Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 29 PK/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Katarina Soemartini VS Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian

Nomor Putusan: 
29 PK/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 127 K/TUN/1999; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal putusan tergugat (BAPEK) No. 174 KPTS/BAPEK/1997; Memerintahkan termohon peninjauan kembali/tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal, karena pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 hanya lebih tepat dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penutupan Kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang VS Dra. Esther Talebong dll

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 38/BDG.TUN/1997/PT.TUN.U.PDG jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberintahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Umum.

Putusan MA No. 103 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
A. Abdurachman VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor Putusan: 
103 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilin Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/B/1997/PT.TUN.JKT; Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria No. 293/HP/DA/84 tertanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian hak pakai kepada Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tertanggal 15 Februari 1974, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1/Karet Semanggi dan pemberian Hak Guna Bangungan (HGB) kepada Alamsyah yaitu sertifikat Hak Guna Bangungan No. 49/Karet Semanggi; Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Tergugat untuk: Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 293/HP/DA/84 tanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian Hak pakai kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia, Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tanggal 15 Februari 1974 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Alamsyah; Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Februari 1996, No. 019/G.TUN/1996/P.TUN.JKT tentang penundaan Surat Keputusan Tergugat No, 293/HP/DA/1984 aquo sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 19960 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum.

Putusan MA No. 145 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penurunan Pangkat Jabatan

Para Pihak: 
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian VS La Ode Ganiru

Nomor Putusan: 
145 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-10-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 007/KPTS/BAPEK/2000 tanggal 15 Februari 2000; Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang merubah hukum disiplin atas nama Penggugat, Laode Ganiru, perkerjaan pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Poasia Kotamadya Kendari dari hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil menjadi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun; Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan undang-undang kepegawaian masalah tanggal berlakunya penurunan pangkat adalah wewenang pejabat administrasi yang bersangkutan, namun demikian hal ini tidak berakibat batalnya Putusan Pengadilan Tinggi dan cukup dilakukan perbaikan saja.

Putusan MA No. 330 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
Adang Effendi, Layim Adipraja, Omi Tewi Adiwiria, Nani Kalni Adipraja, Hadis Surtana, Achmad Memed, Sapri, Tata Setiawan, Piping Dana Wiria, Otong, Soearli, Odji Huraedji, Kona'ah, Oting VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, PT. Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah

Nomor Putusan: 
330 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-05-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-05-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi): Menerima eksepsi tergugat II intervensi; (Dalam Pokok Perkara): Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena obyek gugatan tersebut rata-rata sekitar tahun 1987, sedangkan gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 26 Januari 2000. Sehingga telah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang diatur oleh pasal 55 UU No. 5 tahun 1986.

Putusan MA No. 175 PK/TUN/2016


Perihal: 
Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Para Pihak: 
Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah VS I. PT Coalindo Utama; II Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Barito Timur

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
175 PK/TUN/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-12-2016

Tanggal Dibacakan: 
22-12-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Kepala Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 19/FP/PTUN.PLK., tanggal 07 Juni 2016; (Mengadili Kembali): Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan dalam peninjauan kembali, yang dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Putusan MA No. 10 P/HUM/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Hak uji materiil Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 dan perubahannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No. 549/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir

Para Pihak: 
Philipus P. Soekirno

Nomor Putusan: 
10 P/HUM/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
28-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil untuk sebagian; Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor, Pasal 12 ayat (5) tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, sejauh registrasi terhadap importir; Menghukum pihak Menteri Keuangan RI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan keberatan ini sebesar Rp. 250.000; Menolak permohonan selebihnya.

Catatan Amar: 
Tingkat Proses -> Permohonan Keberatan

Kaidah Hukum: 
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 453/KMK.0412002 tanggal 30 Oktober 2002 tentang Tata laksana kepabeanan di Bidang Impor tidak sah dan tidak berlaku untuk umum, karena Keputusan Menteri Keuangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni : Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 Pasal 21 huruf i.

Putusan MA No. 209 K/TUN/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa keputusan tata usaha negara

Para Pihak: 
Menteri Kehakimman dan Hak Asasi Manusia RI, Robin Halim, Ngarijan Salim VS PT. Asianagro Abdi, PT. Pusakamegah Buminusantara

Nomor Putusan: 
209 K/TUN/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan para penggugat; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu Perseroan Terbatas (PT) yang bertindak sebagai pembeli atas Perseroan Terbatas (PT) lain, tidak mempunyai kwalitas atau standing untuk menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang menyangkut Perseroan Terbatas (PT) yang akan dibelinya itu, sepanjang Perseroan Terbatas (PT) pembeli belum melunasi seluruh harga pembelian sebagaimana yang diperjanjikan.

Putusan MA No. 117 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Samuel M.L Tobing VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)

Nomor Putusan: 
117 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal menurut hukum Surat Keputusan Tergugat No. 1110/1385/196-3/IX/PHK/7-2000 tertanggal 24 Juli 2000, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Bank International Indonesia dengan Samuel M.L Tobing; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: 1. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia untuk mempekerjakan kembali penggugat dengan memberikan hak-haknya mulai dan tanggal 6 Agustus 1999, sampai putusan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan PP No. 8 Tahun 1981; 2. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia agar mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan penggugat dari status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) terhadap Saudara M.L Tobing tanpa seijin P4P, padahal pekerja yang bersangkutan sudah menjadi pekerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) disamping itu dasar PHK karena ketidak mampuan/ketidak disiplinan harus dibuktikan terlebih dahulu.

Putusan MA No. 136 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa pemberhentian/pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) VS Ali Gani Maulasa

Nomor Putusan: 
136 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
13-10-2003


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak keberatan Ali Gani Maulasa sebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggal 18 Desember 1998; Memperkuat keputusan hukuman disiplin Menteri Kehakiman No. M. 130-Kp.05.07 tahun 1998 tanggal 1 September 1998 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkan kepada Ali Gani Maulasa; Apabila gaji Ali Gani Maulasa sampai dihentikan, maka gajinya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kepada Ali Gani Maulasa tidak diberikan hak pensiun karena tidak memenuhi syarat sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menentukan bentuk jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil, melainkan kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Pejabat Tata Usaha Negara.