Mahkamah Agung

Putusan MA No. 237 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Talak/Percerian

Para Pihak: 
Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi vs. Drs. Soerjono bin M. Singowirjo

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi tersebut denan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 12 November 1994 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil tsaniyah 1415 H No. 125/Pdt.G/1994/PT. Sby. sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding pembanding; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 18 Mei 1994 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1414 H No. 1421/Pdt.G/1993/PA.Bwi.

Kaidah Hukum: 
Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 316 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Surat hibah

Para Pihak: 
Sena binti Jiki, Tipu bin Ali vs. Abdullah Karim bin H. Achmad dkk, Jamilah bintik Temik

Nomor Putusan: 
316 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-10-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sena binti Jiki dan Tipu bin Ali; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Putusan Pengadilan Agama Mempawah. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara ini; - menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan Pengadilan Agama Mempawah untuk mengangkat sita jaminan tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempewah harus dinyatakan tidak sah dan berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.

Putusan MA No. 10 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman vs. R. Rudy Soebekti bin R. Soebari

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 September 1994 M, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akir 1415 H. No. 27/Pdt.G/1994/PTA.JK dan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 2 Februari 1994 M bertepatan dengan tanggal 21 Sya'ban 1414 H No. 725/Pdt.G/1993/PA.JS. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum pemohon kasasi/termohon rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 51.000,-; - Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.000,-; - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.50.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur; Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong dkk

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu : Taggi, Lk. Baco, Pr. I. Pittu, Lk. Pallonjang, Lk. Millo, Pr. I. Ramallang, Lk. Koro, Pr. I. Mella; - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai ; Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut

Putusan MA No. 369 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Harta warisan

Para Pihak: 
Ny. Muslimah binti H. Moh. Ali; Ny. Elidar Khaidir, dhi mewakili ahli waris Ny. Chadijah binti H. Moh. Ali; Ny. Rukayah binti Saleh Abbas, dhi mewakili anak-anak keturunan almarhumah Siti Zaleha binti H. Moh. Ali

Nomor Putusan: 
369 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon: . Ny. Muslimah binti H.M. Ali, 2. Ny. Elidar Khaidir SH, 3. Ny. Rukayah binti saleh Abbas tersebut; Membatalkan putusan PTA Pekanbaru; (Dalam Eksepsi) - Menerima eksepsi dari Tergugat; (Dalam Pokok Perkara) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menyatakan CB terhadap harta sengketa tidak sah dan berharga; - Memerintahkan PA Pekanbaru untuk mengangkat CB tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
"Bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah salah dalam memberikan putusan karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satu bukan dua putusan"

Putusan MA No. 196 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perkawinan

Para Pihak: 
Patricia Alma williams Binti Maurer alias Halimah binti Maurer vs Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTB dan Lalu Amalaka alias Jamaluddin Bin Mamik Jenur, Menteri Agama RI Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama NTB Cq. Pejabat Pencatat Nikah pada K.U.A. Kecamatan Cakranegara, Kotamadya Mataram

Nomor Putusan: 
196 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-11-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram (dalam eksepsi) Mengabulkan eksepsi pemohon (dalam konvensi) Tidak dapat menerima (dalam rekonvensi) Gugatan tidak dapat diterima (dalam konvensi dan rekonvensi) Menghukum pemohon konvensi/termohon rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 174.000,- seratus tujuh puluh empat ribu rupiah; menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah); Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini di tetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata dan PT. Panca Suryanata

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby.; MENGADILI SENDIRI: (Dalam Pokok Perkara) - Menolak gugatan penggugat untuk sebagian; (Dalam Rekonpensi) - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; - Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan penggugat dalam konpensi; - Menghukum tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M. Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan; - Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi II/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik.

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Kirchoff

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember 1974 sesuai akta perkawin Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; - Menetapkan tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu : Fendy, Fientje, Desy; - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut di mana mereka bertempat tinggal; - Menghukum penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan jumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 sejak putusan berkekuatan hukum tetap; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu; - Menolak gugatan penggugat selebihnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal mebayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak."

Putusan MA No. 507 K/pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Waris dan jual beli

Para Pihak: 
I Ketut Sandia vs I gusti Made Suarda Lugita, I Gusti Ketut Suardi, I Gusti Kompiang Nanda, i gusti Dharma Sutarka

Nomor Putusan: 
507 K/pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 25 Agustus 1995 No. 197/Pdt/1995/PT.Dps yang menguatkan putusan PN Denpasar tanggal 19 Juni 1995 No. 221/Pdt.G/1994/PN.Dps; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Gusti Made Nugera; Menghukum Para Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Keterangan atau pengakuan salah satu pihak berperkara yang dilakukan di luar persidangan dan tidak dibawah sumpah, tidak mempunyai kekuatan pembuktiandan tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian surat-surat bukti yang merupakan Akta Otentik; Hubungan pinjam meminjam uang, kemudian dalam rangka pelunasan hutang dilanjutkan dengan jual beli tanah sengketa maka sesuai pasal 1320 KUH Pdt, hal tersebut tidak dapat membatalkan Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT, kecuali dapat karena adanya paksaan, kekhilapan atas penipuan.

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak kepemilikan tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Kondisi: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. MENGADILI SENDIRI: - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintakan agar sita revindicatoir tersebut di angkat; - Menghukum para Termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu tingkat pertama sebanyak Rp. 140.500,-. dalam tingkat banding sebanyak Rp. 7.500,-. dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.