Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 17/1977/Perd/PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 282/1976/G/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan hubungan sewa menyewa tanah antara penggugat dan tergugat putus; Memerintahkan kepada tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkannya tanah penggugat; Memerintahkan kepada tergugat untuk membongkar rumah milik tergugat dan memindahkannya ketempat lain; Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500,- setiap hari jika tergugat terlambat melaksanakan keputusan ini; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik ditingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi in ditetapkan sebanyak Rp. 7.605,-
Kaidah Hukum:
Perjanjian sewa-menyewa tersebut ada dalam suasana hukum adat, dimana fihak-fihak adalah orang Indonesia asli dan tanah sengketa ada di Ujungberung; dasar-dasar pemikiran K.U.H. Perdata (B.W.) harus dihilangkan, menurut hukum adat dalam hal ii lebih dititik beratkan pada kepatutan/kepantasan