Putusan MA No. 167 K/Sip/1980 Tahun 1980
Perihal:
Penggelapan atas tanah
Para Pihak:
S. Winarta bin Madhari
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
167 K/Sip/1980
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
14-10-1980
Tanggal Dibacakan:
20-10-1980
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 631/1979/Pid sekedar kwalifikasinya sehingga berbunyi: Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, telah menjual hak tanah Indonesia sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Kwalifikasi dari pada tindak pidana termaksud dalam pasal 385 (1) K.U.H.P. adalah: "Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut;