA No. 912 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
I Wayan Model … dkk VS I Duduk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
912 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Ro. 7.305,-

Kaidah Hukum: 
Kenyataan bahwa Ni Sanding sejak kecil bertempat tinggal di rumah Nang Pudak serta dikawinkan oleh Nang Pudak, belumlah membuktikan bahwa ia adalah anak angkat; untuk pengangkatan anak perlu ada upacara pemerasan dan siaran dibanjar setempat

Putusan MA No. 1397 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Titing Emon … dkk VS Endang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1397 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-03-1981

Tanggal Dibacakan: 
12-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebanyak Ro. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Karena tanah sengketa menjadi milik penggugat, jauh sesudah tergugat mendiaminya, makan sudahlah tepat dinyatakan, bahwa tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut

Putusan MA No. 1477 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Khu Kusumah … dkk VS P.T. Bank Umum Nasional

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1477 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Karena pada hakekatnya yang diminta bukan bunga melainkan ganti rugi, yudex facti tidak terikat pada yurisprudensi tentang 6% setahun

Putusan MA No. 556 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa jual beli saham

Para Pihak: 
Rachman Sugiarto VS Cheung Yin Lun … dkk

Nomor Putusan: 
556 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1981

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak

Kaidah Hukum: 
Jual beli saham termaksud adalah bersarat, sebab digantungkan pada persetujuan Menteri, karena persetujuan ini belum ada, maka menurut hukum perjanjian tersebut belum ada

Putusan MA No. 53/K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan ganja

Para Pihak: 
The Hong Soo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
53 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Mengenai ukuran hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti, yang tidak tunduk pada kasasi

Putusan MA No. 405 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penadahan barang curian

Para Pihak: 
Hartadi Sulaiman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
405 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Meskipun terdakwa hanya banding sepanjang menyangkut barang bukti, tetapi karena putusan Pengadilan Negeri berisi pembebasan dari segala tuduhan, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 192 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penipuan dalam penerimaan cek

Para Pihak: 
Berlian Yakin

Nomor Putusan: 
192 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 154/1978 PT.Pidana; Menyatakan bahwa tertuduh bernama Berlian Yakin alias Yap Ban Dijan telah bersalah melakukan Kejahatan: "Penipuan"; Menghukum ia oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan bilamana ia dalam tempo 1 tahun 6 bulan tidak melakukan perbuatan untuk mana ia dapat dihukum; Menyatakan pula, menghukum tertuduh syarat khusus: Tertuduh harus memenuhi persyaratan yaitu terhitung semenjak keputusan ini tertuduh harus membayar kepada ahliwarisnya So Hong Lin atau dengan saksi pengadu Sutopo uang sebanyak Rp. 6.000.000,- dalam tempo 5 bulan harus dilunasi; Pembayaran melalui Kejaksaan selaku pelaksanaan putusan Hakim; Menghukum tertuduh/tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkatan

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, dengan menyatakan perbuatan tertuduh bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu hubungan keperdataan, memutuskan membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; seharusnya tertuduh dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian

Putusan MA No. 167 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penggelapan atas tanah

Para Pihak: 
S. Winarta bin Madhari

Nomor Putusan: 
167 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 631/1979/Pid sekedar kwalifikasinya sehingga berbunyi: Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, telah menjual hak tanah Indonesia sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Kwalifikasi dari pada tindak pidana termaksud dalam pasal 385 (1) K.U.H.P. adalah: "Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut;