Majelis

Putusan MA No. 3283 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perlawanan terhadap sita jaminan atas tanah yg telah dicatat kepemilikanya

Para Pihak: 
Haliman, So Kie Sen, Johan Maniki, Alex, Alien, Herlinda, Sutopo, Abdullah vs Ny. Lilies, Moch.Yakoeb Yan Yunan

Nomor Putusan: 
3283 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-03-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-03-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menyatakan para pelawan sebagai pelawan yang benar, Mengabulkan perlawanan para pelawan untuk sebagian, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 432/HM/DA/71/A/44 tanggal 12 Nopember 1981, Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, surat Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kotamadya Medan tanggal 21 Mei 1990 No.630.1316/5/PKM/90, Menyatakan Keputusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 2 Oktober 1980 No.158/Perd/78/PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan, Menyatakan pelawan selaku penggarap memperoleh prioritas tanah sengeketa, Menolak perlawanan pelawan untuk selebihnya, Menghukum kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Perlawanan oleh para Pelawan yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dianggap sah, pembatalannya melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri maka para Pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan perlawanannya dapat diterima; Pemberian hak atas tanah dapat dicabut kembali karena pertimbangan-pertimbangan yang keliru dengan cara membatalkan sertifikat Hak Milik atas tanah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri; Status kepemilikan hak atas tanah yang telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi milik Negara; Penggarapan yang menguasai tanah milik negara mempunyai prioritas untuk memperoleh hak atas tanah; Dengan tidak dibatalkannya sertifikat Hak Milik atas tanah, maka eksekusi terhadap tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Putusan MA No. 3909 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perjanjian kredit

Para Pihak: 
Freddy Sihombing vs PT. Bank Duta, Ny. Lusiana T.S

Nomor Putusan: 
3909 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
05-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
05-07-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): Menolak gugatan penggugat konpensi seluruhnya (Dalam rekonpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi dalam konpensi utnuk sebagian 2. Menyatakan bahwa surat berupa: a. Surat permohonan consumer loan tanggal 5-11-1991 b. Credite memorandum consumer loan tanggal 8-11-1991 c. Perjanjian kredit tanggal 11 April 1991 no.538/BDMLG/IV/1991 d. Perjanjian penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang e. Surat kuasa untuk menjual hak tertanggal 11 april 1991 f. Surat aksep tertanggal 11 April 1991 g. Surat perintah pemindah bukuan tanggal 11 april 1991 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat 3. Dan memerintahkan penggugat konpensi menyerahkan kembali BPKB mobil N-253-MB kpd penggugat rekonpensi. 4. Menyatakan bahwa sita revindicatoir atas mobil honda accord tahun 1990 no. pol.N-253-MB dan sita atas tanah beserta rumah dijalan panglima sudirman 106 batu malang sebagaimana berita acara penyitaan revindicatoir tanggal 5 oktober 1993 np.42/RB/1993/PN malang adalah tidak sah dan berharga 5. Memerintahkan pengadilan negeri malang untuk mengangkat sita jaminan tersebut, Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selebihnya (Dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Tidak adanya kta sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah hutang dan barang jaminannya antara lain perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah

Putusan MA No. 1976 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa Tanah dan bangunan

Para Pihak: 
ST. Sarsinah DG. Ngai vs Ny. Susanna Thionarto

Nomor Putusan: 
1976 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi para tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian, Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar pesangon kpd penggugat rekonpensi sebesar 25% dari harga pasaran obyek sengketa, Menolak selain dan selebihnya, Menghukum termohon kasasi asal untuk membayar biaya perkara

Kaidah Hukum: 
"Merujuk kepada Kep. Men.Sos. No. 11 tahun 1977 dalam hal SIP yang dimiliki oleh para penyewa sudah habis dan tidak atau belum diperpanjang, maka beralasan untuk menghukum para penyewa untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara, namun dikaitkan dengan kedudukan ekonomi antara pihak yang menyewakan dengan para penyewa ternyata lebih lemah dari pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan berkewajiban untuk membayar pesangon kepada para penyewa guna mencari tempat tinggal pengganti yang layak sebesar 25% dari harga pasaran tanah dan rumah sengketa"

Putusan MA No. 2995 K/Pdt/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Leading

Para Pihak: 
Perusahaan Umum Listrik Negara vs PT. Bank Antar Daerah cabang Jakarta

Nomor Putusan: 
2995 K/Pdt/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
16-10-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar putusan Mahkamah Agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Perum listrik negara Cq. Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang Cq.Perum listrik negara distribusi jakarta raya dan tangerang cabang jakarta barat, Membatalkan putusan pengadilan tinggi jakarta tanggal 1 desember 1992 no.393/Pdt/1992/PT.DKI dan putusan pengadilan negeri jakarta barat tanggal 2 juni 1992 no:339/Pdt.G/1991/PN.Jkt Brt (Mengadilli sendiri):Menyatakan badan peradilan umum tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Karena judex facti melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara/sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019/832/BIKEU/1990 tanggal 24 September 1990 meupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara yang melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 2370 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perikatan

