Mengabulkan

Putusan MA No. 05 PK/N/HaKI/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penghapusan Pendaftaran Merek Holland Bakery

Para Pihak: 
F.X.Y Kiatanto VS PT. Mustika Citra Rasa

Nomor Putusan: 
05 PK/N/HaKI/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
21-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 14 K/N/HaKI/2002; Menolak seluruh eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang memperdagangkan/menjual dan memproduksi roti, kue, donat, dan makanan kecil lainnya dengan merek "Holland Bakery" tidak sesuai dengan merek jasa yang didaftarkan atas nama tergugat; Menyatakan hapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya menghapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat tersebut dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK dahulu pemohon kasasi/ tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan pasal 61 ayat (2) b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 gugatan pengahapusan merek tergugat yang diajukan oleh penggugat dapat dikabulkan, dan menurut pasal 64 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Panitera Pengadilan harus segera menyampaikan isi putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya melaksanakan penghapusan merek tergugat dan daftar umum merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek.

Putusan MA No. 02 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Asni binti Syafei VS Muhammad Nasir bin Abd. Rahman, Nani Idawati Syamsir binti Syamsir Nalis

Nomor Putusan: 
02 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-11-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jambi No. 10/Pdt.G/PTA.Jb; Mengabulkan gugatan penggugat; Membatalkan pernikahan tergugat I dengan tergugat II yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 1998; Menyatakan Akta Nikah No. 043/14/VI/1998 tanggal 14 Juni 1998 yang dicatat oleh KUA Kec. Kayu Aro tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 144.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 3,9,24, dan 25 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Putusan MA No. 11 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Nafkah Sesudah Cerai

Para Pihak: 
Karsan bin Sankarja VS Zaidah binti Moh. Dasuki

Nomor Putusan: 
11 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
10-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohon kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Agama Semarang No. 27/Pdt.G/1999/PTA.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kec. Bojong Picung Kab. Cianjur No. 60/1995 tanggal 3 Februari 1995 tidak sah dan tidak mempuanyai kekuatan hukum; Menyatakan tidak dapat diterima gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 121.500; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP N.o 10 Tahun 1983, diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama, karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.

Putusan MA No. 495 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Usman Husain bin Narwin Husain VS Nurmin Raden binti Ismail Raden

Nomor Putusan: 
495 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
17-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jayapura No. 02/Pdt.G/2000/PTA.JPR; Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'í terhadap termohon didepan sidang Pengadilan Agama Sorong; Menghukum pemohon membayar kepada termohon Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 300.000 dan Mut'áh berupa cincin emas 22 karat 2 gram; Menetapkan bahwa anak yang bernama Fatimah perempuan umur 6 tahun dibawah pemeliharaan termohon dan Mubarak laki-laki umur 4 tahun dibawah pemeliharaan pemohon; Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan anak untuk satu orang anak yang dibawah asuhan termohon sebesar Rp. 100.000 setiap bulan secara tunai diberikan kepada termohon sampai anak tersebut dewasa; Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 87.500,-; Menghukum kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.

Putusan MA No. 698 PK/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
PT. Wataka General Insurance VS Intercontinental Maritime PTE LTD, PT. Layar Sentosa Shipping Corporation

Nomor Putusan: 
698 PK/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
27-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 916 K/Pdt/1997; Menolak tuntutan provisi dari para penggugat; Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Putusan MA No. 753 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Paenna Panjaitan VS Risma Uli, Marojahan Panjaitan, Pungu Panjaitan

Nomor Putusan: 
753 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
15-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Medan No. 83/Pdt/1999/PT.Mdn; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tanah sawah sengketa seluas ± 3 rante; Menghukum tergugat I,II,III untuk menyerahkan sawah terpekara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban; Menghukum tergugat I, II, III membayar biaya ganti rugi kepada penggugat sebanyak 120 kaleng padi lokal dan kering, sekaligus dan kontan setiap tahun atau uang senilai 120 kaleng padi terhitung sejak perkara terdaftar di Kepaniteraan PN. P. Siantar; Menghukum tergugat-tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 298.000-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemberian sawah oleh Ayah dan Ibu kepada anak perempuan yang baru kawin sebagai bekal hidupnya yang disaksikan oleh pengetua ada,t pemberian tersebut dibenarkan dalam hukum Adat Batak (Idahan Arian).

Putusan MA No. 1354 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perselisihan dan Percekcokan dalam Perkawinan

Para Pihak: 
Sie Swie Hak VS Hadi Subianto Djajapurnama

Nomor Putusan: 
1354 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
08-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 710/Pdt/1999/PT.SBY dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 76/Pdt.G/1999/PN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Catatan Sipil tempat perkawinan tersebut untuk dicatat dalam daftar/register yang disediakan untuk itu; Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya; Menolak gugatan pengugat rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penipuan dalam hubungan asmara

Para Pihak: 
Wetty Trisnawati VS Hari Wisnu

Nomor Putusan: 
3277 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 51/PDT/1999/PT.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan hukum bahwa karena tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini penggugat, maka harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama tergugat menjalin hubungan asmara dengan penggugat sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 10.000.000-; Menhukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 51.500; Menolak gugatan penggugat sebagian; Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penutupan Kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang VS Dra. Esther Talebong dll

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 38/BDG.TUN/1997/PT.TUN.U.PDG jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberintahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Umum.

Putusan MA No. 103 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
A. Abdurachman VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor Putusan: 
103 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilin Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/B/1997/PT.TUN.JKT; Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria No. 293/HP/DA/84 tertanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian hak pakai kepada Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tertanggal 15 Februari 1974, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1/Karet Semanggi dan pemberian Hak Guna Bangungan (HGB) kepada Alamsyah yaitu sertifikat Hak Guna Bangungan No. 49/Karet Semanggi; Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Tergugat untuk: Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 293/HP/DA/84 tanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian Hak pakai kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia, Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tanggal 15 Februari 1974 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Alamsyah; Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Februari 1996, No. 019/G.TUN/1996/P.TUN.JKT tentang penundaan Surat Keputusan Tergugat No, 293/HP/DA/1984 aquo sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 19960 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum.