Majelis

Putusan MA No. 134 K/TUN/2007 Tahun 2007


Para Pihak: 
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan vs. Menteri Kehutanan RI

Nomor Putusan: 
134 K/TUN/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Tanggal Musyawarah: 
26-11-2018

Tanggal Dibacakan: 
26-11-2018

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi koperasi perkebunan kelapa sawit bukit harapan tersebut, membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta Nomor: 151/B/2006/PT.TUN.JKT tanggal 12 Oktober 2006 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 12/G.2006/PTUN JKT tanggal 12 Juli 2006

Kaidah Hukum: 
Pemohon Kasasi/Penggugat baru menerima Sk Menhut secara fisik pada saat pemeriksaan persiapan, hal mana merupakan akibat kelalaian termohon kasasi/tergugat sebagi pejabat tata usaha negara,s sehingga tidak patut menjadi beban yang merugikan pemohon kasasi/penggugat sebagai pencari keadilan. Maka, perhitungan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan harus dihitung sejak pemohon kasasi/penggugat menerima SK, i,c. pada tanggal 9 Februari 2006, sehingga gugatan yang diajukan oleh penggugat masih dalam tenggang waktu yang dimaksud dalam pasal 55 UU 9/2004

Putusan MA No. 329 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Melakukan kekerasan terhadap barang

Para Pihak: 
Komara bin Solihin, Atang bin Idad al. Tatang bin Idad

Nomor Putusan: 
329 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. 1. Komara bin Solihin, 2. Atang bin Idad al. Tatang bin Idad; 2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut tersebut, Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat/usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut, oleh karena terhadap para terdakwa tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP

Putusan MA No. 821 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; MENGADILI SENDIRI: - Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair; - Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; - Pidana penjara 5 tahun, potong tahanan; - Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; - Membebani termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Putusan MA No. 933 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Penipuan

Para Pihak: 
Dengguk Nugroho

Nomor Putusan: 
933 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-08-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dengguk Nugroho tersebut, Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 26 Maret 1994 No. 40/Pid/1994/PT.Smg, berikut pidana yang dijatuhkan berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa Dengguk Nugroho terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan kejahatan "penipuan"; - Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan; - Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali selama dalam jangka waktu 1 tahun ada putusan Hakim yang memerintahkan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan tersebut berakhir; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP

Putusan MA No. 1213 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Suroso

Nomor Putusan: 
1213 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejasaan Negeri di Ponorogo tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Ponorogo tanggal 14 Juli 1994 No. 40/Pid.S/1994/PN.Po.; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan terdakwa Soroso tersebut diatas, terbukti sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN'; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soroso tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4. Menyatakan barang bukti berupa BPKB dan KTP an. Marsini dikembalikan kepada saksi Mesiyem; 5. Menghukum para termohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti/Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur "memiliki" sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orangtuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.

Putusan MA No. 71 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Tindak pidana "Membantu penggelapan secara berulang-ulang"

Para Pihak: 
Ir. Paulus Hidayat bin Srihono Cokrodiharjo

Nomor Putusan: 
71 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
17-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri tuban tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Tuban tanggal 10 November 1992 sepanjang mengenai dakwaan lebih subsidair. MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan terdakwa Ir. Pahulu Hidayat tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih Subsidair; - Membebaskan terdakwa dari dakwaan lebih Subsidair tersebut; - Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; - Menentapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara; - Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa unsur melawan hukum tidaklah dapat diartikan dalam pengertian sempit melainkan harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, termasuk didalamnya ketentuan yang tidak tertulis maupun kebiasaan yang seharusnya dipatuhi karena terdakwa telah jelas melanggar ketentuan prosedur pemberian overdraft, sehingga unsur melawan hukum haruslah dinyatakan terbukti, 2. bahwa Terdakwa sebagai pembantu tidak dapat dinyatakan terbukti bersalah hanya berdasarkan perkiraan sebab unsur kesengajaan dalam memberi bantuan sebagaimana dalam pasal 56 ayat (1) KUHP tidak dapat hanya disimpulkan dari keharusan terdakwa menduga akan terjadinya delik yang dilakukan oleh pelaku melainkan harus secara nyata disamping dirasakan oleh yang dibantu adanya bantuan tersebut, juga bantuan tersebut benar-benar dikehendaki oleh Terdakwa tidak hanya sekedar karena culpa/lalai.

Putusan MA No. 1677 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Karlus Seran alias Seran

Nomor Putusan: 
1677 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1996

Tanggal Dibacakan: 
07-02-1996

Kondisi: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Penuntut umum/jaksa pada Kejaksaan Negeri Atambua tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 20 Juli 1991 No. 34/Pid/B/1991/PN.ATB; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa Karlus Seran alias Seran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Pencurian" ; - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; - Memerintah agar barang bukti berupa 1 cincin emas wanita mata warna merah delima yang dicuri oleh terdakwa dari Martha Soi/Pemilik, kemudian oleh terdakwa cincin tersebut digadaikan kepada Fransiska Meo Iku di Pasar Boas diserahkan atau dikembalikan kepada Martha Soi/pemilik; - Menghukum para termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan keterangan saksi Fransiska Meo lku yang dibacakan dari Berita Acara penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambilnya.

Putusan MA No. 354 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Tindak pidana penyerobotan menguasai dan menggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/kuasanya

Para Pihak: 
Asan bin Doot

Nomor Putusan: 
354 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-08-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: Asan bin Doot; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 5 November 1992 No. : 206/Pid/1992/PT.Bdg, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 2 Mei 1992 No. : 02/Pid/Ring/1992/PN.Krw. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa " Asan bin Doot" telah terbukti dengan sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan manggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/berkuasanya; - Menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan selama 3 bulan; - Menetapkan hukuman tersbeut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan dengan syarat dalam masa percobaan tersebut harus menyerahkan kembali tanah yang digarapnya kepada yang berhak yaitu saksi Endang Wahyudin dan saudara-saudaranya; - Memerintahkan barang bukti berupa foto copy surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut di atas tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata.

Putusan MA No. 184 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waryem binti H. Asrori diwakili Kuasanya Buhanudin, SH vs. H. Mundiyah binti H. Abbas dkk, Tin Winarsih binti Tarjono Waryun dkk

Nomor Putusan: 
184 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PTA Semarang dan putusan PA Pekalongan; MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan penggugat

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan.