Mahkamah Agung

Putusan MA No. 1077 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Subandri Ngongo, Sri Rohmi Rahman

Nomor Putusan: 
1077 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
17-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas tidak terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dari semua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Memulihkan hak terdakwa I dan terdakwa II dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan agar surat pengaduan dari Mas'ad Kadir tertanggal 26 Oktober 1995 tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Pasal 284 KUHP adalah ditujukan kepada orang/person yang terhadapnya berlaku ketentuan pasal 27 KUH perdata yang hanya dapat diperlakukan bagi golongan Tiong Hoa. Pasal 284 KUHP secara yuridis tidak dapat ditetapkan/diperlakukan terhadap diri terdakwa I dan II.

Putusan MA No. 962 K/PID/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Slamet

Nomor Putusan: 
962 K/PID/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
05-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri ) : Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian RI untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan/Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, menggal Pasal 303 bis KUHP, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 1590 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Ayu Purnama Binti D. Mamin

Nomor Putusan: 
1590 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1998

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Ayu Purnama Binti D. Mamin, terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Keputusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menyatakan barang bukti : 1 buah radio tape Merk Seiko warna hitam, dikembalikan Andi Hartati; 5. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menafsirkan unsur " dengan maksud memiliki secara melawan hukum", apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang, maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.

Putusan MA No. 1166 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pelanggaran dalam penangkapan ikan

Para Pihak: 
Sunthon Nuamsiri

Nomor Putusan: 
1166 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1997

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1997

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan bahwa terdakwa Mr. Sunthon Nuamsiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran "Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Indonesia, dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan melanggar jalur/daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai ijin yang diberikan; Menghukum terdakwa dengan hukum sebesar Rp. 15.000.000,-; Menetapkan apabila denda tersebut diatas tidak dibayar, maka dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Kaidah Hukum: 
Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatan atau penggaran, dirampas untuk negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.

Putusan MA No. 363 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Enung Kuswinardi, TB. Mohammad Ramdhan Soleh, Titania Nurhayati, Teddy Rustendy Wanda, Dikkie Kusdinar Sembada VS Adu Bin H. Enoh

Nomor Putusan: 
363 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebanyak Rp.50.000

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengketa hak milik, incasu sedang diproses di peradilan umum/proses kasasi.

Putusan MA No. 537 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Idris Bin TGK. Ali VS Burhani Binti TGK Ali, Hadijah Binti TGK. Ali, Sapiah Binti TGK. Ali

Nomor Putusan: 
537 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1997

Tanggal Dibacakan: 
11-07-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat-penggugat/termohon kasasi untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Yudex Factie telah salah menerapkan hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikutsertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan si pewaris.

Putusan MA No. 441 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Drs. Moch. Ruslan Bin H. Masmur VS Aji Faridah, Ba Binti P. Amir Hamzah

Nomor Putusan: 
411 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : 1. Menerima permohonan sebagian; 2. Menetapkan, mengizinkan kepada pemohon Drs. Moch. Ruslan Bin G. Masmur untuk mengucapkan Ikrar talak terhadap termohon Ny. Aji Farida. BA Binti P. Amir Hamzah di depan persidangan Pengadilan Agama Samarinda; 3. Menetapkan, anak hasil perkawinan antara pemohon dan termohon bernama Reza Fahrozi Bin Drs. Moch. Ruslan, Rini Fitriani Binti Drs. Moch. Ruslan, dan Roni Fajri Bin Drs. Moch. Ruslan tetap di dalam pemeliharaan termohon; 4. Menghukum pemohon untuk membayar Nafkah ketiga anak tersebut sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan, sejak bulan Juli 1995 hingga anak tersebut dewasa; 5. Menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah terhadap termohon sebesar Rp.1.500.000,- untuk tiap bulan; 6. Menghukum pemohon untuk membayar mut'ah kepada termohon sebanyak Rp. 500.000,- setiap bulan selama termohon belum menikah lagi; 7. Menyatakan, bahwa permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 64.000,-; 9. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 50.000,-; 10. Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,

Kaidah Hukum: 
Faktor penyebab perceraian dari pihak suami maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.

Putusan MA No. 1155 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjanjian asuransi

Para Pihak: 
PT. Wintrad Jaya VS PT. Perusahaan Asuransi Tri Pakarta, PT. Asuransi Wahana Tata, PT. (Persero) Reasuransi Umum Indonesia

Nomor Putusan: 
1155 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1997

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mengikat segala akibat hukumnya sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum bukti P4 berupa pernyataan persetujuan pembayaran Claim atas nama PT. Wintrad Jaya Ex Polis No. 88.10.03.11.09159 tanggal 22 Juli 1993; 2. Menghukum para tergugat I,II,III untuk tunduk dan taat pada putusan PN tersebut diatas; 3. Menghukum termohon pemohon kasasi membayar seluruh biaya perkara baik dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Karena permohonan pembatalan surat pernyataan persetujuan pembayaran claim polis diluar kontrak polis yang penyelesaiannya disepakati melalui arbitrase,maka pengadilan negeri berwenang mengadili perselisihan ini.

Putusan MA No. 1403 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sita eksekusi terhadap bangunan

Para Pihak: 
City Bank, NA. VS PT Bank Perkreditan Rakyat

Nomor Putusan: 
1403 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-08-1997

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi terbantah 1; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi iini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.

Putusan MA No. 1409 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak milik atas tanah

Para Pihak: 
Zuber Bin H. Cutak, Sukimin, Parwito VS Syamsu Rian Ismail

Nomor Putusan: 
1409 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
21-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1. Zuber Bin Cutak, 2. Sukimin, 3. Parwito tersebut; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Bila seseorang secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindah tangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik tanah.