1998

Putusan MA No. 56 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penipuan Cek Kosong

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf

Nomor Putusan: 
56 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Oditur Militer; Membatalkan putusan Mahkamah Militer I-05 Pontianak; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 tahun; Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak keliru menafsirkan unsur dengan tipu muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan. Bahwa terdakwa menyatakan betul tidak ada uang direkeningnya namun terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.

Putusan MA No. 237 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Fitri Kurnia Binti M. Soedarsono VS Riduan Parin Bin Darkuni

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadillan Tinggi Agama Banjarmasin No. 36/Pdt.G/1997/PTA.BJM dan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin No. 252/Pdt.G/1997/PA.Bjm; (Mengadili sendiri): Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan thalaq satu bain sugro tergugat terhadap penggugat.

Kaidah Hukum: 
Perceraian dapat dikabulkan apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 60 K/MIL/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Figuatri

Nomor Putusan: 
60 K/MIL/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Primair dari Oditur pada Mahkamah Militer I-03 di Padang tersebut; Menyatakan terdakwa Figuatri Pratu/617388 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "desersi dimasa damai"; Menghukum terdakwa penjara 8 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan; dipecat dari Dinas Militer; Memerintahkan terdakwa ditahan.

Kaidah Hukum: 
Dakwaan Oditur tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b, UU No. 8 Tahun 1981 sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 283 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja

Para Pihak: 
Yayasan Perguruan Dharma Agung (Institut Sains dan Teknologi TD. Pardede) VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Nomor Putusan: 
283 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
14-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan tergugat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara ini ( Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990);- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat Nomor: TAR.951/M/KP4P/19;

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Pasal 116 menentukan bahwa yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pendidikan. Dengan demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara dosen dengan yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi karena sengketa tersebut bukan merupakan hubungan industrial tetapi merupakan hubungan di bidang pendidikan.

Putusan MA No. 208 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembayaran Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanman Modal Asing VS PT. Natra Raya

Nomor Putusan: 
208 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Mengabulkan eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sanggahan/gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak terbentuk diajukan kepada Pengadilan Negeri (Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) dan Penjelasannya).

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin VS Satri Daya bin Lailatul Kadar

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat terhadap penggugat; 3. menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada penggugat yaitu Herlina binti H. Syafri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi. (Dalam Konpensi dan Rekonpensi): - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,-; - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. Dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pidak lainnya.

Putusan MA No. 55 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Burhanuddin bin Amak Burhanudin VS Mashuriyah bin Amak Burhanudin

Nomor Putusan: 
55 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara): - Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam perkara gugatan mengenai Hidah dapat dinyatakan batal, apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya. (HUKUM ACARA): Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.

Putusan MA No. 5096 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Hussein Iskandar VS Abdul Kadir Mahmud

Nomor Putusan: 
5096 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tergugat berhutang pada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- dengan jaminan 2 lembar bilyet giro Bank Pembangunan Daerah Cabang Balik Papan No. GA 150809 adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan ingkar janji yang merugikan penggugat; 4. Menghukum tergugat membayar hutang kepada penggugat sebesar Rp. 56.996.000,- atas tanda bukti pembayaran yang sah; 5. Menghukum tergugat membayar uang jasa berupa ganti rugi hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang Rp. 56.996.000,- tersebut sebesar 10% per tahun, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Balik Papan sampai hutang dibayar lunas; 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- kepada menggugat setiap hari keterlambatan tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan; 7. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang; 2. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang di lunasi.

Putusan MA No. 4540 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Emma Pangerapan VS Ali D. Sohian, Rusni Massie dan Djuharmin P. Sophian, Aminah P. Laendre, Badariah, Asriyati, Max Tompodung

Nomor Putusan: 
4540 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-2000

Tanggal Dibacakan: 
26-09-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan eksepsi tergugat I dan II serta turut tergugat I dan II tidak dapat diterima; (Dalam Konpensi) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian; 2. menyatakan bahwa hibah atas tanah sengketa dari tutut tergugat V kepada penggugat adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan para tergugat tidak berhak atas tanah sengketa; 5. memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar seluruh bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa; 6. Menghukum para tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat untuk dipakainya dengan bebas; 7. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini; 8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/ tergugat asal I,II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "Prona" (Proyek Nasional), nukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari Pemerintah.

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin vs, Satri Daya bin Lailatul Kadar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagain; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat (Satri Daya bin Lailatul Kadar) terhadap penggugat (Herlina binti H. Safri Atin); 3. Menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada Penggugat yaitu Herlina binti H. Safri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,- (delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya.