Mengabulkan

Putusan MA No. 792 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penuntutan Suatu Perjanjian Perdamaian Dibatalkan karena Bertentangan dengan Hukum

Para Pihak: 
Jaya Suparman VS Ir. Wu Kuo Wah dan Wahyu Iskandar, Notaris Kikit Wirianti Sugata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
792 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
03-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT Bandung No. 69/Pdt/2001/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN Bale Bandung No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untuk sebagiannya; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi telah berhutang pada perseroan dan membayar kepada penggugat I rekonpensi/tergugat dalam konpensi sisa hutang sebesar Rp. 100.000.000,- dari hutang sebesar Rp. 165.420.429,- ; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah ingkar janji atau melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung tertanggal 26 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB dan berita acara Sita jaminan tertanggal 29 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Memerintahkan jutusita pada PN Bale Bandung untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakan pada tanggal 29 Juli 2000 dalam perkara No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah sah.

Putusan MA No. 1992 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Tanu Nagareja, dll VS Lenny Wahyuti Bratawidjaya, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1992 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan PT. Jakarta No. 556/Pdt/1998/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN.Bandung No. 88/Pdt.G/1998/PN.Bdg; Memerintahkan PT. Bandung untuk memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum para termohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna; Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama-nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.

Putusan MA No. 3574 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pelanggaran perjanjian kerja sama

Para Pihak: 
Anik Nur Asiyah VS Nyuharto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3574 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-12-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan PT Jawa Tengah No. 586/Pdt/1999/PT.Smg; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Memerintahkan agar sita jaminan; Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat I konpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 527.000; Menghukumtermohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang sipewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2); Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.

Putusan MA No. 586 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa atas Tanah

Para Pihak: 
Yayasan Harapan Kita, dll VS Liman Bratadjaja dan Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
586 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
23-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 638/Pdt/1998/PT.DKI; Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.

Putusan MA No. 01/B/PK/PJK/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa Pajak

Para Pihak: 
Amoseas Indonesia INC VS Direktur Jenderal Pajak

Nomor Putusan: 
01/B/PK/PJK/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. 0144/PP/A/M.V/16/2002; Mengabulkan permohonan Banding dari wajib pajak; Membatalkan keputusan keberatan Dirjen Pajak No. Kep.1125/WPJ.06/BD.04/2001; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KP Minui, KPS Misool, KPS Soe dan KPS Kalumpang terhadap Pemohon Banding adalah Nihil; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KOB Panas Bumi Darajat dan Amandemen KOB Panas Bumi Darajat terhadap pemohon banding sampai dengan saat ini adalah nihil; Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Jurang Bayar Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 No. 00018.287.99.053.00 disertai imbalan bungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai ketentuan PPN berdasarkan pasal II UU No. 11 Tahun 1994 berlaku azas lex generalis bagi pengusaha kena pajak, pada umumnya (pasal II huruf a) dan berlaku azas lex spesialis bagi pengusaha kena pajak dibidang pertambangan migas, pertambangan umum termasuk panas bumi dan pertambangan lainnya (pasal II huruf b). Oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak yang berdasarkan pasal II huruf a UU No. 11 Tahun 1994 atas pengusaha kena pajak berdasarkan azas lex spesialis adalah telah salah dalam menerapkan hukum.

Putusan MA No. 29 PK/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Katarina Soemartini VS Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian

Nomor Putusan: 
29 PK/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 127 K/TUN/1999; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal putusan tergugat (BAPEK) No. 174 KPTS/BAPEK/1997; Memerintahkan termohon peninjauan kembali/tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal, karena pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 hanya lebih tepat dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.

Putusan MA No. 58 K/MIL/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penipuan Jual Beli Mobil

Para Pihak: 
Jamaluddin

Nomor Putusan: 
58 K/MIL/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PUT/39-K/MMT.III/BDG/POL/VII/2002 dan putusan Mahkamah Militer III-16 Makasar No. PUT/18-K/MM.III-16/POL/II/2001; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan "penipuan"; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Oditur Militer; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, da harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa unsur merugikan orang lain (saksi 2) yang dilakukan terdakwa tidak terbukti, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi 1 sejumlah Rp. 66.500.000 sebab yang diterima terdakwa adalah Rp. 2.500.00 sebagai uang panjar untuk perjanjian jual beli satu unit mobil yang dikategorikan sebagai perkara perdata, sehingga putusan Mahkamah Militer harus dibatalkan.

Putusan MA No. 03 K/MIL/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemberian Suap

Para Pihak: 
Sri Roso Sudarmo

Nomor Putusan: 
03 K/MIL/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-08-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Agung Jakarta No. PUT/03/M.MA/BDG/II/2000; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan semua dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena unsur yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban mengangkat terdakwa selaku Bupati Bantul di luar tanggung jawab Suharto selaku Ketua Yayasan Dharmais, melainkan tanggung jawab DPRD Tingkat II Bantul, maka putusan Mahkamah Militer Agung harus dibatalkan.

Putusan MA No. 572 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Korupsi Penyaluran Sembako Masyatakat Miskin

Para Pihak: 
Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, Winfried Simatupang

Nomor Putusan: 
572 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
12-02-2004


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI; Menyatakan terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan primair dan subsidair; Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; Membebaskan oleh karena itu kedua terdakwa tersebut dari dakwaan primair; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama"; Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 lan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dan akan diganti dengan pidana selama 3 bulan; Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dirampas untuk kepentingan negara dan surat-surat,berkas, surat-surat berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara ini untuk semua tingkat peradilan kepada terdakwa II dan terdakwa III, yang untuk tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex factie tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar; Bahwa terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/ menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Putusan MA No. 1696 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri

Para Pihak: 
Samadikun Hartono

Nomor Putusan: 
1696 K/Pid/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-05-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat No. 1146/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst; Menyatakan terdakwa Samadikun Hartono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut"; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun potong tahanan; Pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 subsidair 4 bulan kurungan; Membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.472.986461.54; Menyatakan...dst; Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 5.000 dan pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie salah dalam menerapkan hukum pembuktian; Judex factie salah menerapkan hukum; Bahwa tindakan Presiden