Perdata

Putusan MA No. 3726 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pembatalan sepihak premi dan polis asuransi

Para Pihak: 
Aisah Gani VS PT Maskapai Assuransi Nasuha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3726 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 191/Pdt/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 124/Pdt/G/1984/PN.JP; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi; Menghukum tergugat membayar kepada penggugat uang pertanggungan klaim penggugat almarhum Drs. Muhammad Djan sebesar US$ 100.000 berdasarkan Polis No. 1.7.10.1003; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat sekarang termohon kasasi untuk mebayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding maupun yang jaruh dan dalam tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tenggang waktu untuk mengajukan klaim terhadap Asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung, dihitung sejak ahli waris tersebut mengetahui persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut

Putusan MA No. 3180 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Perceraian dan perwalian anak

Para Pihak: 
Emma Lilly Roosje Wuner VS Ruddy Hermanus Tania

Nomor Putusan: 
3180 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-12-1986

Tanggal Dibacakan: 
28-01-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan amar putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 48/Pdt/1984/PT.Palu yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 7/1984/Pdt.G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum, bahwa perkawinan antara penggugat Emma Lilly Roosje Wuner dan tergugat Ruddy Hermanus Tania yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 4 Maret 1968 putus karena peceraian dengan segala akibatnya menurut undang-undang; Menetapkan bahwa anak-anak dari penggugat dan tergugat masing-masing bernama Lidya Moddy Monna, Denny Kristianm Meidy Jusuf dan Musa Victor Easter tetap dalam pemeliharaan dan bimbingan penggugat sampai mereka dewasa; Menetapkan bahwa biaya penghidupan dan pendidikan dari anak-anak adalah menjadi beban dan tanggungjawab dari penggugat dan tergugat menurut kemmapuan masing-masing; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palu untuk menyerahkan satu helai salinan putusan perkara ini kepada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan dilangsungkan; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweesplat) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataanya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi

Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Tuntutan ganti rugi

Para Pihak: 
Masudi VS I Gusti Lanang Rejeg

Nomor Putusan: 
3191 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1985

Tanggal Dibacakan: 
08-02-1986

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 65/Pdt/1984/PT.Mtr yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 073/PN.Mtr/Pdt/1983; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagi pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 2.500.000,-; Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 012/PN.Mtr.Sid.Pdt/1983. Berita acara No. 012.a/PN.Mtr/Sid.Pdt/1983 adalah sah dan berharga; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang mana biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat asal untuk mengawini penggugat asal, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta perbuatan tergugat asal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat asal, maka tergugat asal wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntuan ganti rugi yang diajukan penggugat asal terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya

Putusan MA No. 1296 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Liem Sioe Bie Nio … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1296 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-1989

Tanggal Dibacakan: 
02-05-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemohon kasasi telah mengajukan kasasi terhadap putusan/penetapan Pengadilan Negeri, sedangkan bagi semua penetapan berdasarkan pasal 2, pasal 19, dan pasal 20 UU No. 14 Tahun 1970 seharusnya diajukan banding terlebih dahulu, karena penetapan Pengadilan Negeri a quo bukan merupakan putusan dalam tingkat terakhir sesuai pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985. Di samping itu permohonan penetapan ahli waris bagi mereka terhadap siapa berlaku B.W. sudah cukup dengan membuat pernyataan waris di muka notaris

Putusan MA No. 1703 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang TOMMY

Para Pihak: 
Khoe Kioen Kie VS Tommy Co. LTD … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1703 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-02-1988

Tanggal Dibacakan: 
26-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 454/1983.G.; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rop. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan terbuktinya produksi tergugat kasasi yang memakai merek Tommy untuk jenis barang segala macam album-album termasuk album-album photo dari perusahaan tergugat kasasi di Jepang tidak dimasukkan ke Indonesia sejak tahun 1975 berarti produksi tergugat kasasi yang memakai merek perniagaan "Tommy" tidak pernah secara resmi diimpor ke Indonesia, sehingga tergugat kasasi bukanlah sebagai pemakai pertama di Indonesia. Lagi pula dalam produksi penggugat kasasi jelas dicantumkan produksi buatan Indonesia sehingga para konsumen tidak akan keliru membeli karena segera akan mengetahaui mana yang produksi dalam negeri dan mana yang made in Japan

Putusan Ma No. 3374 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Has Asnawi VS Samuel Gidion Sibarani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3374 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-12-1988

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dari Terbantah - Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 171/Pdt/G/1984/PN.Jkt.Sel; Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian; Menyatakan sebagai hukum bahwa akte No. 21 yang dibuat dan ditanda tangani Pembantah bersama Terbantah dihadapan W. Silitonga Notaris di Jakarta, bertanggal 6 Nopember 1977 tentang "Pengakuan Hutang" adalah sah dan mengikat para pihak; Menyatakan sebagai hukum bahwa akta Hipotik yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Adam No. 1/981 bertanggal 18 Juni 1981 adalah sah; Menyatakan sebagai hukum hutang Pembantah kepada Terbantah adalah sebesar Rp. 8.000.000,- ditambah bunga sebesar 6% sebulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Desember 1977 sampai dengan 4 Mei 1978 ditambah bunga sebesar 6% setiap tahun dari hutang sejumlah Rp. 8.000.000,-, terhitung sejak 4 Mei 1979 sampai keseluruhan hutang tersebut dibayar lunas; Menghukum Terbantah untuk mengembalikan sertifikat No. 202 atas tanah hak milik yang terletak di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 3.620 M2 dengan gambar situasi No. 760/1975 kepada Pembantah dan meroya hipotik yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Adam No. 1/1981 tanggal 18 Juni 1981, setelah Pembantah membayar hutang seperti tersebut dalam amar No. 4 diatas; Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 24.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa akte hipotik No. 1 Tahun 1981 bertanggal 19 Juni 1981 adalah sah sebab dibuat atas dasar pasal 6 akte pengakuan hutang. Sedangkan mengenai jumlah hutang yang dikonsinyasikan masih harus ditambah dengan bunga yang tidak diperjanjikan yang menurut UU adalah sebesar 6% setahun, terhitung sejak saat pihak berhutang melakukan wanprestasi. Keseluruhan hutang tersebut harus dibayar lunas lebih dahulu oleh pemohon kasasi/pembantah selaku pihak berhutang, barulah termohon kasasi/terbantah selaku pihak berpiutang mengembalikan sertifikat tanah No. 202 yang dijadikan sebagai jaminan hutang pemohon kasasi

Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perkawinan beda agama

Para Pihak: 
Andi Vonny Gani P

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1400 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1989

Tanggal Dibacakan: 
20-01-1989

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi untuk sebagian; Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 382/Pdt/P/1986/PN.JKT.PST sejauh mengenai penolakan melangsukan perkawinan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan No. 655/1.755.4/CS/1986; Membatalkan surat penolakan Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan No. 655/1.755.4/CS/1986; Memerintahkan Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar supaya melangsungkan perkawinan antara Andi Vonny Gani P. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut Undang-undang; Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi untuk selebihnya; Menghukum pemohon membayar biaya perkara kasasi ini sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Sekalipun pemohon beragama Islam dan Menurut Ketentuan pasal 63 ayat (1) a UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa apabila diperlukan campur tangan Pengadilan, maka hal itu merupakan wewenang dari Pengadilan Agama, namun karena penolakan melaksanakan perkawinan didasarkan pada perbedaan agama maka jelas bahwa alasan penolakan tersebut tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksudkan pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974, maka sudahlah tepat apabila kasus a quo menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dan bukan Pengadilan Agama. UU No. 1 Tahun 1974 tidak memuat suatu ketentuan apapun yang merupakan larangan perkawinan karena perbedaan agama, hal mana adalah sejalan dengan pasal 27 UUD 1945 yang menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama. Asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing. Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di dalam UU No. 1 Tahun 1974, dan di segi lain UU Produk kolonial walaupun mengatur perkawinan antara orang-orang yang tunduk kepada hukum yang berlainan namun karena UU tersebut tidak mungkin dapat dipakai karena perbedaan prinsip maupun falsafah yang amat lebar antara UU No. 1 Tahun 1974 maka menghadapi kasus a quo terdapat kekosongan hukum. Di samping adanya kekosongan hukum maka juga di dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya bersifat pluralistik/hetrogen tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidaklah dapat dibenarkan kalau karena kekosongan hukum maka kenyataan dan kebutuhan sosial seperti tersebut diatas dibiarkan tidak terpecahkan secara hukum karena membiarkan masalah tersebut berlarut-larut pasati akan menimbulkan dampak negatif di segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama dan atau hukum positif, maka Mahkamah Agung berpendapat haruslah dapat ditemukan dan ditentukan hukumnya. Bahwa menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 pegawai pencatat untuk perkawinan menurut agama Islam adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1974 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk, sedangkan bagi mereka yang beragama selain agama Islam adalah pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil. Dengan demikian bagi pemohon yang beragama Islam dan yang akan melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang beragama Kristen Protestan tidak mungkin melangsungkan perkawinan di hadapan pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk. Oleh karenanya perlu ditemukan jawaban apakah mereka dapat melangsungkan perkawinan di hadapan pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagai satu-satunya kemungkinan, sebab di luar itu tidak ada kemungkinan lagi untuk melangsungkan perkawinan. Di dalam kasus ini pemohon yang beragama Islam telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan paerkawinan dengan seorang pria yang beragama Kristen Protestan kepada kantor catatan sipil di Jakarta, harus ditafsirkan bahwa pemohon berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam dan dengan demikian haruslah ditafsirkan pula bahwa pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (in casu agama Islam). sehingga pasal 8 sub f UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkannya perkawinan yang mereka kehendaki. Dalam hal yang demikian seharusnya kantor catatan sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan yang kedua calon suami istri tidak beragama Islam wajib menerima permohonan pemohon

Putusan MA No. 1265 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Djokosoetono VS Syamsudin Lubis … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1265 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
15-05-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 330/1983/P.T. Perdata yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 497/1981 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan bahwa para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat; Menghukum para tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf kepada penggugat di dalam surat khabar harian Kompas, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini diberitahukan kepada tergugat; Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000,- setiap harinya para tergugat terlambat/lalai melaksanakan pemasangan iklan permohonan maaf tersebut; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon-termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan banding, maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal yang disebar luaskan oleh para termohon kasasi/tergugat-tergugat di dalam majalah Selecta adalah merupakan perbuatan melawan/melanggar hukum karena cara pengungkapan dalam tulisan-tulisan termohon-termohon kasasi/tergugat-tergugat asal adalah batas-batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum dan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam perusahaan taksi Blue Bird yang menyangkut karyawan pengemudi sehingga dinilai telah menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi pemohon kasasi/penggugat asal. Oleh karena itu pula, perbuatan dengan tulisan-tulisan/artikel tersebut, termohon kasasi/tergugat-tergugat asal terlah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencermarkan nama baik pemohon kasasi/penggugat asal baik selaku pribadi maupun selaku direktur utama perusahaan PT. Blue Bird, sehingga gugatan ganti rugi dapat dikabulkan sebesar yang oleh Mahkamah Agung dianggap patut serta adil dan termohon kasasi/tergugat-tergugat asal diwajibkan pula untuk memulihkan nama baik pemohon kasasi/penggugat asal dengan memuat iklan permohonan maaf dalam surat kabar

Putusan MA No. 263 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa tanah dan hak atas tanah

Para Pihak: 
M. Rasidi VS Acok … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
263 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1990

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 257/Pdt/1987/PT.Bdg; Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian; Memerintahkan kepada Tergugat 3 konpensi (Kepala Kantor Sun. Direktorat Agraria Dr. II Kabupaten Pandeglang) untuk merubah batas-batas tanah yang tercantum dalam sertifikat No. 264 tahun 1977 atas nam Taniah alias Pang Nio selanjutnya mengganti dengan batas-batas yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tanggal 18 September 1986; Menyatakan sertifikat No. 264 tahun 1977 a/n/ Taniah alias Pang Nio yang diterbitkan oleh Tergugat 3 (Kantor Sub. Direktorat Agraria Dt. II Kabupaten Pandeglang) sah dan berharga; Menyatakan Akta Hibah No. 38/III/85 tanggal 30 Maret 1985 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Labuan sah dan berharga; Menyatakan tanah sengketa hak milik Penggugat; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengosongkan tanah seluas 587 m2 dan menyerahkannya kepada Pengguhat konpensi; Membatalkan peralihan hak (jual beli) antara Tergugat 1 konpensi dengan Tergugat 2 konpensi yaitu mengenai tanah sengketa seluas 100 m2; Menolak gugatan Penggugat konpensi selebihnya; Membebankan biaya perkara dalam konpensi kepada kedua belah piahk; Menolak gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya; Membebankan biaya perkara dalam rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi; Menghukum Tergugat-tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi 1 untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dengan perincian untuk tingkat pertama dibebankan kepada para Tergugat asal, tingkat banding dan dalam tingkat kasasi pada Tergugat asal 1, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Masalah tidak sesuainya identitas batas-batas tanah adalah merupakan permasalahan hukum yang takluk pada pemeriksaan tingkat kasasi. Pendapat Pengadilan Tinggi yang mengatakan bahwa adanya cacat hibah semata-mata atas alasan identitas perbatasan yang kurang jelas, tanpa mempertimbangkan bahwa suatu perbatasan suatu tanah selalu mengalami perubahan oleh karena sering terjadinya mutasi tanah di sekitarnya yang sekaligus yang mengakibatkan perubahan identitas perbatasan, adalah kesalahan penerapan hukum

Putusan MA No. 2866 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pengangkatan anak

Para Pihak: 
Nawangsih VS R. Wiryosudarmo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2866 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-1989

Tanggal Dibacakan: 
27-04-1989

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 38/Pdt/87/PT.J jo putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 103/Pdt/G/1985; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi; Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah anak angkat yang sah tergugat rekonpensi (putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 75/1965 Pdt), selama dalam perkawinan tergugat rekonpensi dengan Ny. Kaminah Almarhum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah persil No. 175 Blok XV Verponding No. 539 seluas 265 M2 terletak di wilayah Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah terletak dikampung Kepuh Kecamatan Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan susukan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam ketiga tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tujuan pengangkatan anak bukanlah intik menerima kembali batas jasa dari sianak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih saya orang tua kepada anak, sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya. Demikian pula tentang harta gono-gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan susunan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidak dapat begitu saja ditarik kembali oleh yang merelakannya (orang tua angkat)