Mahkamah Agung

Putusan MA No. 53/K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan ganja

Para Pihak: 
The Hong Soo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
53 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Mengenai ukuran hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti, yang tidak tunduk pada kasasi

Putusan MA No. 405 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penadahan barang curian

Para Pihak: 
Hartadi Sulaiman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
405 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Meskipun terdakwa hanya banding sepanjang menyangkut barang bukti, tetapi karena putusan Pengadilan Negeri berisi pembebasan dari segala tuduhan, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 192 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penipuan dalam penerimaan cek

Para Pihak: 
Berlian Yakin

Nomor Putusan: 
192 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 154/1978 PT.Pidana; Menyatakan bahwa tertuduh bernama Berlian Yakin alias Yap Ban Dijan telah bersalah melakukan Kejahatan: "Penipuan"; Menghukum ia oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan bilamana ia dalam tempo 1 tahun 6 bulan tidak melakukan perbuatan untuk mana ia dapat dihukum; Menyatakan pula, menghukum tertuduh syarat khusus: Tertuduh harus memenuhi persyaratan yaitu terhitung semenjak keputusan ini tertuduh harus membayar kepada ahliwarisnya So Hong Lin atau dengan saksi pengadu Sutopo uang sebanyak Rp. 6.000.000,- dalam tempo 5 bulan harus dilunasi; Pembayaran melalui Kejaksaan selaku pelaksanaan putusan Hakim; Menghukum tertuduh/tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkatan

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, dengan menyatakan perbuatan tertuduh bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu hubungan keperdataan, memutuskan membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; seharusnya tertuduh dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian

Putusan MA No. 167 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penggelapan atas tanah

Para Pihak: 
S. Winarta bin Madhari

Nomor Putusan: 
167 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 631/1979/Pid sekedar kwalifikasinya sehingga berbunyi: Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, telah menjual hak tanah Indonesia sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Kwalifikasi dari pada tindak pidana termaksud dalam pasal 385 (1) K.U.H.P. adalah: "Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut;

Putusan MA No. 1075 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
Rachid Marzuk VS Ahmad Marzuk … dkk

Nomor Putusan: 
1075 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1982

Tanggal Dibacakan: 
23-12-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 114/P.T./1981 sedemikian rupa, sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan gugata penggugat-terbanding tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan 5 buah toko yang telah dikosongkan berdasarkan Berita Acara Pengosongan tanggal 4 Nopember 1977 No. 12/Perdt./1973 dalam keadaan seperti sebelum terjadinya perkara; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum: karena petittum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 2438 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
La Terrang … dkk VS Muh. Nur

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2438 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
17-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 35/1980/PT.Pdt dan keputusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang No. 24/Kps.Pdt.G/1979 PN.Sidrap; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat sekarang tegrugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara

Putusan MA No. 1260 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya … dkk VS Janda Lim Hong Djoe … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1260 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
17-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat kasasi untuk kasasi I; Menerima permohonan kasasi dari penggugat kasasi dari penggugat untuk kasasi II; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 156/1972 Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 492/1970 Perdata tersebut; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat asal sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 3.375

Kaidah Hukum: 
Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari Ny. Soekarlin, sedang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi

Putusan MA No. 969 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa pengolahan tanah

Para Pihak: 
Markus Tasak … dkk VS Anton Peo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
969 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya

Putusan MA No. 268 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Herman Rachmat VS Maryam Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
268 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Dalam gugatan mengenai kewajiban hukujm yang menjadi tanggung jawab P.T. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri

Putusan MA No. 988 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa tanah dan hak atas tanah

Para Pihak: 
Ilyas Kuna … dkk VS Abd Gani

Nomor Putusan: 
988 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
26-01-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon-pohon kopi dan pohon-pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanahnya itu kemudian selama dua-tiga tahun terlantar