Kasasi

Putusan MA No. 487 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Gadai

Para Pihak: 
Supardi bin Muhadi, Djinem vs Siti Nikmah binti Muhadi

Nomor Putusan: 
487 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Menolak gugatan penggugat dalam konpensi untuk seluruhnya (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat dlam rekonpensi tidak dapat diterima, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat peradilan sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum, karena bukti T.1 yang merupakan sertifikat hak milik atas nama Supardi (Tergugat 1) merupakan akta autentik yang kurang dipertimbangkan; Mengenai gugatan rekonpensi Mahkamah Agung berpendapat meskipun dalam RIB tidak diakui tentang bentuk gugatan Rekonpensi yang diharuskan, namun setidak-tidaknya gugatan tersebut haruslah disusun secara jelas, baik duduk perkaranya maupun petitumnya. Didalam perkara ini tidak dibuat seperti tersebut dan tidak pula disertai bukti-bukti sehingga gugatan rekonpensi demikian dianggap kabur.

Putusan MA No. 3045 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Tanah sengketa

Para Pihak: 
Ny. Sri Mulyani Widjaya vs Ny. Liem Haryatmi, Duku Pranoto

Nomor Putusan: 
3045 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Amar MA): Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Ny. Sri Muliani Widjaya, Sh Ganjaya Basuki Rahardjo 3. Wiyoto 4. Ny. Lilik lestari, Membatalkan putusan pengadilan tinggi semarang tanggal 30 Mei 1991 no.220/Pdt/1991/PT.Smg yg menguatkan putusan pengadilan negeri pekalongan tanggal 17 Nopember 1990 no.370/Pdt.G.V/1990/PN.Pkl (Mengadili sendiri): Menyatakan pelawan adlah pelawan tidak baik, Menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya, Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Derden Verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukian oleh si pemilik tanah; Jual beli (tanah) harus dilakukan dihadapan PPAT dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.

Putusan MA No. 3704 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Hibah Wasiat

Para Pihak: 
Lasiman vs Munaroh

Nomor Putusan: 
3704 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-06-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian, Menyatakan tanah tegal persil No. 99 klas D.II luas 0.018 Ha adlah milik penggugat, Menyatakan tergugat selaku penerima hibah wasiat tidak melaksanakan kewajibanya terhdap pemberi hibah wasiat, Menyatakan tergugat menanami tanah yg telah dihibahwasiatkan secara paksa, Menyatakan sah pencabutan hibag wasiat yg telah dibuat oelh penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penghasilan penggarapan selama 8 tahun x penghasilan tiap tahun Rp. 100.000=Rp.800.000 kpd penggugat, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat rekopensi seluruhnya.

Kaidah Hukum: 
"Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah wasiatkan meninggal dunia, sedangkan penghibah sebagai yang menghibah wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali"

Putusan MA No. 3676 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Penolakan permohonan pendaftaran pembaharuan pemindahan hak suatu merek yg sama dengan orang lain

Para Pihak: 
Pemerintah RI Cq. Departemen Kehakiman Cq. Direktorat Jendral Hak cipta, Paten dan merek Cq. Direktorat Merek vs Tan Siauw Liang

Nomor Putusan: 
3676 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: pemerintah RI Cq depart kehakiman Cq.Direktur jenderal hak cipta, Paten dan merek Cq.Direktorat merek tersebut, Membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal 2 oktober 1991 no.283/Pdt?G.D/1991/PN.Jkt.Pst (Mengadili sendiri): Menolak gugatan penggugat seluruhnya, Menghukum termohon kasasi asal membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan pendaftaran, pembaharuan pemindahan atas hak suatu merek yang sama dan mirip dengan orang lain akan ditolak kantor merek

Putusan MA No. 3201 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Pembeli yang beritikad

Para Pihak: 
Fransiskus Xaverius Soeharno vs Ibrahim, Soelaiman

Nomor Putusan: 
3201 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1996

Kondisi: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi fransiskus xaverius soeharno, Membatalkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 29 desember 1990 no.692/pdt/1990/Pt.Sby.mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan berlaku akta jaul beli, akata perjanjian pengosongan dan perubahan nama pemilikan atas barang sengeketa tersebut 3. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji 4. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk menyerahkan tanah beserta bangunan yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabay kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 5. Menghukum para tergugat dan siapa saja yg menempati untuk mengosongkan, menyerahkan tanah beserta bangunan yg berada di atasnya yg terletak di rangkah Gg. VI/108 Surabaya tanpa syarat kpd penggugat dan bilamana perlu dgn bantuan alat negara 6. Menghukum para tergugat memberikan ganti ruhi kpd penggugat secara tanggung renteng karena para tergugat telah merugikan penggugat, dimana selama 7 bulan tanah beserta bangunan yg berada diatasnya tidak pernah dinikmati oleh penggugat sebesar 7x30xRp.50.000=Rp.10.500.000 7. Menolak gugatan untuk selebihnya -Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi; Jual beli yang dilakukan hanya pura-pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik

Putusan MA No. 233 PK/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Aries Soegianto Budi trisno vs Ny. Turina Andrijanty Widjojo

Nomor Putusan: 
233 PK/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yg dilakukan dihadapan kantor catatan sipil di Jakarta akte no. 5/1981 yg diselenggarakan tanggal 2 Januari 1981 putus karena perceraian dgn segala akibat menurut hukum, Menyatakan penggugat sebagai wali dari anak yg masih dibawah umur yg didapat dari kedua belah pihak masing2 bernama: 1. Ignatius elvis soegiarto lahir diJakarta tanggal 12 Januari 1982, 2. Ferdinand Eldwin Soegiarto lahir di Jakarta tanggal 3 Mei 1984, Menghukum termohon peninajaun kembali tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp. 30.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu pututsan perceraian, dimana seorang hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik rekonpensi

Putusan MA No. 1346 K/Pdt/1971 Tahun 1991


Perihal: 
Ganti rugi atas peristiwa penembakan dengan senjata angin

Para Pihak: 
Ny. Nono Wahyudi, Budi Prasetyo, Nono Wahyudi vs Drs. Slamet Rahardjo, Ny. Slamet Rahardjo

Nomor Putusan: 
1346 K/Pdt/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
14-03-1996

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat I, II terbanding untuk sebagian, Menetapkan bahwa penggugat I,II terbanding adalah orangtua/wali dari Hengki Ak yg berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhdap para tergugat pembanding, Menetapkan tergugat II,III pembanding adlah orangtua dari tergugat I pembanding Budi Prasetyo yg bertanggung jawab atas gugatan ganti rugi dari penggugat, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.698.650 kpd penggugat I,II terbanding, Menghukum tergugat II, III pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp. 7.500, Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsom/uang paksa haruslah ditiadakan olh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secara Riel Eksekusi

Putusan MA No. 1309 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Budi Adriawan vs Kwee He Tjiang dan Mohamad Endin

Nomor Putusan: 
1309 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat, (Dalam rekonpensi): Mengabulkan gugatan turut tergugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat rekonpensi turut tergugat adalah pemilik yg sah atas tanah dan bangunan rumah yg berada diatasnya terletak di kabupaten Bandung, Kecamatan Dayeuhkolot, Kompeks Kopo Permai IV blok 25 A No.11, Menolak gugatan turut tergugat untuk selain dan selebihnya. (dalam konpensi dan rekonpensi): Menghukum tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yg dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 10.000, Menghukum pemohon kasasi membayar biaya sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Kelalaian membayar hutang atas pembelian sejumlah bahan bangunan mengakibatkan penjual menderita rugi, maka besarnya ganti yang layak dan adil yang harus dibayar pembeli adalah sebesar 15% pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai hutang dibayar lunas.

Putusan MA No. 144 K/Pid/2000 Tahun 2000


Para Pihak: 
Terdakwa: Dra. Dhanie Saraswati. MSc

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-08-2000

Tanggal Dibacakan: 
21-08-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa : Dra. DHANIE SARASWATI MSc, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 1999 Nomor 207/PID/1999/PT.Bdg. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 Nomor : 31/Pid.B/1998/PN.Bks.

Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
83 K/AG/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito); 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); 6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.