Putusan MA No. 56 K/Mil/1998 Tahun 1998
Perihal:
Penipuan Cek Kosong
Para Pihak:
Muhammad Yusuf
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
56 K/Mil/1998
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-04-1999
Tanggal Dibacakan:
29-04-1999
Hakim:
Hakim Ketua:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi Oditur Militer; Membatalkan putusan Mahkamah Militer I-05 Pontianak; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 tahun; Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Judex factie tidak keliru menafsirkan unsur dengan tipu muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan. Bahwa terdakwa menyatakan betul tidak ada uang direkeningnya namun terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.