Majelis

Putusan MA No. 3317 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum

Para Pihak: 
Jakoeboes Musa vs Washika Jayanata, PT. Panca Suryanata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3317 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
11-09-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Washika Jayanata tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jakoeboes Musa tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 20 Februari 1995 No. 899/Pdt/1994/PT.Sby. MENGADILI SENDIRI: Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Pengguatan untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dalam rekonpensi 3. Menghukum Tergugat dalam rekonpensi serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan rumah terletak di Jalan Kombes Pol. M Durjat No. 40 A Sidoarjo kepada Penggugat rekonpensi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan 4. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya. Menghukum Pemohon kasasi II/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai obyek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Krichoff

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara pengugat dengan tergugat yang dilangsung dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember1974 sesuai akta perkawinan Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. - Menetapkan Tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu: 1. Fendy, 2. Fientje, 3. Desy - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut dimana mereka bertempat tinggal. - Menghukum Penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan sejumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) sejak putusan berkekuatan hukum tetap. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu. - Menolak gugatan Penggugat selebihnya - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. DAN MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan agar sita revindicatoir tersebut diangkat; - Menghukum para Temohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama ditetapkan sebanyak Rp. 140.500,- dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 7.000.- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.

Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
MEREK FUJI STAR

Para Pihak: 
Yoe Boen Hoei vs PT. SUMILINDO TAPE INDUSTRI, LTD, PEMERINTAH RI cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN cq. DIRJEN HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3273 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-09-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat II Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 ( perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama Tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek Penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama Penggugat; Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya; - Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Kaidah Hukum: 
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.

Putusan MA No. 106 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Uang Arisan

Para Pihak: 
Ny. Misnan Darmosukarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
106 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi : JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI DI TULUNGAGUNG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 26 Mei 1973 No.30/1973 Pid.; DAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Tulungagung tanggal 1 Pebruari 1973 NO.58/1972 Pid. tersebut; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Putusan MA No. 43 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Permintaan uang jasa honorarium oleh seorang dokter hewan dari exportir hewan

Para Pihak: 
Drs. I Gede Sudana

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
43 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
23-07-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DI SINGARAJA tersebut; Membebankan biaya perkara daalm tingkat ini kepada Negara;

Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan

Para Pihak: 
Yap Thian Hien SH

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
109 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: YAP THIAN HIEN SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1970 No. 18/1969 PT. Pidana dan putusan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta tanggal 14 Oktober 1968 No. 17/1968 Vordering; DAN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh YAP THIAN HIEN SH. tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan tertuduh YAP THIAN HIEN SH tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Putusan MA No. 74 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Barang

Para Pihak: 
Sugani Sundjaja

Nomor Putusan: 
74 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-12-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: JAKSA PADA KEJAKSAAN TINGGI D.K.I JAYA tersebut; memperbaiki dictum putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Maret 1973 No. 15/1972 P.T Pidana sekedar mengenai bagian mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan tuduhan subsidiair batal demi hukum dengan demikian juga segala pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang didasarkan atas tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tidak dapat dikenakan hukuman terhadap tuduhan tersebut; Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa: a) 4300 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang P.T. Pelita Bahari berdasar surat pensitaan No. 1073/1971 tgl. 25 oktober 1971; b) 1000 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang 602 Nusantara Tanjung Priok jakarta berdasar surat pensitaan No. 1074/1971 tgl. 25 oktober 1971; c) ± 600 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang Bengawan Veem Pasar Ikan, berdasar surat pensitaan No. 1075/1971 tgl. 20 Desember 1971; dikembalikan kepada tertuduh SUGANI SUNDJAJA (SUN TUNG HOAT); Menguatkan putusan selebihnya; Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara"; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kedua Negara;

Putusan MA No. 28 K/Kr/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Melarikan Perempuan

Para Pihak: 
Lukman Bin Ismail

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: LUKKMAN bin ISMAIL tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di palembang tanggal 15 Mei 1971 No. 2/1970 PT.Pid. dan Pengadilan Negeri di Jambi tanggal 15 Juli 1969 Pid.No. 200/P.N/1969; Mengadili sendiri: "Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan"; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.