Perdata

Putusan MA No. 3888 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa jual-beli rumah

Para Pihak: 
Harijadi VS Andajaningsih

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3888 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
19-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Harijadi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 741/Pdt/1993/PT.Sby; Dalam eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah milik sah atas rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37 Surabaya; Menghukum Tergugat I untuk membayar sewa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun untuk jangka waktu 20 tahun atau semua degan 20 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Turut Terbanding akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tegrugat I Konpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan hingga kini sebesar nihil

Kaidah Hukum: 
Bahwa yudex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian karena permoonan kasasi adalah penghuni utama dari rumah sengketa dan SIP yang diperolehnya adalah sah dan sudah memenuhi syarat-syarat serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sehingga Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa karena tidak ternyata Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum maka permohonan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi tidak punya dasar sama sekali dan tidak dapat dibuktikan berapa besarnya ganti rugi tsb

Putusan MA No. 2249 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Meyliana Carolina Tejaharyono VS Eko Widodo Subagio

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2249 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1994

Tanggal Dibacakan: 
22-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 792/Pdt/1991/PT.Smg; Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan (tuntutan) provisi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaad); Menghukum Termohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertengkaran antara Penggugat (suami) dan Tergugat (isteri) yang disebabkan karena ternyata Penggugat berhubungan dengan wanita lain (Betty) sebagai wanita simpanannya yang telah hidup bersama, tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali sebagai disebut pada pasal 19.f Peraturan Pemerintah No. 9/1975

Putusan MA No. 922 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Citi Bank NA dkk VS Silastri Samsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
922 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan paolit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang"

Putusan MA No. 30 K/Pdt/ 1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Konan bin Empong dkk VS Manan bin Mailah dan Asan bin Doot

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
30 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-02-1998

Tanggal Dibacakan: 
09-02-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw; Mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan Musti bin Mungkus, Kunil bin Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin...dll; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan hukum, yaitu : pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.

Putusan MA No. 2356 K/Pdt/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Budi Haliman Halim VS Yayasan Hwa Ing Fonds, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2356 K/Pdt/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-02-2009

Tanggal Dibacakan: 
18-02-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 45/Pdt/2008/Pt.Semarang; Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penggugat Pemilik Merek sah dan berkekuatan hukum atas Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menyatakan Perjanjian perdamaian dan perjanjian jual-beli Merek yang dibuat dan ditanda tangani oleh tergugat II dengan penggugat batal demi hukum; Menghukum dan memerintahkan tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertifikat Merek Arise Shine Ces; Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- dalam setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan saat ini mempunyai kekuatan hukun tetap; Menyatakan turut tergugat tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara; Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum para penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa alasan-alasan kasasi pemohon kasasi tersebut dapat dibenarkan karena judex factie telah salah menerapkan hukum. Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan penggugat pada saat dibuatnya perjanjian jual beli, yakni penggugat ditahan oleh polisi karena laporan dari tergugat I dan II untuk menekan penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan " Misbruik van ostandigheiden" yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak penggugat.

Putusan MA No. 1222 K/Pdt/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI

Para Pihak: 
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dll, VS Markus Simatauw, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1222 K/Pdt/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-11-2010

Tanggal Dibacakan: 
18-11-2010

Hakim: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr; Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa terhadap perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI seperti terurai dalam surat-surat di atas tidak dapat dinilai sebagai perbuatan seperti dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam tubuh organisasi PWI diatur oleh Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik serta dipertanggungjawabkan dalam Kongres.

Putusan MA No. 04 K/Pdt/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Sengketa Pemilu

Para Pihak: 
Dirwan Mahmud

Nomor Putusan: 
04 K/Pdt/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2010

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung tidak berwenang menilai dan menguji putusan Mahkamah Konstitusi; Walaupun Mahkamah agung dapat memahami persoalan yang dihadapi oleh pemohon yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti Pemilukada, seolah-olah terhadap diri pemohon telah terjadi kematian perdata, namun dalam menyelenggarakan kewenangannya, sebagai lembaga peradilan umum, Mahkamah Agung tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti Mahkamah Konstitusi, karena undang-undang tidak memberikan wewenang untuk itu.

Putusan MA No. 1068 K/Pdt/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Sengketa Lelang atas Sebuah Rumah

Para Pihak: 
Lie Rosy, dll VS Saripin Tua Purba

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1068 K/Pdt/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-2009

Tanggal Dibacakan: 
21-01-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 211/Pdt/2006/PT.Mdn; Menerima eksepsi ahli waris tergugat No. 1 dan 2 tentang adanya asas nebis is idem; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan , yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa kalau kemudian ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengikat, maka tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang. Yang dapat dilakukan oleh yang bersangkutan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang.

Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Hendro Roestanto VS Edy Roestanto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1904 K/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-2008

Tanggal Dibacakan: 
16-09-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); Menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- dan denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung gugatan terdaftar sampai sisa utang pokok dibayar lunas kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang; Menolak gugatan para penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa beradasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama.

Putusan MA No. 2580 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa atas Tanah dan Bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Saweri Gading VS Hendrik H. Lumanauw, dll

Nomor Putusan: 
2580 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Barat No. 259/Pdt/1997/PT.DKI jo putusan Pengadilan Jakarta Barat No. 29/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar; Menyatakan perlawanan pelawan-pelawan tidak dapat diterima; Menyatakan perlawanan rekonpensi terlawan I tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para pelawan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI.