Putusan MA No. 451 K/Kr/1981 Tahun 1981
Perihal:
Pencurian disertai kekerasan
Para Pihak:
Henri bin Mulyadi
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
451 K/Kr/1981
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
25-05-1982
Tanggal Dibacakan:
31-05-1982
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 147/1980/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pemalang No. 32/1980 Kts.Pml, khusus mengenai terdakwa II/Penuntut kasasi; Menyatakan bahwa terdakwa Henri bin Mulyadi tersebut diatas dengan sah menurut hukum yang dan keyakinan bersalah melakukan kejahatan; "Pencurian disertai kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian itu dilakukan dijalan umum oleh dua orang bersama-sama; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini menjadi tetap, selanjutnya akan dikurangkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak sempurna dalam pertimbangan-pertimbanganya mengenai hukuman bagi masing-masing terdakwa; Adalah tidak cukup pemberatan hukuman dengan hanya menyebutkan, bahwa terdakwa II mula-mula mungkir dan berbelit-belit dala jawabannya, tetapi kenyataanya kemudian mengakui terus terang atas perbuatannya; (Mahkamah Agung merubah hukuman bagi terdakwa II, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan