German Hoediarto

Putusan MA No. 17 K/MIL/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin

Para Pihak: 
Agustinus Lamongi

Nomor Putusan: 
17 K/MIL/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena masalah pokok dalam perkara ini adalah masalah utang piutang dengan jaminan, maka dengan demikian permasalahan tersebut adalah termasuk dalam ruang lingkup peradilan perdata, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya dan oleh karenanya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Yogyakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 1588 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Nyi Mas Saja VS Sutisna, Tedy Suhardjo, Enap Suryatna, Kepala Desa Sukamukti, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Majalaya, Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten DT. II Bandung

Nomor Putusan: 
1588 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
30-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat I, II, dan VI; (Dalam konsepsi) : Menolak tuntutan Provisi penggugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 September 1998 adalah sah dan berharga; Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penguasaan tanah seluas kurang lebih 875 meter persegi dengan mempergunakan SHM No. 93 oleh tergugat I,II adalah melawan hukum; Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa SHM No. 91 atas nama Syahidayat yang dipecah menjadi sertifikat No. 92 atas nama Ny. siti Aminah dan sertifikat No. 93 atas nama Sutisna dan beralih atas nama Teddy Suhardjo cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Mengjukumpara tergugat untuk memulihkan hak-hak penggugat; Menghukum para tergugat IV, V, VI untuk tunduk pada putusan ini; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Sertifikat tanah yang terbit lebih dulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan Sertifikat Tanah tanpa ada pengejuan Permohonan dari pemilik adalah tidak sah.

Putusan MA No. 96 K/Mil/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Mengancam atasan dengan kekerasan

Para Pihak: 
Sefri Semmi Warangkiran

Nomor Putusan: 
96 K/Mil/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2007

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa terbutkti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Oditur Militer, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana; Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Sekalipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan, harus dipetimbangkan sebab-sebab perbuatan tersebut. Dalam Perkara ini, majelis hakim kasasi membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer) dengan alasan "telah kurang dalam pertimbangannya". Sekalipun terbukti bahwa terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang bawahan kepada atasan dalam kehidupan keprajuritan, tindakan tersebut disebabkan luapan kejiwaan terdakwa akibat pemerkosaan yang dilakukan atasan tersebut terhadap istri terdakwa, yang menurut hukum merupakan alasan pemaaf. Karena itu, menurut majelis hakim kasasi, adalah beralasan menurut hukum untuk melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA No. 03 PK/Mil/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Nasir

Nomor Putusan: 
03 PK/Mil/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-2005

Tanggal Dibacakan: 
06-10-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan terdakwa Nasir, Serda Nrp. 534920 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi di masa damai; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekhilafan yang nyata dari judex facti dengan pertimbangan bahwa ternyata terdakwa tidak pernah meninggalkan dinas sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer, Terdakwa sekarang bertugas di Korem 031/WB Batam dan tidak pernah ditugaskan di Korem 023/KS Sibolga seperti dalam dakwaan, sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan tidak berwenang mengadili terdakwa. Berdasakan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak terdakwa dalamm kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA No. 161 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pemberhentian pegawai dengan tidak hormat

Para Pihak: 
Anwar Mustafa VS Direksi PT.Barata Indonesia

Nomor Putusan: 
161 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
06-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi PT.Barata Indonesia No. K.94.883 tanggal 3 Oktober 1994 tentang pemberhentian pegawai dengan tidak hormat atas nama Anwar Mustafa NNP. 390297, Marketing Engineer Madya II Direktur Pemasaran; Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak penggugat selaku pegawai pada PT. Barata Indonesia dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan PT. Barata Indonesia; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
"SK" pemberhentian pegawai dengan tidak hormat PT. Barata Indonesia terhadap salah seorang pegawainya yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh direktur utamanya yang telah diberhentikan berdasarkan SK Menteri Keuangan, adalah dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 01 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa hak guna bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Beasiswa Al Ihsan VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Nomor Putusan: 
01 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan surat keputusan tergugat I (Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/1994 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An atas tanah di Kotamadya Surabaya a/n sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya) No. 1215/Kelurahan Bongkaran, Gambar situasi tanggal 9 Februari 1994 No. 1036/1994 seluas 2540 meter persegi tertulis atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An adalah batal atau tidak sah; Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/94 dan tergugat II untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1215/Kelurahan Bongkaran; Menghukum termohon kasasi I dan II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Walaupun Putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding, maka status sita jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut. Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guba bangunan, karena pengurus Yayasan Al Ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan di pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.

Putusan MA No. 314 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Gugatan pembelian lelang tanah

Para Pihak: 
Oei Ng Tiong Kheng VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk

Nomor Putusan: 
314 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 816/Kelurahan Kauman tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Oei Ng Tiong Kheng seluas 2.575 Meter persegi yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yg dalam tingkat kasasi yaitu sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembelian tanah lelang ekseskusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum, karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan setifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 60 K/MIL/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Figuatri

Nomor Putusan: 
60 K/MIL/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Primair dari Oditur pada Mahkamah Militer I-03 di Padang tersebut; Menyatakan terdakwa Figuatri Pratu/617388 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "desersi dimasa damai"; Menghukum terdakwa penjara 8 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan; dipecat dari Dinas Militer; Memerintahkan terdakwa ditahan.

Kaidah Hukum: 
Dakwaan Oditur tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b, UU No. 8 Tahun 1981 sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 1077 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Subandri Ngongo, Sri Rohmi Rahman

Nomor Putusan: 
1077 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
17-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dari semua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Memulihkan hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan agar surat pengaduan dari Mas'ad Kadir tertanggal 26 Oktober 1995 tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Pasal 284 KUHP adalah ditujukan kepada orang/person yang terhadapnya berlaku ketentuan pasal 27 KUH perdata yang hanya dapat diperlakukan bagi golongan Tiong Hoa. Pasal 284 KUHP secara yuridis tidak dapat ditetapkan/diperlakukan terhadap diri terdakwa I dan II.

Putusan MA No. 283 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja

Para Pihak: 
Yayasan Perguruan Dharma Agung (Institut Sains dan Teknologi TD. Pardede) VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Nomor Putusan: 
283 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
14-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan tergugat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara ini ( Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990);- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat Nomor: TAR.951/M/KP4P/19;

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Pasal 116 menentukan bahwa yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pendidikan. Dengan demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara dosen dengan yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi karena sengketa tersebut bukan merupakan hubungan industrial tetapi merupakan hubungan di bidang pendidikan.