Mahkamah Agung

Putusan MA No. 849 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Moetinah … dkk VS Kastini … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
849 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-08-1980

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.130,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara ini terbukti ibu kandung Moestirah alam. Bersamaan melahirkan dengan Moestirah, tetapi kemudian bayi Moestirah meninggal dan bayi Ibu Moestirah (tergugat I) kemudian diseragkan kepada Moestirah sebagai anak, sehingga layak dan adil apabila tergugat I yang sejak bayi dipelihara oleh Moestirah alm. sampai dikawinkan, dapat dianggap sebagai anak angkat

Putusan MA No. 992 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Teddy Sabur VS Adhikara Ganda … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
992 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 330/1978/Perd/P.T.B. dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 100/77/C/Bdg/Bant; Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang syah dan benar; Menyatakan sebagai hukum pembantah adalah pemilik satu-satunya atas kedua bidang tanah (Sertipikat-sertipikat hak milik No. 1200 tertanggal 29 April 1975 G.S. No. 2827/1975 seluas 1420 m2 dan No. 1202 tertanggal 24 April 1975 No. 2825/1975 seluas 1922 m2) yang terletak di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon tersebut; Menyatakan mengangkat kembali sita jaminan No. 34/1977/C/Bdg, tertanggal 21 Maret 1977 sepanjang mengenai kedua bidang tanah di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon yang tercantum dalam ad.2 yang merupakan barang milik pembantah; Menolak bantahan-bantahan untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Semenjak akte jual beli ditanda tangani di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli

Putusan MA No. 04 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Raflaini binti Zuber VS Syafrin bin Lutan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
04 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di Padang untuk Daerah Sumatra Barat, Riau dan Jambi No. 1/1978; Menolak permohonan cerai dari Safrin bin Lutan terhadap isterinya Raflaini binti Zuber karena tidak mempunyai alasan-alasan dan syarat-syarat perceraian; Menetapkan menganggap ucapan talak dari Syafrin terhadap isterinya Raflaini sebagai talak liar, karena tidak menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; Menghukum pemohon untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 580,-

Kaidah Hukum: 
Sejak berlakunya U.U. No. 1/1974 jo P.P. No 9/1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah setempat

Putusan MA No. 1650 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Paulus Panggabean VS Aisah Panggabean boru Sinaga Abas

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1650 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-11-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.605,-

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (pasal 72 HOCI). Berdasarkan Pasal 66 U.U. No. 1/1974 jo Pasal 47 P.P. No. 9/1975, Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam Undang-undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya

Putusan MA No. 122 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Menyebarluaskan informasi rahasia perusahaan

Para Pihak: 
Said Salim bin Hasan, Abd. Azis Hasan

Nomor Putusan: 
122 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
06-11-1980


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin Bi 24/1976/Pid.PT Bjm; Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Samarinda No. 11/1975/Pid.Toll/P.N. Samarinda tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena putusan Pengadilan Negeri adalah suatu pembebasan murni, berdasarkan pasal 6 (2) U.U. No. 1 Drt tahun 1951 terhadap putusan itu tidak dapat diajukan banding

Putusan MA No. 336 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penyerobotan dan Pengrusakan pagar

Para Pihak: 
Marhana Tambaru

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
336 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-12-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi

Kaidah Hukum: 
Keberatan pemohon kasasi terhadap penolakan Pengadilan Tinggi terhadap permintaanya agar pemeriksaan perkaranya ditunda dulu dengan memerintahkan kepada saksi untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, tidak dapat dibenarkan karena tidak ada persoalan prayudisial (praejudicieel geschil)

Putusan MA No. 328 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memberi keterangan palsu

Para Pihak: 
Abu Solih Nasution

Nomor Putusan: 
328 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
21-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 375/1979/Pid/PTB dan putusan Pengadilan Negeri di Bogor No. 83/1976/Kej/PN tersebut; Menyatakan kesalahan tertuduh Abu Solih Nasution tersebut atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Bogor tidak dapat dipandang sebagai akte otentik yang dimaksudkan dalam pasal 266 KUHP

Putusan MA No. 170 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penganiyaan

Para Pihak: 
Moetijoso

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
170 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-11-1980

Tanggal Dibacakan: 
26-11-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan tertuduh, yang setelah bis itu menyerempet kendaraanya mengejar bis, menghentikannya, menyuruh sopirnya turun dan kemudian memukulnya sehingga pingsan, bukan merupakan perbuatan untuk melindungi diri termaksud dalam pasal 49 KUHP dan penyerempetan tersebut juga bukan merupakan serangan termaksud dalam pasal itu

Putusan MA No. 167 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pengrusakan mobil

Para Pihak: 
Dibiyono Dwidjosewojo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
167 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
17-12-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jaakrta No. 67/1977 PT Pidana; Menyatakan kesalahan tertuduh Dibiyono Dwidjosewoyo atas tuduhan primair dan subsidair tersebut tidak terbukti; Mebebaskan ia oleh karena itu dari tuduhan-tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tersebut bersalah melakukan kejahatan "karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi sakit sementara"; Menghukum tertuduh, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 6 bulan, dengan ktetentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali jika kemudian hari dalam keputusan Hakim diperintahkan lain karena terhukum itu melakukan tidak pidana sebelum berakhir masa percobaan 1 tahun atau dalam waktu percobaan itu tidak memenuhi syarat khusus yaitu dalam waktu 6 bulan tertuduh dilarang mengemudikan kendaraan bermotor; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Penjatuhan hukuman 1 bulan tidak memungkinkan adanya hukuman bersyarat sebagai diatur dalam pasal 14c ke 2

Putusan MA No. 1281 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Bi Rasem … dkk VS Karmilah b. Kasnawi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1281 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Bantahan terhadap eksekusi, yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan, tidak dapat diterima