Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2006

Putusan MA No. 32 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Aminah M. Nohon, Ejah M.Nohon, Ibrahim bin Hamidah M. Nohon, Anwar bin Hamidah M.Nohon VS Tjemma

Nomor Putusan: 
32 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
20-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan kasasi dan para pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan para pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Donggala tanggal 27 Juli 2000 No. 258/Pdt.G/1999/PA.Dgl; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000,-; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara sengketa waris mal waris, tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengkera yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi; Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Putusan MA No. 332 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Kai DG Tutu, Kamba Dg Salle, Baso, Biba Dg Ti'no, Dg. Taco, Pasewang Dg Tompo, Hasan Dg Bonto, Baso bin Bambo VS Ir. Utte Santoso, Ny. Elisabet Maria Santosa, Ir. Racmad Santoso

Nomor Putusan: 
332 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
03-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Membatalkan Putusan PA Takalar No. 35/Pdt.G/1999/Pa Tkl tanggal 9 agustus 1999 M; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian; Memerintahkan Panitera/Jurusita PA Takalar untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa tersebut pada tanggal 28 April 1999; Menyatakan objek sengketa berupa empang seluas 3,56.. dst; Menyatakan ahli waris Bobbo Dg Tola bin Balang; Menyatakan tidak menerima gugatan para penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 792.500-, Menghukum para terbanding untuk membayar perkara pada Tingkat banding sebesar Rp. 70.000-, Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara waris, untuk menentukan harta peninggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris; Dalam membagi harta warisan harus disebutkan secara jelas orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan bagian masing-masingnya; Apabila dilakukan hibah kepada pidak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.

Putusan MA No. 249 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Siti Halimah binti Djahari VS Sukirman bin Muhammad

Nomor Putusan: 
249 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Siti Halimah binti Djahari; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana perkara yang pihak tergugatnya gila, sebagian berpendapat, bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua/walinya/pengampunnya bagi pihak yang gila, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa harus ada penertapan Kurator; Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.

Putusan MA No. 04 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Unsecured Commercial

Para Pihak: 
PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk VS PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Nomor Putusan: 
04 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk; Menghukum Pemohon PK/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa PT. Palysindo (pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban unsecond comunicial papper lebih dari $ 400.000.000 kepada kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.

Putusan MA No. 01 K/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Permohonan Pailit

Para Pihak: 
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) VS PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
01 K/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 011 K/PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Sojitz Corporation VS PT. Tirtha Ria

Nomor Putusan: 
011 K/PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak Eksepsi Termohon; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Termohon: PT. Tirtha Ria pailit dengan segala akibat hukumnya; Memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kurator; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa walaupun pemohon pailit adalah penerima fiducia sebagai kreditur ia dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa harus melaksanakan haknya atas jaminan fidusia tersebut, sehingga putusan yang dimohonkan PK harus dibatalkan dan MA akan mengadilu kembali.

Putusan MA No. 06 PK/N/HAKI/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Sengketa Merek Dagang BONCAFE & LOGO

Para Pihak: 
Evelina Natadihardja VS BONCAFE International Pte. Ltd

Nomor Putusan: 
06 PK/N/HAKI/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
21-03-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali; Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya itikad baik dari tergugat dalam pendaftaran merek miliknya tersebut dan dengan demikian merek BONCAFE dan logo milik tergugat tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Putusan MA No. 08 K/N/HaKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
08 K/N/HaKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
12-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi; Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam pokok perkara: - Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 012 K/PK/N/HAKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
012 K/PK/N/HAKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat I untuk sebagian; - Menyatakan gugatan Penggugat II tidak dapat diterima; - Menyatakan Penggugat I adalah Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan jenis seni logo dengan judul ARISE SHINE/CES; - Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan oleh karena itu menghukum Tergugat untuk menghentikan pemakaian, mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan seni logo seperti dimaksud diktum (3) di atas; - Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan menghapuskan pendaftaran ciptaan Nomor: 021236, tanggal pendaftaran 11 Januari 2001, Jenis ciptaan seni logo; judul ciptaan "ARISE SHINE C.E.S" yang didalam Daftar Umum Ciptaan di kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI dengan segala akibat hukumnya; - Menolak gugatan selebihnya; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat kasasi dan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggugat I secara faktual didirikan oleh Sekolah Cipta Era Sejahtera pada tahun 1929 selaku pencipta logo sejahtera yang pendirinya diambil dari mantan pengurus sekolah (mantan kepala Sekolah Sejahtera maupun alumni Sekolah Cipta Era Sejahtera dan kepada penggugat I diberikan hak dan izin atas pendirinya.

Putusan MA No. 011 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Jubilee Great Finace ltd, Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TPBPPN) VS H. Tafrizal Hasan Gewang

Nomor Putusan: 
011 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
29-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menghukum Termohon I untuk menyerahkan kepada Pemohon sertifikat-sertifikat: - HGB Nomor 33/Jatinegara, luas 8.059 M² tertulis atas nama PT. Asap Abadi Coconut Oil Industry Company; - HGB Nomor 2092/Tambora, luas 1.592 M² tertulis atas nama Hendro Tjokrosetio; Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya, Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh pemohon dihubungkan dengan bukti PK-1 (Perjanjian pengalihan piutang akta notaris tanggal 25 Februari 2004) yang diajukan oleh pemohon Peninjauan kembali/termohon I. Terbukti bahwa termohon II telah mengalihkan piutangnya (Cessie) kepada termohon I (lihat pasal I perjanjian pengalihan piutang bukti PK-1)