Majelis

Putusan MA No. 81 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Pemerasan dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Simon Hutauruk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1982

Tanggal Dibacakan: 
07-08-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 51/1980/PT; Menyatakan terdakwa Simon Hutauruk bersalah melakukan kejahatan: I. "Pemerasan" dan II. "Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuma penjara selama 3 tahun 6 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tidaklah menjadi syarat pasal 368 KUHP, bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya, karena perbuatan terdakwa, meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik "pemerasan" telah dipenuhi

Putusan MA No. 10 K/AG/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Supiin binti Dirjowiyono VS Damanhuri bin H. Abdullah Siraj

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-01-1982

Tanggal Dibacakan: 
27-01-1982


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak pemohonan kassai dari penggugat kasasi tersebut dengan perbaikan amar keputusan Mahkamah Islam Tinggi Surakarta No. 03/1980 sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Wates No. 169/1979 yang dimintakam banding; Mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talaq; Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Wates untuk membuka persidangan kembali guna menyaksikan ikrar talaqnya Damanhuri kepada Sri Supiin; Menghukum penggugat untuk kasasi/termohon akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 875,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal mengenai pembagian barang gono-gini termasuk wewenang Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 119 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Penganiyaan dan Pembunuhan

Para Pihak: 
Tasaruddin Radjo Budjang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
119 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari para penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 34/1976/PT.Pdg; Menyatakan permohonan banding Jaksa terhadap terdakwa I Tasaruddin Radjo Budjang dan II Djiran tersebut tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh Jaksa, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembebasan tersbeut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni, hal mana harus diuraikan oleh Jaksa dalam memori banding

Putusan MA No. 86 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Memfitnah dengan memberikan pengaduan palsu

Para Pihak: 
Pramono Widodo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
86 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 67/1980/Pid/PT.Smg; Menyatakan bahwa terdakwa Pramono Widodo yang tersebut diatas ini bersalah tentang kejahatan "Memfitnah dengan pengaduan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena dakwaan pertama (ps. 317 KUHP) dan dakwaan kedua (ps. 311 KUHP) adalah sejenis, dakwaan-dakwaan tersebut seharusnya bersifat alternatif. Oleh karena itu, dengan telah terbuktinya dakwan pertama, dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan

Putusan MA No. 394 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Poerjadi Hadi Soemarno VS Soekemi Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
394 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
05-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 771/1982 Perdata dan putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 540/1979/Pdt; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan wanprestasi; Menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag sekedar mengenai barang-barang yang tidak dijaminkan keapda Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik; Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- ditambah bunga 6% setahun sejak bulan Oktober 1976 sampai hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I dan tergugat II sekarang termohon-termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag

Putusan MA No. 370 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Raslam VS Madarun Bau I … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
370 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
31-07-1985

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 318/1980/Pdt/PT.Smg; Mengabulkan gugat para penggugat untuk sebagian dan menolak untuk yang selebihnya; Menyatakan hukumnya, bahwa para penggugat adalah akhil waris dari almarhum ki Sanrodji Rijun dan ni Sanrodji Rijun; Menyatakan hukumnya bahwa almarhum ki dan ni Sanrodji Rijun telah meingalkan warisan berupa tanah sawah sengketa yang belum dibagi waris; Menyatakan hukumnya bahwa tanah sawah sengketa adalah milik syah dari para penggugat; Menyatakan hukumnya bahwa para penggugat telah menguasai/menggarap tanah sawah sengketa secara tidak syah sejak tahun 1974; Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II baik sendiri ataupun bersama-sama atau siapa saja yang telah menguasai tanah sengketa lantaran tergugat I atau tergugat II agar menyerahkan tanah sawah sengketa dalam jeadaan kosong dan tanpa syarat kepada para penggugat, bula perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI); Menghukum termohon-termohon kasasi/tergugat-tergugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding dan tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum tentang pembuktian, karena keterangan saks tidak saling menguatkan dan tidak bersesuaian

Putusan MA No. 10 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggantian kerusakan bangunan

Para Pihak: 
Bima Sentosa … dkk VS Herman Kurniadjaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1985

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat

Putusan MA No. 546 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Jual beli ramuan kayu

Para Pihak: 
Ani Lambe (Alm) VS Hasan Paputungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
546 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
31-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 129/Perd/1983 yo putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 46/1982; Menyatakan gugatan dari penggugat Hasan Paputungan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini penggugat seharunsya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya

Putusan MA No. 515 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M.G. Sinaga VS Karel Swandy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
515 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 256/1983 PT. Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 525/1982.G sedemikian rupa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari pembanding juga terbanding semula penggugat dan pembanding juga terbanding semula tergugat; Mengabulkam gugatan penggugat untuk sebagian; Memerintahkan suta jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Pebruari 1983 diangkat; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Rp. 22.100.000,- sejak tanggal 19 Januari 1978 sampai taggal 30 Maret 1982 ditambah 2% seiap bulan dari Rp. 14.100.000,- sejak tanggal 130 Maret 1982 sampai sisa hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pembanding juga terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.575; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan

Putusan MA No. 277 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Thung Hook Seng VS Anton Kerans … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
277 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
15-06-1985

Hakim: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ini pasal 1579 B.W. berlaku terhadap perjanjian sewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan