Majelis

Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
83 K/AG/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito); 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); 6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.

Putusan MA No. 91 K/TUN/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A jakarta; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang vs. PT. Timor Putra Nasional

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
91 K/TUN/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2000

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A JAKARTA; II. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK III; III. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK II; IV. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA TANAH ABANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 Desember 1999 No. 157/B/1999/PT.TUN.JKT jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 13 Juli 1999 No. 025/G.TUN/1999/PTUN JKT; DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat I, II, III, dan VI DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-undang No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, gugatan hanya dapat diajukan kepada BPSP. Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskannya.

Putusan MA No. 189 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Harta Bersama

Para Pihak: 
Erna N. Akadji vs. Darwis Asupu Sau alias Darwis A. Salilama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
189 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan putusan PTA Manado Erna N. Akadji tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado, tanggal 28 Desember 1995 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagia; 2. Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad. I, II, III, VI, dan VII surat gugatan adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. II Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; 4. Menetapkan bagian Tergugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. I Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI, dan VII Surat Gugatan; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama yang tercantum dalam point III, VI, dan VII surat gugatan masing-masing 1/2 (separuh) bagian; 6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 22 September 1994 dengan berita acara Nomor: 80/Pdt.G/1994/PA.Gtlo, adalah sah dan berharga; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa sengketa harta bersama/gono gini, dimana argumentasi tentang ketidak jelasan/gugatan pemohon kasasi/ Penggugat asal tidak jelas dan PTA Manado didalam pertimbangannya tidak lengkap, oleh karenanya harus dibatalkan.

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin vs, Satri Daya bin Lailatul Kadar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagain; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat (Satri Daya bin Lailatul Kadar) terhadap penggugat (Herlina binti H. Safri Atin); 3. Menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada Penggugat yaitu Herlina binti H. Safri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,- (delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya.

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembongkaran paksa atas kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang vs. Dra. Esther Talebong et. Al

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang tanggal 16 Oktober 1997 No. 38/BDG TUN/1997/PT.TUN.U.PDG Jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang tangal 13 Maret 1997 No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG. MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menguhukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Putusan MA No. 52 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Penyeludupan Bawang Putih

Para Pihak: 
Terdakwa: Nanang bin Jamberan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1998


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa: Nanang bin Jamberan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 1996 No. 30/Pid/1996/PT.Bjm., dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Juni 1996 No. 36/Pid.B/1996/PN.Bjm; MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa Nanang bin Jamberan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan"; - Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menyatakan barang bukti berupa: 45 zak bawang putih seberat 1 ton lebih dirampas untuk dimusnahkan; - Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan Hukum Perdata dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang telah dinyatakan tidak belaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 701 K/Pdt/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Ni Ketut Udi vs. I Ketut Manila, I Ketut Sogsag

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
701 K/Pdt/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
24-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: Ni Ketut Udi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 6 November 1996 No. 92/Pdt/1996/PT.Dps jo putusan PN. Gianyar tanggal 9 Mei 1996 No. 90/Pdt/G/1995/Gir. MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah istri dari Tergugat yang sah; 3. Menyatakan hukum tanah sawah sengketa adalah harta bersama (guna kaya) milik Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan hukum jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah mengandung cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan jual beli atas tanah sengketa; 7. Menghukum Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan lasia dan kosong bilamana perlu dalam penyerahan tersebut agar dibantu oleh alat negara (Polisi); 8. Menghukum para Termohon Kasasi / Para tergugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama sebesar Rp. 119.500,- (seratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Putusan MA No. 962 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perjudian

Para Pihak: 
Terdakwa : Slamet

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
962 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
03-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
03-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 25 April 1996 No. 36/Pid.R/1996/P.N.srg; MENGADILI SENDIRI: Memerintahkan Pengadilan Negeri Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian R.I untuk selanjutnya diajukan melalui Kejaksaan / Penuntut Umum; Membebankan biaya perjara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian ditempat umum, melanggar Pasal 303 Bis K.U.H.P, maka seharusnya PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan kepersidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.

Putusan MA No. 821 K/Pid/96 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan Kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/96

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; Mengadili sendiri : Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; Pidana penjara 5 (lima) tahun, potong tahanan; Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; Membebani Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan Tanah Sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu: Taggi (isteri), Lk. Baco (anak), Pr. I. pittu (anak), Lk. Pallonjang (anak), Lk. Millo (anak), Pr. I. Ramallang (anak), Lk. Koro (anak), Pr. I. Mella (anak). - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai; Semestinya Judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.