Putusan MA No. 32 K/AG/2002 Tahun 2002
Perihal:
Sengketa pembagian waris
Para Pihak:
Aminah M. Nohon, Ejah M.Nohon, Ibrahim bin Hamidah M. Nohon, Anwar bin Hamidah M.Nohon VS Tjemma
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
32 K/AG/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
20-04-2005
Tanggal Dibacakan:
20-04-2005
Bunyi Putusan:
Menolak Permohonan kasasi dan para pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan para pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Donggala tanggal 27 Juli 2000 No. 258/Pdt.G/1999/PA.Dgl; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000,-; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 200.000-,
Kaidah Hukum:
Dalam perkara sengketa waris mal waris, tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengkera yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi; Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.