Menolak

Putusan MA No. 04 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Unsecured Commercial

Para Pihak: 
PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk VS PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Nomor Putusan: 
04 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-2005

Tanggal Dibacakan: 
18-05-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pt. Polysindo Eka Perkasa Tbk; Menghukum Pemohon PK/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat PK ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa PT. Palysindo (pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban unsecond comunicial papper lebih dari $ 400.000.000 kepada kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F.C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.

Putusan MA No. 08 K/N/HaKI/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa Hak Cipta atas Logo

Para Pihak: 
Yayasan Hua Ying Chung Hsio Chu Hsu Chin, Yayasan Cipta Era Sejahtera VS Benny Salim dan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Nomor Putusan: 
08 K/N/HaKI/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
12-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi; Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; Dalam pokok perkara: - Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 294 K/PID/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindak Pidana Pencurian Motor

Para Pihak: 
Rizky Ramadhan Alias Rizky Condet bin Iskandar

Nomor Putusan: 
294 K/PID/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2016


Bunyi Putusan: 
(Mengadili): Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut; Membebaskan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan yang amarnya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa yang seharusnya diajukan dalam peradilan pidana anak namun diajukan dalam peradilan untuk dewasa tidak dapat diajuakan upaya hukum kasasi.

Putusan MA No. 31 K/MIL/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Pengiriman orang asing ilegal asal Timur Tengah

Para Pihak: 
Kornelius Nama, Karyadi, Susiali, Khoirul Anam

Nomor Putusan: 
31 K/MIL/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi/para terdakwa : 1. Kornelius Nama, Serda Nrp. 31960716522174, 2. Karyadi, Kopka Nrp. 634480, 3. Susiali, Peltu Nrp. 601889 dan 4. Khoirul Anam, Serka Nrp. 629695 tersebut; Membebankan para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,00

Putusan MA No. 97 K/MIL/2011 Tahun 2011


Perihal: 
Pembunuhan bersama-sama

Para Pihak: 
Untung Sunanto

Nomor Putusan: 
97 K/MIL/2011

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
30-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Untung Sunanto tersebut; Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,00

Putusan MA No. 1616 K/Pid.Sus/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Korupsi berlanjut

Para Pihak: 
Angelina Patricia Pingkan Sondakh

Nomor Putusan: 
1616 K/Pid.Sus/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-11-2013

Tanggal Dibacakan: 
20-11-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh tersebut; Mengabilkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I : Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari 2013

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah" pasal tersebut menegaskan bahwa keberadaan alat bukti Elektronik adalah sah. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia; 2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara aktif melakukan upaya menggiring Anggota Kemendiknas agar proyek-proyek pembangunan dan pengadaaan dan nilai anggaran sesuai dengan permintaan Permai group lalu terdakwa mendapat uang Rp. 12.580.000.000 dan US $ 2.350.000 merupakan tindak pidana korupsi

Putusan MA No. 697 K/Pdt.Sus/2011 Tahun 2011


Perihal: 
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan

Para Pihak: 
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
697 K/Pdt.Sus/2011

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-01-2012

Tanggal Dibacakan: 
05-01-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Angsa Daya tersebut; Menghukum pemohon kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,-

Putusan MA No. 805 K/Pdt/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Perkawinan campuran di luar negeri

Para Pihak: 
A. S. M. Maniruzzaman, Fransisca Sri Luyatni WR

Nomor Putusan: 
805 K/Pdt/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-2013

Tanggal Dibacakan: 
27-06-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. A.S.M. Maniruzzaman dan 2. Fransisca Luyatni WR. tersebut; Menghukum para Pemohon Kasasi/para pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia; 2. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 3. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 4. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat; 5. Tujuan pengaturan mengenai perkawinan baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri adalah untuk memberikan perlindungan atas setiap peristiwa penting yang dialami atau dilakukan setiap Warga Negara Indonesia di dalam maupun di luar wilayah Indonesia; 6. Kewajiban para pemohon untuk melaporkan pelaksanaan perkawinannya di Hongkong ke Perwakilan Republik Indonesia setempat belum dilakukan, karena itu permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan para pemohon di Kantor Catatan Sipil di Indonesia tidak dapat diterima

Putusan MA No. 154 K/Pdt/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
H. Suyit Abdillah VS Khoirul Anam bin H. Suyit Abdillah, Khobab bin H. Suyit Abdillah, Hurrotul Fa'ízah binti H. Suyit Abdillah dan Ny. Titik, Ny. Umi Badriyah, Ny. Sudiyani, Ny. Asriyah, Buang Sapi'íe

Nomor Putusan: 
154 K/Pdt/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2012

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H. Suyit Abdillah tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak-anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan: a. tidak dipenuhi syarat-syarat dengan nama penghibahan telah dilakukan, b. jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, c. jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penghibah jatuh miskin; 2. Gugatan isteri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orangtua (suami-isteri) lagi; 3. Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang yelah dihibahkan tersebut oleh orang tua adalah perbuatan melawan hukum; 4. Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; 5. Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh anak terhadap orangtua.

Putusan MA No. 06 PK/TUN/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Kekhilafan atau kekeliruan hakim

Para Pihak: 
Menteri Kehutanan RI VS Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan

Nomor Putusan: 
06 PK/TUN/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
05-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : Menteri Kehutanan Republik Indonesia; Menghukum pemohon PK/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu perbedaan pendapat dalam memori Peninjauan Kembali antara pemohon Peninjauan Kembali dan judex juris (i.c. Putusan kasasi Mahkamah Agung) pada hakikatnya merupakan perbedaan penafsiran tentang suatu masalah hukum, dan karenanya tidak dapat dianggap atau dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pengertian Pasal 67 butir f UU No, 5 Tahun 2004 (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 431 PK/Pdt/2007 halam 35); Kelalaian Pejabat TUN di dalam pengiriman Keputusan TUN kepada rakyat/warga negara, yang menyebabkan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan menjadi bergeser, merupakan kesalahan pihak Administrasi, sehingga tidak dapat menjadi beban yang merugikan hak Penggugat sebagai rakyat/warga masyarakat pencari keadilan.