Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1997

Putusan MA No. 537 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Idris Bin TGK. Ali VS Burhani Binti TGK Ali, Hadijah Binti TGK. Ali, Sapiah Binti TGK. Ali

Nomor Putusan: 
537 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat-penggugat/termohon kasasi untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Yudex Factie telah salah menerapkan hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikutsertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan si pewaris.

Putusan MA No. 441 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Drs. Moch. Ruslan Bin H. Masmur VS Aji Faridah, Ba Binti P. Amir Hamzah

Nomor Putusan: 
411 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : 1. Menerima permohonan sebagian; 2. Menetapkan, mengizinkan kepada pemohon Drs. Moch. Ruslan Bin G. Masmur untuk mengucapkan Ikrar talak terhadap termohon Ny. Aji Farida. BA Binti P. Amir Hamzah di depan persidangan Pengadilan Agama Samarinda; 3. Menetapkan, anak hasil perkawinan antara pemohon dan termohon bernama Reza Fahrozi Bin Drs. Moch. Ruslan, Rini Fitriani Binti Drs. Moch. Ruslan, dan Roni Fajri Bin Drs. Moch. Ruslan tetap di dalam pemeliharaan termohon; 4. Menghukum pemohon untuk membayar Nafkah ketiga anak tersebut sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan, sejak bulan Juli 1995 hingga anak tersebut dewasa; 5. Menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah terhadap termohon sebesar Rp.1.500.000,- untuk tiap bulan; 6. Menghukum pemohon untuk membayar mut'ah kepada termohon sebanyak Rp. 500.000,- setiap bulan selama termohon belum menikah lagi; 7. Menyatakan, bahwa permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 64.000,-; 9. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 50.000,-; 10. Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,

Kaidah Hukum: 
Faktor penyebab perceraian dari pihak suami maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.

Putusan MA No. 1155 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjanjian asuransi

Para Pihak: 
PT. Wintrad Jaya VS PT. Perusahaan Asuransi Tri Pakarta, PT. Asuransi Wahana Tata, PT. (Persero) Reasuransi Umum Indonesia

Nomor Putusan: 
1155 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1997

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mengikat segala akibat hukumnya sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum bukti P4 berupa pernyataan persetujuan pembayaran Claim atas nama PT. Wintrad Jaya Ex Polis No. 88.10.03.11.09159 tanggal 22 Juli 1993; 2. Menghukum para tergugat I,II,III untuk tunduk dan taat pada putusan PN tersebut diatas; 3. Menghukum termohon pemohon kasasi membayar seluruh biaya perkara baik dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Karena permohonan pembatalan surat pernyataan persetujuan pembayaran claim polis diluar kontrak polis yang penyelesaiannya disepakati melalui arbitrase,maka pengadilan negeri berwenang mengadili perselisihan ini.

Putusan MA No. 1403 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sita eksekusi terhadap bangunan

Para Pihak: 
City Bank, NA. VS PT Bank Perkreditan Rakyat

Nomor Putusan: 
1403 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-08-1997

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi terbantah 1; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi iini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.

Putusan MA No. 1409 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak milik atas tanah

Para Pihak: 
Zuber Bin H. Cutak, Sukimin, Parwito VS Syamsu Rian Ismail

Nomor Putusan: 
1409 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
21-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1. Zuber Bin Cutak, 2. Sukimin, 3. Parwito tersebut; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bila seseorang secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik tanah.

Putusan MA No. 2743 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penyalahgunaan uang

Para Pihak: 
Handi Sujanto VS Ir. Bambang Riyadi Soegomo

Nomor Putusan: 
2743 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menerima eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : - Menyatakan tergugat penggugat tidak diterima; - Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan menunjuk berita acara sita jaminan tanggal 1 Mei 1993 dan 9 Juli 1993; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam suatu tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum pemegang saham dan diaudit akuntan publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur utama perusahaan tanpa ada pengesahaan dari rapat umum pemegang saham dan audit dari akuntan publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan.

Putusan MA No. 3138 K/PDT/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Cidera janji dalam pembelian rumah

Para Pihak: 
AZ. Nasution, SH., Yusuf Shofie, SH., Sudaryatma, SH., dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) VS PT. Kentanik Super International

Nomor Putusan: 
3138 K/PDT/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat diterima; - Membatalkan putusan PT. Jakarta tanggal 7 April 1994 No. 496/PDT/1993/PT DKI dan Putusan PN Jakarta Timur tanggal 6 April 1993 No. 237/PDT/G/1992/PN.JKT Timur; - Menolak provisi yang diajukan para penggugat dalam pokok perkara; - Menolak gugatan para penggugat seluruhnya dalam rekonpensi; - Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi dalam konpensi dan rekonpensi; - Menghukum para pemohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara : tingkat pertama sebesar Rp. 100.000-, tingkat banding sebesar Rp. 25.000-, tingkat kasasi Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. Bahwa sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau sosial, oleh karena itu developer tidak dapat dibebankan untuk membangun fasilitas tersebut sebagimana tercantum dalam brosur.

Putusan MA No. 962 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Terdakwa : Slamet

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
962 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
03-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 25 April 1996 No. 36/Pid.R/1996/P.N.srg; MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian R.I untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan / Penuntut Umum; Membebankan biaya perjara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, melanggar Pasal 303 Bis K.U.H.P, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.