Mengabulkan

Putusan MA No. 03 K/KPPU/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Persekongkolan persaingan usaha yang tidak sehat

Para Pihak: 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha VS Jimmy Marsin dan PT. Holdiko Perkasa, PT. Trimegah Sucurities, PT. Cipta Sarana Duta Perkasa, Pranata Hajadi, PT. Multi Megah International, PT. Parallax Capital Management PTE.LTD, PT. Bhakti Asset Management, PT. Alpha Sekuritas Indonesia, PT. Deloitte & Touche Fas

Nomor Putusan: 
03 K/KPPU/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan batal demi hukum putusan komisi pengawas persaingan usaha/ KPPU No. 03/KPPU-I/2002 tanggal 30 Mei 2002; Menghukum pemohon kasasi/termohon keberatan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah : "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999"

Putusan MA No. 1400 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Susie ariani rajo bintang, Idham rajo bintang VS PT. Bank Bukopin Cq. PT. Bank Bukopin Cabang Padang, Syafril dan Camat Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agam

Nomor Putusan: 
1400 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Pokok Perkara) : Mengabulkan bantahan pembantah sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar dan beretikad baik; Menyatakan terbantah II telah menyalah gunakan jabatan sekaligus sebagai pembeli yang tidak beretikad baik; Membatalkan dan atau menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum akta jual beli No. 1/4/PPAT/TR/1996 dan No. 2/4/PPAT/TR/1996 keduanya tanggal 11 April 1996 yang dibuat oleh terbantah III; Menyatakan tidak sah dan tidak berkukuatan hukum balik nama yang dilakukan terbantah IV terhadap sertifikat : HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari; Menyatakan tidak berkuakuatan hukum penetapan Pengadilan Negeri Padang No. 03/Pen/Eks/Pdt/1998/PN.Pdg dan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Basung No. 1/Pen/Sit.Eks/1998/PN.LB.BS; Menghukum terbantah I, II untuk menyerahkan sertifikat HGB No. 1 GS No. 01/1995 tanggal 3 Januari 1995 dan sertifikat HGB No. 2 GS/No. 02/1995 tanggal 3 Januari 1995 kepada pembantah setelah balik nama kembali sertifikat-sertifikat tersebut menjadi atas nama Idham Rajo Bintang kepada terbantah I/ Bank Bukopin dengan sertifikat semula sebagai jaminan utang pembantah; Menghukum para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak bantahan pembantah yang selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/para terbantah membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri. Tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik; Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum; Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan.

Putusan MA No. 294 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa atas Penyewaan Rumah

Para Pihak: 
Maria Astuti VS Kepala Dinas Perumahan Daerah Kodya Surabaya, Yayasan Amal Bhakti Pertiwi

Nomor Putusan: 
294 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat-tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Dalam hal bukti kepemilikan penggugat dapat dilimpahkan oleh bukti tergugat, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak terbukti, bukan dinyatakan tidak beralasan karena itu gugatan harus ditolak.

Putusan MA No. 3641 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Made Oka Masagung VS PT. Bank Artha Graha, Notaris Koesbiono Sarmanhadi, Sugiarto Kusuma, PT. Binajaya Padukreasi dan PT. Gunung Agung, PT. Gunung Agung Investment

Nomor Putusan: 
3641 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
11-09-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi tergugat; (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya; (Dalam Konpensi dan rekonpensi) : Menghukum para termohon kasasi/turut termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendakanya; Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusian dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.

Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Perceraian dan perwalian anak

Para Pihak: 
Liem, Sioe Huang al. Cintya Fenny Yohana VS Wong, Chandra Yunata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
126 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat sah demi hukum; 3. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian serta memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang untuk mencatat putusan perceraian ini; 4. Menyatakan anak-anak penggugat dan tergugat tetap dalam pengasuhan penggugat selaku ibu kandungnya; 5. Menghukum tergugat membayar uang belanja dan uang pendidikan anak-anak setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000 yang wajib dibayar setiap bulan sampai anak-anak menjadi dewasa; 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; (Rekonpensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagian hukum bahwa kedua orang anak laki-laki adalah anak kandung sah dari dan selama perkawinan antara penggugat rekonpensi dan tergugat dalam rekonpensi; 3. Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk selebihnya; (Dalam Konvensi dan Rekonpensi) : Menghukum termohon kasasi/tergugat dalam konpensi/penggugat dalam rekonpensi membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeriharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.

Putusan MA No. 1226 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Ny. Saleha Kasmiri dkk (ahli waris H. Mohammad Kasmiri) VS Lukman Hondowijaya dan Deddy Muhamad Saad

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1226 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
20-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem.

Putusan MA No. 2671 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa Hak Atas Tanah

Para Pihak: 
Amah binti Emad, Omah binti Emad, Idi binti Emad dsb VS Pemerintah RI Cq. Menteri Kehutanan RI Cq.

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2671 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Memerintahkan Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara tingkat kasasi ini sebesar rp. 150.000

Kaidah Hukum: 
Meski kedudukan para penggugat berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan.

Putusan MA No. 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten

Para Pihak: 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
33 PK/Pdt. Sus-Arbt/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-05-2016

Tanggal Dibacakan: 
26-05-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut; -Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 tanggal 28 November 2014; (Mengadili Kembali) : 1. Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; 2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar RP 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Catatan Amar: 
Nomor Putusan 33 PK/Pdt. Sus-Arbt/2016

Kaidah Hukum: 
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 349 PK/Pdt/2017 Tahun 2017


Perihal: 
Sengketa Tanah Milik Negara

Para Pihak: 
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara VS 1. PT. Hasrat Tata Jaya, 2. Roduiyah, 3. Pemerintah RI cq Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 4. Universitas Riau dan 1. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan, 2. Pemerintah Kota Pekanbaru cq Kecamatan Tampan cq Kelurahan Simpang Baru

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
349 PK/Pdt/2017

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2017

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2017

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : -Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut; -Membatalkan putusan PN. Pekanbaru Nomor 159/Pdt. Bth/2015/PN. Pbr, tanggal 10 Maret 2016; (Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan perlawanan/ bantahan pelawan/ pembantah; 2. Menyatakan Pelawan/ Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar; 3. Membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN Pbr., juncto Nomor 75/Pdt. G/2007/PN Pbr., tanggal 9 April 2015

Kaidah Hukum: 
-Perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara pokok, dengan mengendalikan bahwa pelawan merupakan pemilik atas objek yang disengketakan; -Jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut

Putusan MA No. 1437 K/Pid.Sus/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Korupsi Secara Bersama-sama

Para Pihak: 
Handoko Lie

Nomor Putusan: 
1437 K/Pid.Sus/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2016

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
-Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut; -Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 05/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 14 Maret 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Nageri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus/TKP/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2015; (Mengadili sendiri): 1. Menyatakan Terdakwa Handoko Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Berama-sama"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 187.815.741.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Jika terpidana tidak mempunyai harta banda yang emncukupi untuk membayar uang penggganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahu;

Kaidah Hukum: 
Terdakwa selaku pemegang hak atas tanah telah melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak yang semula hanya sebagian dari tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) namun terakhir dapat dikuasai seluruhnya oleh Terdakwa, bersama-sama dan/atau yang dilaksanakan bersama-sama dengan walikota Medan yang memberikakn rekomendasi atau persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang tidak termasuk dalam perjanjian awal dengan pihak PJKA.