Menolak

Putusan MA No. 04 K/Pdt/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Sengketa Pemilu

Para Pihak: 
Dirwan Mahmud

Nomor Putusan: 
04 K/Pdt/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2010

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Mahkamah Agung tidak berwenang menilai dan menguji putusan Mahkamah Konstitusi; Walaupun Mahkamah agung dapat memahami persoalan yang dihadapi oleh pemohon yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti Pemilukada, seolah-olah terhadap diri pemohon telah terjadi kematian perdata, namun dalam menyelenggarakan kewenangannya, sebagai lembaga peradilan umum, Mahkamah Agung tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti Mahkamah Konstitusi, karena undang-undang tidak memberikan wewenang untuk itu.

Putusan MA No. 411 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembatalan Pernikahan

Para Pihak: 
Dewi Anwar Bay Bin Anwar Bay VS Nuraini Binti Cik Oni, dll

Nomor Putusan: 
411 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
17-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang tanggal 6 Mei 1998 No. 15/Pdt.G.1998/PTA.Plg; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai penilaian hasil pembuktian pada tingkat kasasi adalah tidak dapat dipertimbangkan didalam masalah pembatalan nikah tersebut.

Putusan MA No. 030 PK/N/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Asuransi Hutang

Para Pihak: 
IKB Deutsche Industriebank AG, Bayerische Hypo-und Vereinsbank AG VS Hokiarto

Nomor Putusan: 
030 PK/N/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
09-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan para pemohon peninjauan kembali; Menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan diasuransikannya utang debitur yang telah dijamin oleh termohon pailit melalui asuransi kredit ekspor maka sesuai dengan ketentuan pasal 12-4,1 dan 13 perjanjian kredit yang bersangkutan perlu dibuktikan apakah perjanjian asuransi telah terpenuhi dan sampai sejauh mana membuat pembuktian dalam permohonan pailit aqua menjadi kompleks dan rumit.

Putusan MA No. 111 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Amaq Rede VS Serem dan Maenah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
111 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya No. 45/Pdt.G/1997/PA.PRA; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 216.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar relas pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebesar Rp. 31.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam hukum waris mal waris, dimana mengenai sengketa tentang harta peningalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karena harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 016 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) VS Tafrizal Hasan Ge Wang

Nomor Putusan: 
016 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
01-07-2002

Tanggal Dibacakan: 
07-07-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Menghukum pemohon peninjauan kembali dahulu termohon penyerahan barang untuk dijual, untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali, putusan Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, yang menentukan bahwa ketetapan-ketetapan Hakim dalam hal-hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailitan, pengadilan memutus dalam tingkat pengahabisan. Dengan demikian terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun Pinjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 145 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penurunan Pangkat Jabatan

Para Pihak: 
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian VS La Ode Ganiru

Nomor Putusan: 
145 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-10-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 007/KPTS/BAPEK/2000 tanggal 15 Februari 2000; Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang merubah hukum disiplin atas nama Penggugat, Laode Ganiru, perkerjaan pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Poasia Kotamadya Kendari dari hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil menjadi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun; Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan undang-undang kepegawaian masalah tanggal berlakunya penurunan pangkat adalah wewenang pejabat administrasi yang bersangkutan, namun demikian hal ini tidak berakibat batalnya Putusan Pengadilan Tinggi dan cukup dilakukan perbaikan saja.

Putusan MA No. 1900 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kasus Korupsi antara Gubernur Bank Indonesa dengan PT. Bank Bali dan PT. Era Giat prima

Para Pihak: 
Syahril Sabirin

Nomor Putusan: 
1900 K/Pid/2002 T

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Catatan Amar: 
Tidak dapat diterima

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak salah menerapkan hukum, penilaian hasil pembuktian yang bersifat perngahargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Putusan MA No. 90 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Lalu Badraen bin Ahmad malih VS Eny Rulyani binti Sahirul

Nomor Putusan: 
90 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menolak permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Mataram tanggal 10 Januari 2002 No. 69/Pdt.G/2001/PA.MTR; (Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat; Menyatakan bahwa PA Mataram berwenang mengadili perkara ini; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian; Menetapkan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 2.5 are dengan sertifikat hak milik no. 788 atas..dst; Menetapkan bahwa harta-harta di bawah ini adalah harta bersama penggugat konpensi dan tergugat konpensi...dst; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; (Dalam konpensi dan rekonpensi) : Menghukum kepada penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 803.500,- Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 105.500,- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan); Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara objek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 32 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Aminah M. Nohon, Ejah M.Nohon, Ibrahim bin Hamidah M. Nohon, Anwar bin Hamidah M.Nohon VS Tjemma

Nomor Putusan: 
32 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
20-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan kasasi dan para pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan para pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Donggala tanggal 27 Juli 2000 No. 258/Pdt.G/1999/PA.Dgl; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000,-; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara sengketa waris mal waris, tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengkera yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi; Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Putusan MA No. 249 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Siti Halimah binti Djahari VS Sukirman bin Muhammad

Nomor Putusan: 
249 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Siti Halimah binti Djahari; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana perkara yang pihak tergugatnya gila, sebagian berpendapat, bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang tua/walinya/pengampunnya bagi pihak yang gila, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa harus ada penertapan Kurator; Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.