Putusan MA No. 702 K/Sip/1980 Tahun 1980
Perihal:
Perceraian dan Harta Gono Gini
Para Pihak:
Pan Siok VS Men Siok
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
702 K/Sip/1980
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
10-02-1982
Tanggal Dibacakan:
02-03-1982
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.680,-
Kaidah Hukum:
Menurut hukum adat yang berlaku, dalam pembagian guna kaya: 1 bagian untuk wanita, 2 bagian untuk pria (asuwun ategen)