Pidana

Putusan MA No. 325 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Penipuan terkait jual-beli sawah

Para Pihak: 
Renatus Lumbanraja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
325 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1986

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 202/PID/1984/PT-MDN, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 147/KTS/1983/PN-Sim; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa: Renatus Lumbanraja tersebut terbukti; Menyatakan lagi, bahwa perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan terdakwa Renatus Lumbanraja oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi); Memerintahkan supaya barang bukti berupa: fotocopy surat-surat bukti disita dan tetap dilampirjab dalam berkas perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan yang hanya menyebutkan bahwa terdakwa telah menjual sawah dengan harga Rp. 1.500.000,- yang ternyata tanah tersebut tidak ada. Bukan merupakan delik penipuan ex Pasal 378 KUHP atau pun tindak pidana lainnya. Melainkan merupakan masalah keperdataan biasa. Sehingga meskipun hal itu terbukti dilakukan oleh terdakwa, ia harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

Putusan MA No. 863 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pemalsuan kartu kredit

Para Pihak: 
Fifi Goutama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
863 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-07-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-08-1994


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru No. 11/Pid/1994/PT.R sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Fifi Goutama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu tidak benar dan tidak palsu yang penggunaan mana menimbulkan kerugian, dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, jadi masih kurang dari 8 tahun

Putusan MA No. 1036 K/Pid/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Penipuan terkait pencairan uang

Para Pihak: 
Mang Siu Bing

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Pid/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1992

Tanggal Dibacakan: 
21-08-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 270/Pid/1988/PT.Sby; Menyatakan Terdakwa Ma Siu Bing alias Supiati terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) lembar cek masing-masing Nomor: CK. 048026, CK 048027 dan CJ. 4348957 dikembalikan kepada saksi Haji Asmadin; Menghukum termohon kasasi/Terdakwa tersebut uintuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan Rp. 1.000,- dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.-

Kaidah Hukum: 
Karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengethaui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti

Putusan MA No. 1953 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Marlis bin Suji

Nomor Putusan: 
1953 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
23-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 24/Pid/1988/PT.R sekedar mengenai hal-hal yan telah dipertimbanbkan diatas, sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa: Marlis bin Suji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati"; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemoho Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar buata oerjara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan

Putusan MA No. 202 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Ali Munar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 77/Pid.B.1989/PT.Bdg; Menyatakan Terdakwa Ali Munar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati"; Memidana Terewa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkam masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan; Menyatakan barang bukti berupa sebuah sepeda sport merk Phonix dikenbalikan kepada Terdakwa Ali Munar; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perakra dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya untuk memperberat pidana yang dijatuhkan, sama sekali tidak menyebutkan alasan-alasan apa yang dapat dinilai sebagaimana hal yang dpat menambah atau memperberat pidana tersebut, sleain hanya menganggap pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terlalu ringan, akan tetapi Pengadilan Tinggi telah menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri. Pertimbangan hukum demikian di anggap sebagai hal yang tidak cukup dipertimbangkan, dan cukup alasan untuk membatalkannya serta Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Djasman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1104 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
27-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 443/Pid/1989/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 35/Pts.Pid.B/1987/PN.Bms; Menyatakan Terdakwa Djasman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dkawaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena hatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kelapaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 1658 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa perumahan

Para Pihak: 
Ardikarna Sunandang VS Nio The Ping

Nomor Putusan: 
1658 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 106/PID/1997/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 465/PID.S/1997PN.Jkt.Brt; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Bahwa bila pemilik rumah menghendaki penghentian sewa-menyewa seharusnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1963 tentang hubungan sewa-menyewa perumahan)

Putusan MA No. 55 PK/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 PK/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan peninjauan-kembali dari pemohon peninjauan-kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Reg. No. 395 K/Pid/1995; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH.MA., tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Termohon peninjauankembali tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah), tingkat bandung sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat peninjuankembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Dengan mendasarkan pada pertimbangan dari Mahkamah Agung sendiri dan pertimbangan Judex facti yang dinilai telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri, Mahkamah Agung dalam perkara Penunajuankembali ini menyatakan telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ksatu Pasal 160 jo Pasal 164 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 161 ayat (1) KUHP, oleh karena itu atas kesalahan tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana

Putusan MA No. 1047 K/Pid/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Melakukan Keterangan Palsu kedalam suatu Akta Otentik

Para Pihak: 
Djoyo Abi Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1047 K/Pid/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-11-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1594/Pid.S/1991/PN.Sby; Menyatakan Terdakwa Djoyo Abi Susanto alias Ayok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan "Menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; Menghukum Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari keterangan saksi-saksi terutama notaris, terbukti dia dipaksa oleh Terdakwa Atok untuk membuat agar isi akta notaris No. 138 tersebut menyimpang dari surat wasiat, meskipun Notaris R. Soekiono Danoesastro mencabut keterangannya yang tercantum dalam berita acara penyidikan di depan persidangan. Bahwa disamping itu telah terbukti pula bahwa saksi Yudi Soedrajad Yuwono sudah mendapatkan hak milik dari Kantor Agraria Surabaya secara sah, sehingga pelelangan nampaknya dipaksakan oleh PN. Surabaya, maka hal tersebut jelas membuktikan adanya kerugian bagi saksi Yudi Sudrajad Yuwono tersebut

Putusan MA No. 395 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Provokator unjuk rasa

Para Pihak: 
Muchtar Pakpahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
395 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1995


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 188/Pid/1994/PT.Mdn, dan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 966/Pid.B/1994/PN.Mdn; Menyatakan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan, SH. MA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua karyawan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ... dll; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan berjalannya waktu yang begitu panjang dimana tatanan kehidupan sosial politik telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, maka Hakim dalam menafsirkan undang0undang harus memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan yang konkrit. Bahwa undang-undang hanya merupakan acuasi untuk pemecahan masalah dan bukan merupakan satu-satunya sumber hukum. Hakim tidak mencari hasil dan mendedukasi dengan menggunakan logika dan undang-undang yang bersifat umum dan abstrak, akan tetapi dari perbuatan, menimbang semua kepentingan dari nilai-nilai dalam sengketa. Bhawa sejalan dengan semakin meningkatnya kesejateraan rakyat sebagai hasil pembangunan di bidang ekonomi maupun pengaruh arus kuat globalisasi dan keterbukaan, sekarang ini proses pembangunan demokrasi telah mengarah ke thjap pelaksanaan yang lebih berkualitas. Bahwa dengan bertitik tolak pada peningkatan dan penafsiran tersebut diatas, tidaklah dapat dikatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah menghasut, apalagi dalam era dimana usaha pembudayaan peran dan fungsi organisasi sosial politik sedang giatnya dilakukan disamping unjuk rasa di Medan pada tanggal 14 April 1994 yang eksesnya menimbulkan korban jiwa dalah diluar tanggung jawab Terdakwa