Mengabulkan

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembongkaran paksa atas kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang vs. Dra. Esther Talebong et. Al

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang tanggal 16 Oktober 1997 No. 38/BDG TUN/1997/PT.TUN.U.PDG Jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang tangal 13 Maret 1997 No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG. MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menguhukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Putusan MA No. 52 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Penyeludupan Bawang Putih

Para Pihak: 
Terdakwa: Nanang bin Jamberan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1998


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa: Nanang bin Jamberan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 1996 No. 30/Pid/1996/PT.Bjm., dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Juni 1996 No. 36/Pid.B/1996/PN.Bjm; MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa Nanang bin Jamberan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan"; - Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menyatakan barang bukti berupa: 45 zak bawang putih seberat 1 ton lebih dirampas untuk dimusnahkan; - Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan Hukum Perdata dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang telah dinyatakan tidak belaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 701 K/Pdt/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Ni Ketut Udi vs. I Ketut Manila, I Ketut Sogsag

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
701 K/Pdt/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
24-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: Ni Ketut Udi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 6 November 1996 No. 92/Pdt/1996/PT.Dps jo putusan PN. Gianyar tanggal 9 Mei 1996 No. 90/Pdt/G/1995/Gir. MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah istri dari Tergugat yang sah; 3. Menyatakan hukum tanah sawah sengketa adalah harta bersama (guna kaya) milik Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan hukum jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah mengandung cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan jual beli atas tanah sengketa; 7. Menghukum Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan lasia dan kosong bilamana perlu dalam penyerahan tersebut agar dibantu oleh alat negara (Polisi); 8. Menghukum para Termohon Kasasi / Para tergugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama sebesar Rp. 119.500,- (seratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Putusan MA No. 962 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Terdakwa : Slamet

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
962 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
03-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 25 April 1996 No. 36/Pid.R/1996/P.N.srg; MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian R.I untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan / Penuntut Umum; Membebankan biaya perjara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, melanggar Pasal 303 Bis K.U.H.P, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 821 K/Pid/96 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan Kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/96

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; Mengadili sendiri : Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; Pidana penjara 5 (lima) tahun, potong tahanan; Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; Membebani Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan Tanah Sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu: Taggi (isteri), Lk. Baco (anak), Pr. I. pittu (anak), Lk. Pallonjang (anak), Lk. Millo (anak), Pr. I. Ramallang (anak), Lk. Koro (anak), Pr. I. Mella (anak). - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai; Semestinya Judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Krichoff

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara pengugat dengan tergugat yang dilangsung dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember1974 sesuai akta perkawinan Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. - Menetapkan Tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu: 1. Fendy, 2. Fientje, 3. Desy - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut dimana mereka bertempat tinggal. - Menghukum Penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan sejumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) sejak putusan berkekuatan hukum tetap. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu. - Menolak gugatan Penggugat selebihnya - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.

Putusan MA No. 778 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Hak Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Tariyah, Saeni, Wasamsah, Saerah vs Dasri binti Suryadi, Surti, Slamet Kudung, Rubiah binti Saryadi, Kuswulan bin Mariyam, Ra'adi bin Saryadi, Tarjo bin Wuryan, Kastinah binti Wuryan, Wasdi bin Mariyam, Inayah binti Wuryan; dan Casminten, Warti'ah, Ribut, Karnoto, Warsi'ah, Dasari, casyunah, Bundel, Pemerintah RI cq. BPN Pusat cq. Badan Pertanahan Kab. Batang di Batang, Wastumi, Sawali, Tasmuah, tari, Daonah, Tarnoto, Karsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
778 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Tariyah, 2. Saeni, 3. Wassamsah, 4. Saerah tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Oktober 1990 No. 409/Pdt/1990/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Batang tanggal 19 mei 1990 No. 04/Pdt.G/1990/PN.Btg. DAN MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sita revindicatoir atas tanah sengketa tanggal 8 Mei 1990 No. 1/BA.Pdt.G/1990/PN.Btg. yang dilakukan Jurusita Pengganti PN. Batang tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan agar sita revindicatoir tersebut diangkat; - Menghukum para Temohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama ditetapkan sebanyak Rp. 140.500,- dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 7.000.- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orang tua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuanya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat-surat bukti dan keterangan saksi.

Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
MEREK FUJI STAR

Para Pihak: 
Yoe Boen Hoei vs PT. SUMILINDO TAPE INDUSTRI, LTD, PEMERINTAH RI cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN cq. DIRJEN HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3273 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-09-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat II Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 ( perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama Tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek Penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama Penggugat; Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya; - Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Kaidah Hukum: 
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.

Putusan MA No. 410 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
410 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-08-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.