Mahkamah Agung

Putusan MA No. 10 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggantian kerusakan bangunan

Para Pihak: 
Bima Sentosa … dkk VS Herman Kurniadjaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1985

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat

Putusan MA No. 546 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Jual beli ramuan kayu

Para Pihak: 
Ani Lambe (Alm) VS Hasan Paputungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
546 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
31-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 129/Perd/1983 yo putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 46/1982; Menyatakan gugatan dari penggugat Hasan Paputungan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini penggugat seharunsya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya

Putusan MA No. 515 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M.G. Sinaga VS Karel Swandy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
515 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 256/1983 PT. Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 525/1982.G sedemikian rupa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari pembanding juga terbanding semula penggugat dan pembanding juga terbanding semula tergugat; Mengabulkam gugatan penggugat untuk sebagian; Memerintahkan suta jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Pebruari 1983 diangkat; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Rp. 22.100.000,- sejak tanggal 19 Januari 1978 sampai taggal 30 Maret 1982 ditambah 2% seiap bulan dari Rp. 14.100.000,- sejak tanggal 130 Maret 1982 sampai sisa hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pembanding juga terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.575; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan

Putusan MA No. 277 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Thung Hook Seng VS Anton Kerans … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
277 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
15-06-1985

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ini pasal 1579 B.W. berlaku terhadap perjanjian sewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan

Putusan MA No. 808 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggelapan perhiasan dan uang tunai

Para Pihak: 
Yoe Kiem Lian … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
808 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-06-1985


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 225/1982/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pati No. 491/1981/Pid.S; Menyatakan dakwaan batal demi hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan pada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Menjual properti milik orang lain

Para Pihak: 
Yoeng Kim Seng … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
628 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 150/1983/Pid/PT.B; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status pemilikan tanah H.G.B No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti; Menentukan biaya perkara dalam tingkat banding ditangguhkan sampai ada putusan putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini seharusnya menunggu dulu putusan Pengadilan yang akan menentukan suatu pemulikan tanah dan rumah tersebut mempunnai kekuatan pasti

Putusan MA No. 531 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencurian Buah Jeruk

Para Pihak: 
I Nyoman Rupa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
531 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-1985

Tanggal Dibacakan: 
09-05-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Denpasar No. 15/Pid/1983/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri di Singaraja No. 158/PN.Sgr/Pid/1981 sepanjang mengenai dakwaan subsidair; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyonan Ayu sepanjang mengenai dakwaan subsidair terbukti; Menyatakan lagi, perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan para terdakwa: I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyoman Ayu oleh karena itu dari tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan terdakwa merupakan penggelapan, tetapi suatu kasusu perdata

Putusan MA No. 592 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencurian Getah Lomps

Para Pihak: 
Ahmad Lanun Marpaung

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
592 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-03-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 1/Pid/1984/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Rantau No. 200/KTS/1981/PN-Rap; Menyatakan bahwa terdakwa: Ahmad Lanun Marpaung tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuata yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan ke I maupun dalam dakwaan ke II; Membebaskan ia oleh karenanya dari dakwaan-dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti

Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa hak dan wilayah kekuasaan

Para Pihak: 
Enos Deda VS Mezak K. Mebri

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1210 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 22/Pdt/Plw/1984/PN.Jpr; Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar; Menyatakan batal Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura No. 118/PN/Pdt.P/1983; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon tersebut; Menyatakan batal pemeriksaan Pengadilan Negeri Jayapura/Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura dalam perkara No. 22/Pdt/plw/1984/PN.Jpr. yuncto No. 55/Pdt/1984/PT.Jpr; Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri yang telah memeriksa/memutus permohonan tentang penemuan hak atas tanah tanpa ada suatu sengketa, menjalankan yurisdiksi volunter yang tidak ada dasar hukumnya. Permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 2981 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Ratu Ayu"

Para Pihak: 
Martha Tilaar VS Rama Pharmaceutical Industry

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2981 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 048/1984 G; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yanh jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena merk "Ratu Ayu" yang telah didaftarkan pada Direktorat Patent dan Hak Cipta dibawah No. 167258, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. gugatan pembatalan pendaftaran merk tersebut tidak dapat diterima