Para Pihak: 
Apih Topik, Ong Sin Tjong vs Ny. H. Kartini, Ny. Popon Hermin Damanik, Drs. Andang Mawardi, Enok Mawardi

Nomor Putusan: 
2370 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat I dan II (Dalam pokok perkara): Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Mengabulkan gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian, Menyatakan akta jual beli no.2/VII/1976 tanggal 5 juli 1976 akta hibah no.6/VIII/1982 tanggal 31 Agustus 1982 yg dibuat oleh M.Syafei-PPAT di Tasikmalaya dan sertifikat hak milik no.30/desa nagarawangi adlah sah menurut hukum, Menyatakan penggugat II dalam rekonpensi adlah pemilik barang sengketa, Menolak untuk selain dan selebihnya, Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu jual beli dimana dalam suatu pernyataan secara sepihak yang dibuat oleh pembeli diluar akta jual beli yang isinya berupa pemberian; Kesempatan bagi penjual apabila dikehendaki, diberi kesempatan untuk membeli kembali dalam waktu tertentu dan bilamana waktu tertentu tersebut tela berlalu maka jual beli tersebut secara hukum adalah sah

Putusan MA No. 487 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Gadai

Para Pihak: 
Supardi bin Muhadi, Djinem vs Siti Nikmah binti Muhadi

Nomor Putusan: 
487 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan penggugat dalam konpensi untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat dlam rekonpensi tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat peradilan sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum, karena bukti T.1 yang merupakan sertifikat hak milik atas nama Supardi (Tergugat 1) merupakan akta autentik yang kurang dipertimbangkan; Mengenai gugatan rekonpensi Mahkamah Agung berpendapat meskipun dalam RIB tidak diakui tentang bentuk gugatan Rekonpensi yang diharuskan, namun setidak-tidaknya gugatan tersebut haruslah disusun secara jelas, baik duduk perkaranya maupun petitumnya. Didalam perkara ini tidak dibuat seperti tersebut dan tidak pula disertai bukti-bukti sehingga gugatan rekonpensi demikian dianggap kabur.

Putusan MA No. 3045 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Tanah sengketa

Para Pihak: 
Ny. Sri Mulyani Widjaya vs Ny. Liem Haryatmi, Duku Pranoto

Nomor Putusan: 
3045 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Ny. Sri Muliani Widjaya, Sh Ganjaya Basuki Rahardjo 3. Wiyoto 4. Ny. Lilik lestari, Membatalkan putusan pengadilan tinggi semarang tanggal 30 Mei 1991 no.220/Pdt/1991/PT.Smg yg menguatkan putusan pengadilan negeri pekalongan tanggal 17 Nopember 1990 no.370/Pdt.G.V/1990/PN.Pkl (Mengadili sendiri): Menyatakan pelawan adlah pelawan tidak baik, Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Derden Verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukian oleh si pemilik tanah; Jual beli (tanah) harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.

Putusan MA No. 3676 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Penolakan permohonan pendaftaran pembaharuan pemindahan hak suatu merek yg sama dengan orang lain

Para Pihak: 
Pemerintah RI Cq. Departemen Kehakiman Cq. Direktorat Jendral Hak cipta, Paten dan merek Cq. Direktorat Merek vs Tan Siauw Liang

Nomor Putusan: 
3676 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: pemerintah RI Cq depart kehakiman Cq.Direktur jenderal hak cipta, Paten dan merek Cq.Direktorat merek tersebut, Membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal 2 oktober 1991 no.283/Pdt?G.D/1991/PN.Jkt.Pst (Mengadili sendiri): Menolak gugatan penggugat seluruhnya, Menghukum termohon kasasi asal membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan pendaftaran, pembaharuan pemindahan atas hak suatu merek yang sama dan mirip dengan orang lain akan ditolak kantor merek

Putusan MA No. 233 PK/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Aries Soegianto Budi trisno vs Ny. Turina Andrijanty Widjojo

Nomor Putusan: 
233 PK/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yg dilakukan dihadapan kantor catatan sipil di Jakarta akte no. 5/1981 yg diselenggarakan tanggal 2 Januari 1981 putus karena perceraian dgn segala akibat menurut hukum, Menyatakan penggugat sebagai wali dari anak yg masih dibawah umur yg didapat dari kedua belah pihak masing2 bernama: 1. Ignatius elvis soegiarto lahir diJakarta tanggal 12 Januari 1982, 2. Ferdinand Eldwin Soegiarto lahir di Jakarta tanggal 3 Mei 1984, Menghukum termohon peninajaun kembali tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp. 30.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu pututsan perceraian, dimana seorang hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik rekonpensi

Putusan MA No. 144 K/Pid/2000 Tahun 2000


Para Pihak: 
Terdakwa: Dra. Dhanie Saraswati. MSc

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-08-2000

Tanggal Dibacakan: 
21-08-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa : Dra. DHANIE SARASWATI MSc, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 1999 Nomor 207/PID/1999/PT.Bdg. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 Nomor : 31/Pid.B/1998/PN.Bks.