Menolak

Putusan MA No. 06 K/Pid.HAM. Ad Hoc/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
06 K/Pid.HAM. Ad Hoc

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
08-03-2006


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Eurico Guterres, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti maupun surat-surat yang diajukan dimuka persidangan diserahkan kepada Penuntut Umum Ad Hoc untuk disajikan bukti dalam pekara ini; Membebankan biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut azas hukum dan praktek peradilan pidana, kebebasan Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman adalah berkisar antara lamanya pidana minimal dan maksimal, sehingga Hakim dilarang untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman hukuman paling singkat maupun melebihi lamanya pidana maksimal. Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya, karena telah menjatuhkan pidana lebih ringan atau dibawah ancaman pidana yang paling singkat.

Putusan MA No. 118 K/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pengajuan perdamaian kepada kreditur

Para Pihak: 
Babbington Developments Limited VS PT Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
118 K/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Babbington Developments Limited

Kaidah Hukum: 
1. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 37 Tahun 2004, perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Dalam kasus ini, oleh karena kedudukan pemohon masih dipermasalahkan oleh termohon, apakah ia termasuk kreditor dari termohon atau tidak, maka hal itu harus dibuktikannya terlebih dahulu dan ia tidak dapat bertindak sebagai kreditor yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan seperti yang dimaksud oleh Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. 2. Dengan telah berakhirnya kepaailitan termohon (Pasal 166 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004) maka penentuan pemohon sebagai kreditor dari termohon harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata.

Putusan MA No. 017 K/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan Actio Pauliana

Para Pihak: 
Popy Indrajati VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
017 K/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-2007

Tanggal Dibacakan: 
27-07-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hj. Popy Indrajati S.H., M.Hum tersebut; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Untuk pembatalan jual beli yang dilakukan oleh seorang debitor pailit, harus dapat dibuktikan bahwa jual beli dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk merugikan pihak kreditor.

Putusan MA No. 018 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pembatalan terhadap perjanjian jual beli

Para Pihak: 
Balai Harta Peninggalan Semarang VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
018 PK/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Balai Harta peninggalan Semarang; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemerikasaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004, jual beli antara debitur pailit dengan tergugat I tak bisa dibatalkan karena dilakukan sebelum debitur pailit dinyatakan pailit. Lagipula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa baik debitur pailit maupun pihak dengan siapa jual beli tersebut dilakukan ( tergugat I) dan para tergugat II dan III mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa jual beli tersebut akan merugikan kreditur.

Putusan MA No. 016 K/N/HaKI/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
016 K/N/HaKI/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2006

Tanggal Dibacakan: 
05-09-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, pemilik harus menjelaskan secara terperinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, agar dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten Penggugat dan herbisida milik tergugat.

Putusan MA No. 010 PK/N/HakI/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
010 PK/N/HakI/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
12-03-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, yang melarang pihak lain menggunakan proses produksi yang diberi paten tersebut tanpa persetujuan pemilik (termasuk metode atau penggunaan dari proses tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) harus menjelaskan secara rinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, apakah pada proses pembuatan isi, kandungan atau formula, ataukah pada bagian proses penggunaannya, agar supaya dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten penggugat dan herbisida milik tergugat yang telah memperoleh izin dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena hal tersebut tidak diperjelas oleh penggugat dalam gugatannya, maka sudah tepat Judex Facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Putusan MA No. 1409 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak milik atas tanah

Para Pihak: 
Zuber Bin H. Cutak, Sukimin, Parwito VS Syamsu Rian Ismail

Nomor Putusan: 
1409 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
21-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1. Zuber Bin Cutak, 2. Sukimin, 3. Parwito tersebut; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bila seseorang secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik tanah.

Putusan MA No. 3138 K/PDT/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Cidera janji dalam pembelian rumah

Para Pihak: 
AZ. Nasution, SH., Yusuf Shofie, SH., Sudaryatma, SH., dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) VS PT. Kentanik Super International

Nomor Putusan: 
3138 K/PDT/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat diterima; - Membatalkan putusan PT. Jakarta tanggal 7 April 1994 No. 496/PDT/1993/PT DKI dan Putusan PN Jakarta Timur tanggal 6 April 1993 No. 237/PDT/G/1992/PN.JKT Timur; - Menolak provisi yang diajukan para penggugat dalam pokok perkara; - Menolak gugatan para penggugat seluruhnya dalam rekonpensi; - Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi dalam konpensi dan rekonpensi; - Menghukum para pemohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara : tingkat pertama sebesar Rp. 100.000-, tingkat banding sebesar Rp. 25.000-, tingkat kasasi Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. Bahwa sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau sosial, oleh karena itu developer tidak dapat dibebankan untuk membangun fasilitas tersebut sebagimana tercantum dalam brosur.

Putusan MA No. 013 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pengesahan Perdamaian

Para Pihak: 
PT. Pulung Copper Works, LTD VS PT. Alcarindo Prima

Nomor Putusan: 
013 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Pulung Copper Works, LTD; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam hal penentuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat di damaikan oleh Hakim Pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Putusan MA No. 010 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perubahan dalam likuidasi

Para Pihak: 
PT. Asmawi Agung Corporation VS Tim Likuidasi PT. Astria Raya Bank

Nomor Putusan: 
010 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
05-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Amawi Agung Corporation; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
1. Termohon kasasi bukanlah Kreditur separatis dalam arti mempunyai hak tanggungan, gadai, tetapi dijamin oleh penjamin. Adanya penjamin ini tidaklah berarti Termohon kasasi lalu merupakan Kreditur separatis dalam perkara kepailitan; 2. Dalam hal adanya penjamin dan selaku penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh Undang-Undang, maka Kreditur dapat memilih apakah akan menagih hutangnya kepada Debitur asli atau kepada penjamin.