Majelis

Putusan MA No. 808 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggelapan perhiasan dan uang tunai

Para Pihak: 
Yoe Kiem Lian … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
808 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-06-1985


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 225/1982/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pati No. 491/1981/Pid.S; Menyatakan dakwaan batal demi hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Menjual properti milik orang lain

Para Pihak: 
Yoeng Kim Seng … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
628 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 150/1983/Pid/PT.B; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status pemilikan tanah H.G.B No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti; Menentukan biaya perkara dalam tingkat banding ditangguhkan sampai ada putusan putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini seharusnya menunggu dulu putusan Pengadilan yang akan menentukan suatu pemulikan tanah dan rumah tersebut mempunnai kekuatan pasti

Putusan MA No. 531 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencurian Buah Jeruk

Para Pihak: 
I Nyoman Rupa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
531 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-1985

Tanggal Dibacakan: 
09-05-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Denpasar No. 15/Pid/1983/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri di Singaraja No. 158/PN.Sgr/Pid/1981 sepanjang mengenai dakwaan subsidair; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyonan Ayu sepanjang mengenai dakwaan subsidair terbukti; Menyatakan lagi, perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan para terdakwa: I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyoman Ayu oleh karena itu dari tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan terdakwa merupakan penggelapan, tetapi suatu kasusu perdata

Putusan MA No. 592 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencurian Getah Lomps

Para Pihak: 
Ahmad Lanun Marpaung

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 1/Pid/1984/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Rantau No. 200/KTS/1981/PN-Rap; Menyatakan bahwa terdakwa: Ahmad Lanun Marpaung tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuata yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan ke I maupun dalam dakwaan ke II; Membebaskan ia oleh karenanya dari dakwaan-dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti

Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa hak dan wilayah kekuasaan

Para Pihak: 
Enos Deda VS Mezak K. Mebri

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1210 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 22/Pdt/Plw/1984/PN.Jpr; Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar; Menyatakan batal Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura No. 118/PN/Pdt.P/1983; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon tersebut; Menyatakan batal pemeriksaan Pengadilan Negeri Jayapura/Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura dalam perkara No. 22/Pdt/plw/1984/PN.Jpr. yuncto No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr; Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri yang telah memeriksa/memutus permohonan tentang penemuan hak atas tanah tanpa ada suatu sengketa, menjalankan yurisdiksi volunter yang tidak ada dasar hukumnya. Permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 2981 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Ratu Ayu"

Para Pihak: 
Martha Tilaar VS Rama Pharmaceutical Industry

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2981 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 048/1984 G; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yanh jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena merk "Ratu Ayu" yang telah didaftarkan pada Direktorat Patent dan Hak Cipta dibawah No. 167258, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. gugatan pembatalan pendaftaran merk tersebut tidak dapat diterima

Putusan MA No. 150 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Emoon"

Para Pihak: 
Emoon Chemical Company Limited VS Suharyono … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
150 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 150/1983 G; Menyatakan bahwa tergugat tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya dan pemakai pertama di Indonesia dari merek dagang dan nama perniagaan "Emoon", karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang dan nama perniagaan Emoon untuk jenis barang segala macam kosmetika, barang-barang kecantikan, pearl cream, wangi-wangian, sabun mandi dan sabun cuci serta barang-barang sejenis lainnya; Menyatakan merek dagang daftar No. 1118981 "Emoon" dan No. 122066 "Pearl Cream-Emoon with Chinese Characters" atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya serta mengandung nama perniagaan yang sama dengan merek dagang dan nama perniagaan Emoon dari Penggugat; Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Merek No. 118981 dan 122066 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Kantor Patent; Memeirntahkan Tergugat untuk tunduk dan taat pada keputusan ini, dengan mencatat pembatalan merek No. 118981 dan 122066 di Daftar Umum Kantor Patent; Menghukum tergugat I membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 10.525; Menolak gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan bahwa biaya perkara ini nihil; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Meskipun tergugat asal yang pertama mendaftarkan merknya di Kantor Milik Perindustrian, tetapi pemohon kasasi/penggugat asal dapat membuktikan bahwa ia telah menggunakan merknya sebelum pendaftaran oleh tergugat asal; oleh karena itu pemakaian merk oleh penggugat asal harus mendapat perlindungan hukum

Putusan MA No. 2916 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Aminah Mansyuruddin VS Bakhrum Yunus

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2916 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 38/Perd/1984/PT.BNA; Mengaulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah persetujuan tanggal 6 Januari 1982 yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat; Menghukum Tergugat agar mentaati isi persetujuan yang telah dibuat dan ditandatanganinya; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk mengosongkan rumah sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat guna didiami Penggugat sebagaimana dimaksud oleh isi persetujuan tersebut; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Temrohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan surat bukti P.1. Penggugat asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat kepada Penggugat asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli-angsur

Putusan MA No. 25 K/AG/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Kusnah binti Abd. Cohar VS M.T. Sumarno bin M. Priyodijoyo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
25 K/AG/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-10-1984

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1984

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta No. 12/1983; Menolak permohonan pemohon; Menghukum termohon kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama, dalam tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Amar ke 3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat B.4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan

Putusan MA No. 1695 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Tjoe Liam Po VS TH J. Korzaan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1695 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-04-1986

Tanggal Dibacakan: 
23-05-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 429/1981.P.T. Perdata; Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat sekarang termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang obyeknya berada diwilayah Indonesia